Amnesty International mengungkap Kepolisian Republik Indonesia membeli alat sadap dari Israel melalui Singapura.
WHAT: Amnesty International mengungkap Kepolisian Republik Indonesia membeli alat sadap dari Israel melalui Singapura.
WHO: Amnesty International Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, perusahaan-perusahaan teknologi perangkat sadap asal Israel dan Eropa, serta broker bernama Ataka di Singapura.
WHEN: Hari Senin, 22-07-2024.
WHERE: Diskusi publik di Cikini, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Amnesty International Indonesia menemukan Kepolisian Republik Indonesia membeli alat sadap dari Israel melalui Singapura, sebagai bagian dari transaksi yang terjadi antara 2017-2023. Satu di antaranya adalah FinFisher yang diduga digunakan BSSN, sedangkan yang lainnya adalah produk The Helios Android dan Tactical Web Intelligence dari perusahaan asal Israel Wintego System Ltd.
WHY: Temuan ini terkait dengan perluasan kewenangan kepolisian melalui RUU Kepolisian yang menjadi kontroversi, khususnya terkait pasal penyadapan. Selain itu, penjualan spyware invasif dan teknologi pengawasan siber dari berbagai negara, termasuk Israel, menyulut kekhawatiran terhadap privasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Analisis Level Ancaman
Senjata: senjata siberSarana: instrumen siberMetode: terorganisirJaringan: internasionalDukungan: luar negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: tidak diketahuiKepentingan: politikIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: kombinasiTarget: individu sipil
Perihal: Pembelian alat sadap oleh Polri dari Israel melalui Singapura
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejadian tersebut antara lain adanya kebutuhan akan teknologi tinggi dalam pengawasan dan penyadapan, termasuk dalam konteks politik dan keamanan. Pelaku dalam hal ini diduga ada keterlibatan dari pihak-pihak yang tertarik dalam memantau dan mengawasi informasi terkait keamanan dan kebijakan negara. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penting bagi pemerintah untuk memperketat regulasi terkait penggunaan dan pembelian alat-alat sadap, dan juga memastikan transparansi dalam proses pengadaan teknologi pengawasan yang dapat mengintervensi privasi masyarakat. Selain itu, pengawasan internal dan eksternal terhadap kegiatan lembaga kepolisian juga perlu diperkuat guna mencegah penyalahgunaan alat-alat sadap tersebut.