Penangkapan dua kapal keruk pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
WHAT: Penangkapan dua kapal keruk pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
WHO: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Viktor Gustaaf Manoppo.
WHEN: Hari Rabu, 09-10-2024.
WHERE: Perairan Pulau Batam, Kabil, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
HOW/Chronology: KKP menangkap dua kapal keruk pasir laut, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara langsung memerintahkan pemeriksaan karena ketidakberadaan dokumen resmi dan ditemukannya pasir laut ilegal. Kapal-kapal tersebut ditempatkan di perairan Kota Batam dan diidentifikasi sebagai berbendera Malaysia dan Sierra Leone.
WHY: Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pencurian pasir laut tanpa izin resmi dari KKP, melanggar regulasi terkait pemanfaatan sedimentasi pasir laut yang diatur dalam PP 26 tahun 2023.
Analisis Level Ancaman
Senjata: Tanpa senjataSarana: Kapal motorMetode: TerorganisirJaringan: NasionalDukungan: Luar NegeriBisnis: Tambang non-migasSkill: TerlatihJenis Aktor: Bukan negaraKepentingan: KekayaanIntensitas: InsidentalKomitmen: TerencanaInstrumen: FisikTarget: Infrastruktur umum
Perihal: Penangkapan dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian tersebut dapat melibatkan kegiatan ilegal dan pencurian sumber daya alam, di samping kurangnya pengawasan yang efektif di daerah tersebut. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut mungkin merupakan perusahaan tambang/non-migas yang melakukan praktik ilegal untuk keuntungan ekonomi. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik ilegal eksploitasi sumber daya alam, serta kerja sama antara instansi terkait untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.