Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu.
WHAT: Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu.
WHO: Sofyan (Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS), Brigjen Mukti Juharsa (Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri).
WHEN: Senin, 27-05-2024 (tidak disebutkan jam).
WHERE: Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
HOW/Chronology: Sofyan ditangkap terkait kasus narkoba sabu setelah polisi menangkap tiga orang kaki tangannya dan menyita 70 kilogram sabu di Bakauheni. Polisi menyebut Sofyan mendapat pasokan narkoba dari Malaysia yang dikemas dengan kemasan teh China. Sofyan ditangkap setelah 1 bulan dalam status anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang dan meraih suara terbesar di sana.
WHY: Sofyan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, memalsukan identitas dan mencoba menghindari hukum dengan melarikan diri selama 1 bulan sebelum ditangkap polisi.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: luar negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa telah terjadi di masa lalu dengan penyelundupan narkoba melalui jalur internasional seperti dari Malaysia ke Indonesia. Prediksi kejadian serupa dapat terjadi di masa depan jika pengawasan terhadap peredaran narkoba tidak diperketat dan upaya pemberantasan jaringan perdagangan narkoba tidak efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain korupsi di lembaga-lembaga terkait, kerentanan terhadap pengaruh luar, dan kurangnya kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat.