Pemesanan sabu sebanyak 5 kg yang dilakukan oleh warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali dan penangkapan oleh petugas BNN.
WHAT: Pemesanan sabu sebanyak 5 kg yang dilakukan oleh warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali dan penangkapan oleh petugas BNN.
WHO: Abbas Bidmal Gharibali (WN Iran), Gerard Debetz (WN Perancis), Decywarti Wihardja, petugas Bea dan Cukai, petugas BNN, JPU, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.
WHEN: Tidak spesifik, namun terjadi sejak 11 Januari 2011.
WHERE: Awalnya dimulai di Bandara Soekarno Hatta, kemudian berlanjut hingga ke sebuah hotel di Jalan S Parman, Jakarta Barat.
HOW: Pada 11 Januari 2011, petugas Bea dan Cukai menemukan sabu 5 kg yang dibawa oleh Gerard Debetz. Selanjutnya, BNN melakukan operasi kilat setelah mendapatkan informasi dari Gerard mengenai penerima sabu tersebut. Abbas Gharibali ditangkap setelah percakapan dengan Gerard di sebuah hotel. Wanita yang membawa uang untuk pembayaran juga ditangkap oleh BNN.
WHY: Penyebab kejadian tersebut adalah adanya pemesanan dan pengiriman sabu sebanyak 5 kg yang melanggar hukum narkotika di Indonesia. Keterlibatan Abbas Bidmal Gharibali sebagai pemesan dan penyalur sabu menyebabkan dia divonis penjara seumur hidup karena dinilai sebagai sindikat dalam peredaran narkoba.
Analisis Level Ancaman
Senjata: narkoba
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Pesan sabu 5 Kg, WN Iran Dipenjara Seumur Hidup
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa dalam penyalahgunaan narkoba banyak terjadi di masa lalu di Indonesia. Berdasarkan kejadian ini, prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan jika penanganan terhadap peredaran narkoba tidak diperketat dan upaya pencegahan tidak ditingkatkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain terkait dengan peran sindikat narkoba, kurangnya pengawasan dan pemantauan, serta kemampuan pelaku untuk mengelabui pihak berwenang.