Rangkuman:
WHAT: Pria berinisial MA diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja dalam roti tawar saat berkunjung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
WHO: Pria berinisial MA, Kepala Polsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra, petugas polisi di Rutan Kelas I Medan, narapidana berinisial OS, dan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.
WHEN: Hari Rabu, 22-05-2019.
WHERE: Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan, Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
HOW/Chronology: MA ditangkap saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan karena kedapatan membawa ganja seberat 100 gram yang diselipkan di roti tawar. Setelah penggeledahan, MA mengaku akan memberikan ganja tersebut pada narapidana OS. Proses pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan oleh petugas polisi.
WHY: MA diduga melakukan tindakan penyelundupan ganja ke dalam rutan untuk memberikannya pada narapidana OS, namun motivasi pasti dari perbuatannya tidak dijelaskan dalam laporan.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: tanpa kendaraanMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: dalam negeriBisnis: narkobaSkill: terlatihJenis Aktor: tidak diketahuiKepentingan: kekayaanIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Pria berinisial MA diduga menyelundupkan narkotika jenis ganja dalam roti tawar saat berkunjung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejadian tersebut mungkin melibatkan adanya kelompok atau individu yang terlibat dalam perdagangan narkotika dan upaya penyelundupan ke dalam fasilitas penjara. Dalang atau pelaku yang mungkin terlibat adalah pihak-pihak yang akan mengambil keuntungan dari peredaran narkotika di dalam penjara. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan serta inspeksi terhadap barang-barang yang dibawa pengunjung ke dalam fasilitas tahanan serta peningkatan keamanan di dalam penjara untuk mengurangi ruang gerak bagi penyelundupan narkotika. Juga perlu dilakukan pendidikan dan rehabilitasi terhadap narapidana agar tidak kembali melakukan tindakan hukum yang merugikan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 1.13
Teks asli
Medan (ANTARA) – Aparat dari Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara memeriksa intensif
seorang pria berinisial MA yang diduga menyeludupkan narkotika jenis ganja dalam roti tawar saat berkunjung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan.
“MA yang merupakan warga Jalan Sewindu, Kecamatan Medan Petisah ditangkap saat berkunjung ke Rutan Kelas I Medan pada Rabu (22/5) karena kedapatan membawa ganja seberat 100 gram,” ujar Kepala Polsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra di Medan, Jumat.
Proses penangkapan MA, katanya, sesuai standar operasional prosedur (SOP), personel yang bertugas di Rutan bersama petugas setempat melakukan penggeledahan terhadap pengunjung.
“Kemudian saat dilakukan penggeledahan di dalam tas MA, terdapat 100 gram ganja yang diselipkan di roti tawar, setelah itu petugas membawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan,” ucap Alexander.
Dia mengatakan hasil dari pemeriksaan itu, MA mengaku akan memberikan barang bukti itu pada salah satu narapidana berinisial OS yang ada di Rutan Kelas I Medan tersebut.
“Saat ini, petugas yang bekerja sama dengan Satres Narkoba Polrestabes Medan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap MA dan OS,” ucapnya.
Kapolsek Medan Helvetia mengimbau kepada para pengunjung Rutan agar tidak membawa barang yang telah dilarang agar tidak merugikan diri sendiri.
“Untuk para tahanan agar tidak membuat tindakan hukum lagi,” tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumatra Utara dan jajaran menangkap sebanyak 502 tersangka dengan kasus narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) di wilayah hukumnya selama 1 sampai 14 Mei 2024.
Dari 502 tersangka ini, barang bukti yang disita sebanyak 154,45 kilogram sabu, 1.500 pohon ganja dari luas 1,5 hektar ladang di Kabupaten Mandailing Natal, ganja kering 78,87 kilogram, pil ekstasi 100.120 butir.