Level Ancaman: 1.07

Penangkapan Sofyan, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang terlibat dalam peredaran narkoba seberat 70 kilogram.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan Sofyan, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS yang terlibat dalam peredaran narkoba seberat 70 kilogram.
WHO: Sofyan, Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS; Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa; Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri; Polres Aceh Tamiang.
WHEN: Senin, 27-05-2024 sore.
WHERE: Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
HOW/Chronology: Sofyan, yang merupakan Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba seberat 70 kilogram. Sofyan diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang ke Bandara Kualanamu Medan, lalu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin sore. Penangkapan dilakukan setelah polisi memetakan tempat persembunyian Sofyan, yang terpantau berbelanja di salah satu toko di Aceh Tamiang.
WHY: Keterlibatan Sofyan dalam peredaran narkoba seberat 70 kilogram yang merupakan kasus tindak pidana narkoba di Lampung Selatan.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Narkoba
Sarana: Tanpa kendaraan
Metode: Terorganisir
Jaringan: Nasional
Dukungan: Dalam negeri
Bisnis: Narkoba
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Kekayaan
Intensitas: Insidental
Komitmen: Terencana
Instrumen: Fisik
Target: Individu sipil

Perihal: Penangkapan anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang karena terlibat dalam peredaran narkoba seberat 70 kg.

Opini dan Prediksi: Berdasarkan fakta-fakta tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut adalah kemungkinan dorongan keuntungan finansial dari peredaran narkoba yang besar, kecenderungan korupsi di sektor politik, serta potensi keterlibatan jaringan kejahatan yang terorganisir secara nasional. Pelaku dari kejadian ini adalah anggota DPRK terpilih yang diduga terlibat dalam sindikat narkoba. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pihak berwenang harus meningkatkan pengawasan terhadap para anggota legislatif, meningkatkan program anti-korupsi, serta meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap peredaran narkoba di seluruh Indonesia.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 1.07

Teks asli
KBRN, Jakarta: Bareskrim Polri menangkap Sofyan, Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS. Sofyan diamankan karena terlibat narkoba seberat 70 kilogram.

Tersangka kemudian langsung dibawa ke Jakarta. Diperkirakan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Senin (27/5/2024) sore ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan terlbat peredaran 70 kg narkoba jenis Sabu. Untuk itu, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mukti menjelaskan, tersangka diberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu Medan. Setelah itu diterbangkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air Group tujuan Bandara Soekarno-Hatta.

“Tersangka merupakan buronan masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg. Yang diungkap pada 11 Maret 2024 dan kasus ini terjadi di Lampung Selatan,” ujarnya.

Penangkapan Sofyan dilakukan penyidik dari Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang. Keberadaan Sofyan diketahui setelah polisi memetakan tempat persembunyian tersangka usai melarikan diri selama tiga pekan.

Keberadaan tersangka terpantau pada Sabtu (25/5/2024) pukul 15.40 WIB di salah satu toko di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang. Tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang sebelum menangkap tersangka yang sedang berbelanja memilih-milih pakaian.

Menurut Mukti, penyidik sudah menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan untuk pihak keluarga. Kemudian pihaknya juga akan melakukan pengembangan asal narkoba sabu 70 kg ke jaringan di atasnya.