Rangkuman:
WHAT: Pemesanan sabu sebanyak 5 kg yang dilakukan oleh warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali dan penangkapan oleh petugas BNN.
WHO: Abbas Bidmal Gharibali (WN Iran), Gerard Debetz (WN Perancis), Decywarti Wihardja, petugas Bea dan Cukai, petugas BNN, JPU, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung.
WHEN: Tidak spesifik, namun terjadi sejak 11 Januari 2011.
WHERE: Awalnya dimulai di Bandara Soekarno Hatta, kemudian berlanjut hingga ke sebuah hotel di Jalan S Parman, Jakarta Barat.
HOW: Pada 11 Januari 2011, petugas Bea dan Cukai menemukan sabu 5 kg yang dibawa oleh Gerard Debetz. Selanjutnya, BNN melakukan operasi kilat setelah mendapatkan informasi dari Gerard mengenai penerima sabu tersebut. Abbas Gharibali ditangkap setelah percakapan dengan Gerard di sebuah hotel. Wanita yang membawa uang untuk pembayaran juga ditangkap oleh BNN.
WHY: Penyebab kejadian tersebut adalah adanya pemesanan dan pengiriman sabu sebanyak 5 kg yang melanggar hukum narkotika di Indonesia. Keterlibatan Abbas Bidmal Gharibali sebagai pemesan dan penyalur sabu menyebabkan dia divonis penjara seumur hidup karena dinilai sebagai sindikat dalam peredaran narkoba.
Analisis Level Ancaman
Senjata: narkoba
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Pesan sabu 5 Kg, WN Iran Dipenjara Seumur Hidup
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa dalam penyalahgunaan narkoba banyak terjadi di masa lalu di Indonesia. Berdasarkan kejadian ini, prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan jika penanganan terhadap peredaran narkoba tidak diperketat dan upaya pencegahan tidak ditingkatkan. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain terkait dengan peran sindikat narkoba, kurangnya pengawasan dan pemantauan, serta kemampuan pelaku untuk mengelabui pihak berwenang.
Teks asli
Pesan Sabu 5 Kg, WN Iran Dipenjara Seumur Hidup Andi Saputra – detikNews Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis penjara seumur hidup atas warga negara (WN) Iran Abbas Bidmal Gharibali. Alhasil, pemesan sabu 5 kg ini harus mendekam di penjara hingga meninggal dunia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.Seperti terungkap dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (2/4/2013), kasus ini bermula saat petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta menemukan hal mencurigakan pada 11 Januari 2011 lalu. Saat tas Delsey warna merah melintas, X-Ray mengeluarkan bunyi alarm. Ternyata, tas tersebut milik WN Perancis, Gerard Debetz, yang menumpang Emirat Airways.Setelah dibongkar, di dinding tas tersebut terdapat satu bungkus plastik kristal warna putih dan setelah dites ternyata sabu.Lantas, petugas BNN yang datang dan mengetes bubuk tersebut segera menggelar operasi kilat. Gerard dipancing untuk memanggil penerima tujuan barang tersebut. Gerard lalu menghubungi Mr AF dan memerintahkan Gerard untuk menunggu dan akan ada yang akan mengambil barang tersebut.Gerard lalu menginap di sebuah hotel di bilangan Jalan S Parman, Jakarta Barat. Pada 12 Januari 2011, Abbas menelepon Gerard dan akan datang ke kamar Gerad. Petugas BNN menyelinap di toilet hotel dan dalam percakapan antara Gerard dan Abbas, Abbas mengaku akan memberikan sabu tersebut ke seorang wanita yang akan datang belakangan. Usai percakapan ini, petugas BNN pun meringkus Abbas.Tak berapa lama, wanita yang ditunggu, Decywarti Wihardja, datang dan memberikan uang USD 10 ribu dan BNN pun membekuknya.Atas hal ini, polisi menggelandang ketiganya ke meja hijau. Decy dan Gerard disidang dalam perkara terpisah.Pada 19 September 2011, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Abbas untuk dijatuhi penjara seumur hidup. Permintaan ini diamini oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada 3 Oktober 2011 dan dikuatkan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 16 Desember 2011. Tidak terima, Abbas mengajukan kasasi tetapi ditolak MA.”Pada saat persidangan, Terdakwa telah didampingi oleh penerjemah yang disediakan karenanya persidangan sah. Terdakwa terbukti merupakan sindikat dalam hal peredaran narkoba,” urai pertimbangan kasasi MA yang diketok pada 1 Mei 2012 oleh Imron Anwari, Suhadi dan Prof Dr Komariah Emong Sapardjadja. (asp/nrl)