Level Ancaman: 1.07

Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

Rangkuman:
WHAT: Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
WHO: Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H. M.M., 16 tersangka terkait peredaran narkoba.
WHEN: Tanggal Jumat, 14-06-2024.
WHERE: Wilayah hukum Polres Batu, Kota Batu, Bumiaji, dan Junrejo di Kota Batu, Jawa Timur.
HOW/Chronology: Polres Batu berhasil mengungkap 15 kasus peredaran narkoba dengan menangkap 16 tersangka yang terdiri dari pengedar, perantara, dan kurir. Jenis narkotika yang disita meliputi sabu sebanyak 794,7 gram dan Pil Dobel L sebanyak 6272 butir. Estimasi nilai ekonomis barang bukti sebesar Rp. 969juta. Mayoritas barang bukti ditemukan di wilayah Kota Batu, sedangkan wilayah lain masih dalam penyelidikan.
WHY: Penyebab terjadinya peredaran narkoba adalah adanya jaringan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan banyak pihak dari pengedar hingga pengguna.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tajam
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan 16 tersangka terkait peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Batu.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut antara lain adanya jaringan terorganisir lokal yang terlatih dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pelaku memiliki kepentingan kekayaan melalui bisnis narkoba. Dalang atau pelaku pada kejadian ini terdiri dari kurir, pengedar, dan perantara narkoba yang bekerja sama dalam jaringan yang terorganisir. Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, tindakan pencegahan yang dapat dilakukan antara lain adalah meningkatkan keamanan dan patroli di wilayah-wilayah yang rentan, memperkuat kerjasama antar lembaga penegak hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 1.07

Teks asli
Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap 15 kasus tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Batu dengan menangkap 16 tersangka, yang mana ada 1 kasus 2 tersangka.

Dengan rincian narkotika jenis sabu ada 14 kasus dan Okerbaya jenis Pil Doubel L 1 kasus. Modus operandi dari tersangka rata-rata pengedar, perantara dan kurir. Dalam kurun waktu dua bulan barang bukti yang berhasil diamankan total, jenis sabu 794,7 gram, Pil Dobel L sebanyak 6272 butir.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Total 598,02 gram

” Estimasi nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang didapatkan apabila dihitung sebesar Rp. 969Juta, dengan kalkulasi 1 gram Sabu sebesar Rp. 1,2 juta dan 1 butir pil koplo Rp. 2500 perbutir,” terang Iptu Ariek Yuly Irianto. Jumat (14/6/2024)

Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H. M.M. menjelaskan, untuk estimasi korban yang dapat diselamatkan dari seluruh barang bukti yang didapatkan bisa menyelamatkan sebanyak 6063 orang dari penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika jenis sabu dan Pil Double L. Dengan kalkulasi 1 gram sabu untuk pemakaian 5 orang dan Pil Koplo untuk 1 orang.

” Lokasi barang bukti yang berhasil diamankan kebanyakan didapat di wilayah Kota Batu yang meliputi kecamatan, Kota Batu, Bumiaji dan Junrejo. Sedangkan mulai dari wilayah Pujon, Ngantang dan Kasembon masih dalam penyelidikan,” ujar Ariek

Baca Juga: Polda Riau Bongkar Peredaran Narkoba Skala Besar, IPW: Darurat Narkoba

Lebih lanjut, Iptu Ariek Yuly Irianto menyebutkan, untuk tersangka RWD dan AWH dalam satu kasus 2 tersangka dengan TKP di sebuah rumah Jalan Binangun Bumiaji peranya sebagai pengedar dengan barang bukti sabu 6,4 gram. Berikutnya APS pengedar dengan barang bukti sabu 357 gram ditangkap di kamar Kos Desa Bumiaji.

” Sedangkan GAS pengedar dengan TKP Bumiaji barang bukti sabu 51,34 gram, RJA sebagai Penyalahguna TKP Bumiaji barang bukti sabu 1,91 gram. Selanjutnya CS pengedar ditangkap di Temas Kota Batu barang bukti sabu 270 gram. Tersangka MDP pengedar, barang bukti sabu 16,8 gram tertangkap di Desa Punten. Lalu Y pengedar dan barang bukti sabu 1,98 gram ditangkap di Desa Oro oro Ombo. Barang bukti milik Y memang sedikit, karena sudah diedarkan kemana mana jadi sedikit,” paparnya

Berikutnya tersangka MS pengedar barang bukti sabu 26,52,gram di tangkap di Pujon, dan tersangka WR pengedar barang bukti sabu 18,81 gram ditangkap di Desa Mojorejo. Lalu MND pengedar barang bukti sabu 8,25 gram tertangkap di Desa Songgokerto. Kemudian tersangka FR pengedar barang bukti sabu 52,15 gram ditangkap di Desa Pendem.

Baca Juga: Dua Kurir Asal Jombang Berhasil Diamankan Polisi saat Pesta Narkoba

” Untuk Pil Double L dengan tersangka MS pengedar Pil koplo dengan barang bukti 6262 buitir, sedangkan tersangka RYL sebagai penyalahguna dengan barang bukti sabu 2,68 gram ditangkap di Pujon. Untuk tersangka T pengedar, barang bukti sabu 1,22 gram tertangkap di Desa Sidomulyo. Dan terakhir ADS pengedar dengan barang bukti sabu 3,80 gram.

” Dari 16 tersangka tersebut tidak ada yang bersatus pelajar cuma ada dua tersangka yang berstatus residivis. Sedangkan untuk ancaman yang dikenakan adalah pasal 112 ayat 1 dengan barang bukti dibawah 5 gram. Berikutnya pasal 112 ayat 2 dengan barang bukti diatas 5 gram, dengan ancaman pidana penjara selama 4-5 tahun kurungan,” pungkas Ariek. (Ton)