Rangkuman:
WHAT: Penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di BPPD Kabupaten Sidoarjo oleh KPK.
WHO: Tersangka Ahmad Muhdlor Ali, tim penyidik KPK, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
WHEN: Hari Selasa, 16-04-2024.
WHERE: Jakarta Selatan, dan Rutan Cabang KPK.
HOW/Chronology: KPK menetapkan Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka pada tanggal 16 April 2024. Pada tanggal 3 Mei 2024, tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor memberikan konfirmasi bahwa Bupati tersebut tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa alasan ketidakhadiran. KPK kemudian pada tanggal 6 Mei 2024 membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sesuai dengan ketentuan KUHAP.
WHY: Ketidakhadiran Ahmad Muhdlor Ali tanpa alasan yang jelas pada panggilan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: politik
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: aparat sipil
Perihal: Penetapan status tersangka dan penjadwalan pemeriksaan terhadap tersangka Bupati Sidoarjo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa terkait dengan penanganan kasus korupsi oleh KPK telah terjadi sebelumnya di Indonesia. Prediksi terkait kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan karena masih adanya praktik korupsi di berbagai daerah di Indonesia. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain kesempatan untuk melakukan tindak korupsi, kurangnya kesadaran hukum, dan lingkungan yang mendukung praktik korupsi.
Teks asli
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa sore.
KPK pada hari Selasa, 16 April 2024, mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan penetapan status tersangka tersebut, tim penyidik KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmad Muhdlor sebagai tersangka pada Jumat, 19 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
“Penyidik KPK tentu tidak bisa menerima konfirmasi ketidakhadiran yang tidak disertai dengan alasan tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi.
KPK pada Senin (6/5) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.