Level Ancaman: 1.03

Penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Kartono.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan seorang pengedar narkoba bernama Kartono.
WHO: Kartono (pengedar narkoba), polisi Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, Bhabinkamtibmas, dan Komisioner KPU Rokan Hilir Nurul Hidayat.
WHEN: Hari Kamis, 19-09-2024.
WHERE: Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
HOW/Chronology: Kartono ditangkap polisi saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Sebelumnya, Bhabinkamtibmas setempat sudah mencurigai Kartono dan menemukan narkoba dalam karung setelah Kartono pura-pura kabur karena berpura-pura melihat buaya. Kartono mengaku mendapat upah Rp 50 juta untuk setiap kardus narkoba yang akan diambilnya.
WHY: Penangkapan Kartono terjadi karena aktivitas ilegalnya sebagai pengedar narkoba yang melibatkan sabu dan pil ekstasi. Menariknya, Kartono juga terungkap sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Rokan Hilir sehingga menimbulkan dampak negatif pada publik dan pihak terkait.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Kartono, seorang pengedar narkoba, ditangkap usai membawa 45 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Terungkap bahwa ia adalah calon anggota legislatif di Kabupaten Rokan Hilir.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi peristiwa tersebut kemungkinan melibatkan keuntungan finansial yang besar dari perdagangan narkoba, ambisi politik yang melenceng dari jalur etis, dan kelemahan aturan hukum yang memungkinkan oknum-oknum seperti Kartono menjadi terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut bisa berasal dari jaringan narkoba yang terorganisir dengan baik, yang mungkin memiliki koneksi di berbagai lapisan masyarakat. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan peningkatan pengawasan terhadap calon-calon anggota legislatif, penguatan aturan hukum dalam penanganan kasus narkoba, serta edukasi dan kesadaran masyarakat akan bahaya dan dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 1.03

Teks asli
Seorang pengedar narkoba, Kartono ditangkap polisi usai membawa 45 Kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Usai ditangkap, terungkap jika ia adalah calon anggota legislatif di Kabupaten Rokan Hilir.

“Informasinya begitu (caleg gagal di Rokan Hilir),” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2024).

Manang memastikan Kartono ditangkap saat akan menjemput paket sabu dan pil ekstasi. Namun sebelum barang haram diangkut ke mobil, sudah kepergok Bhabinkamtibmas setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Posisi K ini mau ambil barang kepergok sama Bhabinkamtibmas. Jadi dia pura-pura bilang ada buaya besar dan langsung kabur dengan kondisi ketakutan,” kata Manang.

Bhabinkamtibmas yang curiga memeriksa sekitar lokasi. Polisi menemukan ada karung yang setelah dicek ternyata berisi sabu dan ekstasi.

“Ada 4 kardus berisi 45 Kg sabu dan 6 paket pil ekstasi dengan total 30 ribu butir ekstasi atau 1 bungkus 5 ribu butir,” kata Manang.

Dalam pemeriksaan, Kartono mengaku jika ia mendapat upah Rp 50 juta untuk satu kardus. Total, ada 4 kardus bersisi narkoba yang akan diambil Kartono.

“Dia diupah Rp 50 juta, pengakuan belum ada dibayar. Jadi Rp 50 juta ini untuk satu kardus dan saat kita amankan ada 4 kardus,” kata Alumni Akpol 2001 tersebut.

Sementara Komisioner KPU Rokan Hilir, Nurul Hidayat membenarkan Kartono adalah caleg pada 2024 lalu. Namun dia tidak duduk dari Dapil I tersebut.

“Betul, caleg dari Dapil I. Tapi dia tidak duduk ya,” kata Nurul Hidayat.