Rangkuman:
WHAT: Penangkapan dua kurir yang membawa satu paket sabu-sabu dengan berat 1.004 gram dan 34 butir ekstasi di Banjarmasin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel.
2. Terlibat: YD (40) dan DS (32) sebagai kurir, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar, serta pihak berinisial J yang masih dalam penelusuran.
WHEN: Hari Kamis, 11-04-2019.
WHERE: Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
HOW: Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menyita satu paket sabu-sabu dengan berat 1.004 gram dan 34 butir ekstasi dari jaringan Kalimantan Utara. Penyeludupan ini terendus berkat informasi masyarakat dan berhasil ditindaklanjuti oleh tim. Penyergapan dilakukan terhadap YD di lokasi transaksi narkoba yang direncanakan di Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin. DS yang memerintahkan penyelundupan juga ditangkap di rumahnya.
WHY: Penyelundupan narkoba tersebut diduga terjadi karena adanya jaringan perdagangan narkotika yang ingin mengedarkan barang haram tersebut di Banjarmasin.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: regional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Penyeludupan sabu-sabu di Banjarmasin oleh dua kurir.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa dalam penyeludupan narkoba sudah sering terjadi di masa lalu. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan jika masih ada permintaan yang tinggi untuk narkoba di masyarakat, serta masih ada individu atau jaringan yang terlibat dalam penyeludupan dan peredaran narkoba. Faktor-faktor yang memengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain permintaan pasar yang tinggi, keuntungan finansial yang besar, dan kerap ditemukannya celah keamanan atau aturan dalam pengawasan kepolisian atau instansi terkait lainnya.
Teks asli
Banjarmasin (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba(Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah(Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat 1.004 gram atau lebih kurang satu kilogram dari jaringan Kalimantan Utara (Kaltara).
“Dua kurir yang membawanya ke Banjarmasin kami tangkap berinisial YD (40) dan DS (32),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Kamis.
Kelana mengungkapkan penyeludupan sabu-sabu ke Banjarmasin itu terendus berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Deddi Daniel Siregar.
Polisi melakukan pemantauan di sekitar Jalan Ahmad Yani Km 6 Banjarmasin, lokasi dimana transaksi narkoba rencananya terjadi sebagaimana informasi yang masuk pada Minggu (7/4) lalu.
Kemudian petugas melakukan penyergapan terhadap YD dengan gerak-gerik mencurigakan ketika berada di lokasi dengan membawa tas ransel.
Saat digeledah, ditemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat satu kilogram serta 34 butir ekstasi bermacam logo dan warna.
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan perintah dari DS untuk mengambil barang haram tersebut dan menunggu petunjuk selanjutnya dari seseorang berinisial J.
“Untuk DS kita tangkap di rumahnya Jalan Belitung Darat Banjarmasin, sementara J masih dilakukan penelusuran,” jelas Kelana.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.