Level Ancaman: 1.03

Penangkapan 12 pengedar narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan 12 pengedar narkoba oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
WHO: Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, para tersangka pengedar narkoba.
WHEN: Hari Kamis, 16-05-2024.
WHERE: Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 pengedar narkoba dengan barang bukti narkoba berupa sabu, ekstasi, dan ganja seberat 49,8 kilogram. Penggerebekan dilakukan di empat lokasi yang berbeda setelah dilakukan pengembangan kasus peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat dan sekitarnya.
WHY: Penangkapan dilakukan sebagai upaya pemberantasan peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat serta untuk menutup jalur distribusi jaringan narkoba dari pengedar hingga pengecer. Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang mengatur tindak pidana narkotika untuk memberikan efek jera dan impunitas terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan 12 pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut adalah adanya jaringan peredaran narkoba yang terorganisir di tingkat lokal. Pelaku yang terlatih menunjukkan bahwa pelaku telah terlibat dalam aktivitas tersebut untuk jangka waktu yang cukup lama. Penegakan hukum yang tegas seperti penggunaan pasal-pasal yang memiliki hukuman berat seperti penjara lima tahun atau hukuman mati mungkin dapat menjadi pencegahan bagi pelaku dan jaringan narkoba lainnya. Upaya pencegahan yang terus menerus termasuk pengawasan ketat terhadap aktivitas peredaran narkoba, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 1.03

Teks asli
Polres Metro Jakarta Pusat melaporkan telah menangkap 12 pengedar narkoba di wilayah hukumnya selama periode Januari-Mei 2024. Demikian disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Kamis (16/5/2024).

“Dari para tersangka kami mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu, ekstasi dan ganja seberat 49,8 kilogram,” ujarnya. Susatyo menambahkan mereka diciduk di empat lokasi berbeda usai pengembangan kasus peredaran narkoba di Jakarta Pusat.

“Kami melakukan sembilan pengembangan kasus dari tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya. Masing-masing satu kasus di Bekasi, Tangerang, dan Palembang serta enam kasus di Jakarta.

Susatyo mengatakan polisi juga menyita kendaraan Toyota Kijang Inova, satu pucuk senjata air softgun, ponsel, timbangan, dan koper.”Modus jaringan narkoba selalu terputus dari pengedar, bandar, hingga pengecer,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 Ayat 1 UU Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara lima tahun atau maksimal hukuman mati.