Level Ancaman: 1.22

Kericuhan saat polisi memaksa mundur massa yang melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta.

Rangkuman:
WHAT: Kericuhan saat polisi memaksa mundur massa yang melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta.
WHO: Massa yang melakukan aksi, personel polisi dan tentara, serta kendaraan taktis (rantis).
WHEN: Kamis, 22-08-2024 (tanpa pukul spesifik dalam teks).
WHERE: Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
HOW/Chronology: Polisi memaksa mundur massa aksi, kemudian terjadi pelemparan batu dari massa ke arah personel yang sedang bertugas. Selanjutnya, mercon ditembakkan ke arah personel polisi, dan polisi menembakkan kanon air dan gas air mata ke arah massa aksi. Akhirnya, area depan Gedung DPR/MPR RI sepi setelah pukul 19.30 WIB.
WHY: Kericuhan terjadi karena massa menolak pengesahan Revisi UU Pilkada yang dianggap kurang dibahas secara memadai dan tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tumpul
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: politik
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: aparat sipil

Perihal: Kericuhan terjadi saat unjuk rasa menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa ini dapat meliputi ketidakpuasan masyarakat terhadap pembahasan RUU Pilkada yang dianggap tidak transparan dan kontroversial, ketidaksukaan terhadap keputusan Badan Legislasi DPR RI yang dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi, serta terbatasnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Komponen-komponen yang mungkin menjadi dalang atau pelaku kejadian ini termasuk kelompok aktivis politik, organisasi massa, atau individu yang memanfaatkan situasi untuk menciptakan ketegangan dalam kegiatan unjuk rasa. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penting untuk meningkatkan transparansi dalam proses legislasi, melibatkan aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, serta meningkatkan dialog antara pihak pemerintah dan masyarakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai dan konstruktif.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 1.22

Teks asli
Sejumlah massa yang melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada dihalau oleh pihak kepolisian di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/Spt/aa.
Ketika para personel mulai memukul mundur massa, mendadak terjadi pelemparan batu yang berasal dari pecahan tembok dan pembatas lintasan busway serta benda lain ke arah personel yang sedang bertugas
Jakarta (ANTARA) – Kericuhan kembali terjadi saat polisi memaksa mundur massa unjuk rasa RUU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis malam.
Di lokasi, personel polisi dan tentara serta sejumlah kendaraan taktis (rantis) dikeluarkan dari gerbang dekat halte MPR 2.
Ketika para personel mulai membubarkan massa, mendadak terjadi pelemparan batu berupa pecahan tembok dari pembatas lintasan busway serta benda lain ke arah personel yang sedang bertugas.
Lemparan beda-benda tumpul tersebut datang dari massa yang berada di Jalan Gatot Subroto maupun yang berada di sebelah jalan tol.
Beberapa waktu kemudian, mercon ditembakkan ke arah personel polisi tepat di depan gerbang DPR/MPR RI. Bunyi dan bunga api mercon tersebut terdengar hingga ke Jalan Palmerah Utara.
Polisi lantas menembakkan kanon air (water canon) dan gas air mata ke arah massa aksi. Hingga pukul 19.30 WIB, area depan Gedung DPR/MPR RI mulai terlihat sepi ditinggalkan massa aksi.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.