Penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan.
WHAT: Penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan.
WHO: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 22 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta pelaku kerugian keuangan negara.
WHEN: Hari Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah mengumumkan lima tahun dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun lebih. BPKP melakukan audit dan menemukan kerugian yang meliputi kerugian kerja sama dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah, dan kerugian lingkungan. Kejagung meminta BPKP menyelesaikan perhitungan kerugian, dengan tetap berusaha menetapkan tersangka baru jika diperlukan.
WHY: Dugaan korupsi timah PT Timah Tbk terjadi karena adanya pelanggaran dalam tata niaga timah yang dapat merugikan keuangan negara.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tidak terdapat informasi mengenai jenis senjata yang digunakan.
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus korupsi ini bisa termasuk adanya ketidaktaatan pada aturan hukum dan pengawasan yang rapuh dalam sektor pertambangan. Pelaku dalam kasus ini adalah koruptor yang memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan diri sendiri, merugikan negara, dan mengabaikan dampak lingkungan. Usaha pencegahan bisa dilakukan dengan peningkatan transparansi, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta pengawasan yang lebih ketat dalam sektor pertambangan. Dalang atau pelaku dalam kasus ini adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan pribadi atau kekayaan yang ingin dikejar tanpa memperhatikan keadilan dan kepentingan negara.