Penemuan bayi baru lahir di Kota Bekasi yang diduga sengaja dibuang oleh orangtuanya.

WHAT: Penemuan bayi baru lahir di Kota Bekasi yang diduga sengaja dibuang oleh orangtuanya.
WHO: (1) Bayi laki-laki yang baru lahir. (2) Nana, anak dari Siti Nur Khojanah yang menemukan bayi. (3) Siti Nur Khojanah, ibu dari Nana. (4) Polsek Medan Satria dan Polres Metro Bekasi Kota.
WHEN: Hari Rabu, 29-05-2024 pukul 20.30 WIB.
WHERE: Kampung Pisang Batu, Pejuang Jaya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.
HOW/Chronology: Nana menemukan bayi tergeletak di depan rumahnya dan segera memberitahukan ibunya, Siti Nur Khojanah. Kemudian, ibu Nana melapor ke RT dan RW tentang penemuan bayi tersebut. Bayi kemudian dibawa ke Puskesmas Pejuang dan selanjutnya dipindahkan ke RSUD CAM untuk menjaga keselamatan bayi. Polisi turun tangan untuk memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti guna mengidentifikasi orangtua bayi.
6. Mengapa terjadi: Bayi tersebut diduga sengaja dibuang oleh orangtuanya, namun alasannya tidak dijelaskan dalam laporan tersebut.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: tidak terorganisir
Jaringan: individu
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: tidak terlatih
Jenis Aktor: tidak diketahui
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: tidak terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penemuan bayi yang diduga sengaja dibuang di depan rumah warga di Kota Bekasi.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut mungkin melibatkan masalah sosial atau kondisi ekonomi yang sulit dari orang tua bayi yang menyebabkan mereka memutuskan untuk membuang bayi tersebut. Pelaku dalam hal ini dapat berupa orang tua bayi yang diduga sengaja membuang bayi tersebut karena berbagai alasan pribadi. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlunya program pencegahan sosial yang lebih intensif dalam mendukung orang tua yang membutuhkan bantuan ekonomi atau psikologis agar tidak terjebak dalam situasi yang mengarah pada perlakuan tidak manusiawi terhadap anak. Selain itu, edukasi mengenai hak anak dan konsekuensi dari tindakan membuang bayi juga perlu ditingkatkan untuk masyarakat secara keseluruhan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.32

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berhasil menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih bening lobster senilai Rp4.962 miliar ke Vietnam.

WHAT: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berhasil menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih bening lobster senilai Rp4.962 miliar ke Vietnam.
WHO: Pelaku penyelundupan berinisial S (35) dan M (42), AKBP Ronald FC Sipayung (Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta).
WHEN: Selasa, 21-05-2024.
WHERE: Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
HOW/Chronology: Berawal dari informasi masyarakat, polisi mengintersep pengiriman barang melalui terminal kargo yang berisikan benih bening lobster. Dua pelaku disergap dengan barang bukti berupa BBL, koper besar, mobil, tabung oksigen, dan mesin blower. Penyelundupan sebanyak lima kali sebelumnya, namun tergagalkan pada kesempatan keenam ini. Modus operandi pelaku adalah menyembunyikan BBL dalam plastik halus berisi oksigen di koper besar.
WHY: Penyelundupan terjadi karena kedua pelaku mengaku hanya disuruh dan diberi imbalan Rp20 juta setiap pengiriman. Mereka terlibat dalam aksi ini dengan peran masing-masing untuk mengumpulkan, mengemas, mengantar, dan mengirim BBL ke Vietnam.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: tidak dapat ditentukan

Perihal: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih bening lobster ke Vietnam.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi peristiwa tersebut adalah adanya permintaan pasar yang tinggi di Vietnam dan nilai ekonomis yang tinggi dari benih bening lobster tersebut. Pelaku penyelundupan kemungkinan terdiri dari jaringan yang terorganisir dengan peran-peran yang sudah terbagi untuk mencapai tujuan penyelundupan tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan peningkatan pengawasan di fasilitas kargo bandara dan penguatan kerjasama antar lembaga terkait seperti polisi hutan dan kepolisian dalam upaya pencegahan penyelundupan hewan dilindungi. Langkah tersebut menjadi penting untuk memutus mata rantai penyelundupan hewan dilindungi dan menjaga keberlanjutan populasi satwa di alam.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.3

Penangkapan seorang Warga Negara Bangladesh terkait dugaan penyelundupan manusia.

WHAT: Penangkapan seorang Warga Negara Bangladesh terkait dugaan penyelundupan manusia.
WHO: (1) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (2) Warga Negara Bangladesh berinisial HR. (3) Istri HR berinisial S. (4) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani. (5) Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Muhammad Godam. (6) Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Australia Federal Police (AFP).
WHEN: Pada tanggal 2 April 2024.
WHERE: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Jawa Timur.
HOW/Chronology: Istri HR melaporkan keberadaan suaminya ke pihak berwenang pada tanggal 9 Januari 2024 setelah suaminya meninggalkan rumah tanpa kabar. HR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police. Petugas Imigrasi bersama istri HR berusaha memancing HR keluar dari persembunyiannya, dan HR ditemukan memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia. Penangkapan HR dilakukan setelah koordinasi antara Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.
WHY: Penangkapan HR terkait dengan kasus dugaan penyelundupan manusia dan masuknya dalam Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan seorang Warga Negara Bangladesh terkait dugaan penyelundupan manusia.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa ini mungkin melibatkan kebutuhan akan keuntungan finansial, kurangnya pengawasan terhadap perbatasan negara, serta jaringan ilegal penyelundupan manusia yang sudah ada sebelumnya. Pelaku dalam kasus ini mungkin adalah individu-individu yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia dan dapat juga melibatkan orang-orang dengan pengetahuan spesifik dalam bidang tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, perlu diintensifkan pengawasan terhadap perbatasan negara, penegakan hukum yang lebih ketat, serta kerjasama antar lembaga terkait baik di tingkat nasional maupun internasional untuk memberantas praktik penyelundupan manusia.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.72

Pelecehan seksual terhadap 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor, Jawa Barat.

WHAT: Pelecehan seksual terhadap 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor, Jawa Barat.
WHO: DPRD Kota Bogor, Pemerintah Kota Bogor, pria paruh baya bernama Royan atau Abah Oyan, Polresta Bogor Kota.
WHEN: Kejadian terjadi awal Mei 2024 (tanggal spesifik tidak disebutkan dalam teks).
WHERE: Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor, Jawa Barat.
HOW/Chronology: Royan atau Abah Oyan melakukan aksi bejatnya terhadap 11 anak perempuan berusia 9-10 tahun dengan mengiming-imingi mereka bonus waktu penyewaan sepeda listrik di warung miliknya. Korban dieksploitasi secara ekonomi dan seksual.
WHY: Pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan karena ketidakberdayaan di eksploitasi secara ekonomi dan iming-iming dari pelaku yang membuat korban terperdaya. Dalam hal ini, juga terdapat kritik terhadap ketidakmaksimalan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kota layak anak serta kurangnya pendampingan dan pengawasan terhadap korban.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: SARA
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Pelecehan seksual terhadap 11 anak di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor, oleh seorang pria paruh baya.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut mungkin antara lain adalah kurangnya pengawasan terhadap anak-anak oleh orang tua dan lingkungan sekitar, serta ketidakmaksimalan pelaksanaan Perda KLA yang seharusnya mengatur tentang perlindungan anak. Pelaku kejahatan tersebut bisa jadi adalah individu yang memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan tertentu. Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak, memberikan pendidikan seksual yang tepat kepada anak-anak, serta meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan rumah maupun di masyarakat. Selain itu, penindakan yang tegas terhadap pelaku-pelaku kejahatan seksual juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.9257142857142858

Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

WHAT: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
WHO: Terdakwa Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
WHEN: Hari Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jakarta, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus korupsi bansos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti. Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Mereka didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi yang merugikan keuangan negara.
WHY: Para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan merekayasa pekerjaan konsultansi untuk penyaluran bantuan sosial beras, merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: keuangan negara

Perihal: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta

Opini dan Prediksi: Kejadian korupsi yang melibatkan Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ketidaktaatan terhadap aturan dan nilai-nilai etika, keserakahan, dan ketidakhormatan terhadap keuangan negara. Dalang atau pelaku pada kejadian ini adalah para individu yang terlibat langsung dalam tindakan korupsi tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan pentingnya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.5645714285714286

Penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan.

WHAT: Penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan.
WHO: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 22 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta pelaku kerugian keuangan negara.
WHEN: Hari Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah mengumumkan lima tahun dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun lebih. BPKP melakukan audit dan menemukan kerugian yang meliputi kerugian kerja sama dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah, dan kerugian lingkungan. Kejagung meminta BPKP menyelesaikan perhitungan kerugian, dengan tetap berusaha menetapkan tersangka baru jika diperlukan.
WHY: Dugaan korupsi timah PT Timah Tbk terjadi karena adanya pelanggaran dalam tata niaga timah yang dapat merugikan keuangan negara.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tidak terdapat informasi mengenai jenis senjata yang digunakan.
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus korupsi ini bisa termasuk adanya ketidaktaatan pada aturan hukum dan pengawasan yang rapuh dalam sektor pertambangan. Pelaku dalam kasus ini adalah koruptor yang memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan diri sendiri, merugikan negara, dan mengabaikan dampak lingkungan. Usaha pencegahan bisa dilakukan dengan peningkatan transparansi, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta pengawasan yang lebih ketat dalam sektor pertambangan. Dalang atau pelaku dalam kasus ini adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan pribadi atau kekayaan yang ingin dikejar tanpa memperhatikan keadilan dan kepentingan negara.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.8914285714285715

Kehilangan sejumlah barang di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.

WHAT: Kehilangan sejumlah barang di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution.
2. Pihak yang terlibat: Wali Kota Medan Bobby Nasution, tersangka pencurian yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, dan para tersangka yang terlibat dalam pencurian di rumah dinas tersebut.
WHEN: Tidak disebutkan tanggal kejadian.
WHERE: Rumah dinas Wali Kota Medan, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
HOW/Chronology: Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku kehilangan beberapa barang di rumah dinasnya, termasuk uang miliaran Rupiah. Namun, setelah penyelidikan, ternyata tidak ada sejumlah uang yang hilang, hanya barang-barang milik Pemkot Medan seperti sembako dan alat kebutuhan rumah tangga yang diambil oleh para tersangka.
WHY: Penyebab kejadian tersebut adalah adanya pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan, namun setelah ditelusuri ternyata hanya barang-barang milik Pemkot Medan yang raib, bukan uang miliaran Rupiah sepert yang diberitakan.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: tidak terlatih
Jenis Aktor: tidak diketahui
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Pencurian di rumah dinas Wali Kota Medan Bobby Nasution

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi peristiwa tersebut mungkin melibatkan kurangnya pengawasan keamanan di sekitar rumah dinas Wali Kota Medan. Pelaku pencurian sepertinya bertindak secara terencana untuk mengambil barang-barang sembako dan alat kebutuhan rumah tangga, tanpa tindakan kekerasan. Pelaku yang tidak terlatih mungkin telah memanfaatkan kesempatan ketika tidak ada penghuni di rumah dinas tersebut. Upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan termasuk peningkatan sistem keamanan di sekitar rumah dinas pejabat publik serta peningkatan pemahaman masyarakat akan pentingnya melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.72

Penyelisihan jumlah retribusi TPI Binuangeun dari 2011 hingga 2016.

WHAT: Penyelisihan jumlah retribusi TPI Binuangeun dari 2011 hingga 2016.
WHO: Terdapat dua terdakwa yang terlibat dalam kasus ini.
WHEN: Informasi mengenai waktu tidak terdapat dalam teks.
WHERE: Lokasi kejadian terjadi di TPI Binuangeun.
HOW/Chronology: Retribusi TPI Binuangeun seharusnya sejumlah Rp 4 miliar lebih dari tahun 2011 hingga 2016, namun hanya sejumlah Rp 3,9 miliar yang disetorkan ke kas. Terdapat selisih uang sebesar Rp 180 juta yang seharusnya disetorkan ke kas daerah. Hal ini teridentifikasi sebagai kerugian daerah dan merupakan temuan pada audit BPKP Provinsi Banten. Kedua terdakwa kemudian menitipkan pembayaran uang pengganti sebagai langkah meringankan hukuman.
WHY: Penyebab terjadinya kejadian ini adalah kekurangannya sejumlah retribusi yang seharusnya disetorkan ke kas daerah, yang mengakibatkan adanya penyelisihan jumlah uang yang diterima dan yang seharusnya disetorkan.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: fasilitas kesehatan

Perihal: Kurangnya setoran uang retribusi TPI Binuangeun ke kas daerah.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa terkait penyelewengan dana atau korupsi dalam pemerintahan pernah terjadi di masa lalu di Indonesia. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan terutama jika pengawasan dan transparansi keuangan pemerintah tidak ditingkatkan. Faktor-faktor seperti kesempatan, ancaman, rasionalitas, dan kontrol internal yang lemah dapat mempengaruhi munculnya kejadian serupa dalam penyalahgunaan dana publik.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.8022857142857143

Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu.

WHAT: Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus narkoba jenis sabu.
WHO: Sofyan (Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS), Brigjen Mukti Juharsa (Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri).
WHEN: Senin, 27-05-2024 (tidak disebutkan jam).
WHERE: Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
HOW/Chronology: Sofyan ditangkap terkait kasus narkoba sabu setelah polisi menangkap tiga orang kaki tangannya dan menyita 70 kilogram sabu di Bakauheni. Polisi menyebut Sofyan mendapat pasokan narkoba dari Malaysia yang dikemas dengan kemasan teh China. Sofyan ditangkap setelah 1 bulan dalam status anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang dan meraih suara terbesar di sana.
WHY: Sofyan terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu, memalsukan identitas dan mencoba menghindari hukum dengan melarikan diri selama 1 bulan sebelum ditangkap polisi.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: luar negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa telah terjadi di masa lalu dengan penyelundupan narkoba melalui jalur internasional seperti dari Malaysia ke Indonesia. Prediksi kejadian serupa dapat terjadi di masa depan jika pengawasan terhadap peredaran narkoba tidak diperketat dan upaya pemberantasan jaringan perdagangan narkoba tidak efektif. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain korupsi di lembaga-lembaga terkait, kerentanan terhadap pengaruh luar, dan kurangnya kesadaran akan bahaya narkoba di masyarakat.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.9428571428571428

Penangkapan tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat.

WHAT: Penangkapan tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat.
WHO: Tersangka Roni Febri alias Buyung, polisi Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando, pelaku lain Muhamad Ihsan Amrullah, Imam Santoso, Dedi Jansah, dan penadah berinisial A.
WHEN: Hari Senin, 28-04-2024 (kejadian), penangkapan tersangka pada 16-05-2024.
WHERE: Wilayah Jakarta Pusat, depan salah satu hotel.
HOW/Chronology: Setelah menerima laporan dari korban penjambretan di depan salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 28 April 2024, polisi berhasil menangkap tersangka Roni Febri alias Buyung yang telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Polisi juga menangkap pelaku lain dan masih memburu seorang penadah yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti ponsel, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
WHY: Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban penjambretan dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut guna menghentikan aksi penjahat dan menegakkan hukum.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: sepeda motor
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa penjambretan telah terjadi sebelumnya di wilayah-wilayah yang sama. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan karena resiko kejahatan seperti penjambretan masih terbuka lebar di lingkungan yang padat penduduk. Faktor-faktor seperti kemudahan pelaku dalam melancarkan aksinya, ketidaktahuan masyarakat sekitar, serta minimnya pengawasan wilayah mungkin mempengaruhi munculnya kejadian serupa di masa depan.