Persidangan terkait kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.

WHAT: Persidangan terkait kasus penyelundupan imigran etnis Rohingya di Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar.
WHO: Tiga terdakwa, yaitu Mohammad Amin (nakhoda kapal), Anisul Hoque (asisten nakhoda), Habibul Basyar (penanggung jawab mesin kapal), hakim, jaksa, penasihat hukum, dan pihak terkait dalam persidangan.
WHEN: Hari Rabu, 05-06-2024 (tidak terdapat informasi jam persis).
WHERE: Pengadilan Negeri Jantho, Aceh Besar, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
HOW/Chronology: Majelis hakim membacakan vonis terhadap tiga terdakwa, dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda. Mereka terbukti bersalah melakukan penyelundupan orang tanpa dokumen perjalanan resmi ke wilayah Indonesia. Para terdakwa memutuskan untuk berpikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut.
WHY: Para terdakwa didakwa menyelundupkan 134 imigran etnis Rohingya ke Indonesia melalui pantai Blang Ulam, Aceh Besar, tanpa dokumen perjalanan yang sah dan tanpa melewati pemeriksaan imigrasi. Para terdakwa mengutip uang sebagai ongkos kapal motor untuk kegiatan penyelundupan tersebut.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: kapal motor
Metode: terorganisir
Jaringan: regional
Dukungan: internasional
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: tidak diketahui
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Perkara tersebut adalah vonis terkait penyelundupan imigran etnis Rohingya di Aceh Besar.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut kemungkinan melibatkan keberadaan jaringan penyelundupan manusia yang terorganisir di tingkat regional, dengan pelaku yang mendapatkan dukungan internasional. Keuntungan finansial dari upaya penyelundupan ini juga menjadi faktor yang memotivasi pelaku. Dalang atau pelaku utama dalam kasus ini mungkin adalah para penyelundup manusia yang terorganisir. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penegakan hukum yang kuat, peningkatan pengawasan di perbatasan, dan kerjasama regional antar negara serta lembaga internasional sangat diperlukan. Selain itu, meningkatkan kesadaran akan bahaya penyelundupan manusia dan pemberdayaan masyarakat lokal untuk menghadapi praktik ilegal seperti ini juga merupakan langkah pencegahan yang penting.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.9359999999999999

Kasus perekaman dan penyebaran video asusila yang melibatkan seorang anak.

WHAT: Kasus perekaman dan penyebaran video asusila yang melibatkan seorang anak.
WHO: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisioner KPAI Kawiyan.
WHEN: Hari Rabu, (tanggal tidak disebutkan) di Jakarta.
WHERE: Rumah kontrakan di Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
HOW/Chronology: Seorang anak menjadi korban perekaman dan penyebaran video asusila di rumah kontrakan di Tangerang Selatan. KPAI menekankan perlunya pendampingan psikologi dan pemeriksaan kesehatan bagi korban serta pemisahan dari orang tua atau ibu korban.
WHY: Kasus ini terjadi karena kekerasan menyimpang, di mana seorang ibu dilaporkan memperlakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terencana
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Kasus video asusila dengan korban seorang anak di rumah kontrakan di Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Opini dan Prediksi: Kasus tersebut dipengaruhi oleh faktor sosial, kekerasan dalam rumah tangga, dan potensi kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku kasus ini kemungkinan adalah orang dewasa yang memiliki hubungan dekat dengan korban, mungkin sebagai anggota keluarga atau orang yang memiliki wewenang terhadap korban. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, diperlukan perlindungan dan pembinaan yang kuat terhadap anak-anak, sosialisasi yang intensif tentang hak-hak anak, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.6171428571428571

Penangkapan dua tersangka spesialis jambret, MU (28) dan AM (18), di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

WHAT: Penangkapan dua tersangka spesialis jambret, MU (28) dan AM (18), di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
WHO: Tersangka MU, tersangka AM, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, korban Saproni, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Supendi dan Katim Bripka Sutrisno.
WHEN: Minggu, 23-05-YYYY (tahun tidak disebutkan).
WHERE: Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.
HOW/Chronology: Korban, Saproni (26), melaporkan bahwa dirampas oleh dua pelaku saat duduk di depan rumah pada hari Minggu (tanggal tidak disebutkan). Pelaku sempat mendorong tubuh korban hingga terjatuh sebelum melarikan diri. Tim Resmob berhasil menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di rumah tersangka MU saat mereka sedang memasak nasi liwet, dan barang bukti diamankan dari rumah tersangka.
WHY: Tindakan kejahatan tersebut terjadi karena kedua tersangka merupakan spesialis jambret yang telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya. MU bahkan merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Serang dalam kasus pencurian barang elektronik.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: sepeda motor
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: tidak diketahui
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan dua tersangka spesialis jambret di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut mencakup kondisi sosial ekonomi yang mungkin memicu perbuatan kriminal, kurangnya pengawasan terhadap pelaku yang sudah merupakan residivis, serta gaya hidup konsumtif yang mendorong aksi pencurian. Pelaku kejahatan seperti ini biasanya terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya, terutama dalam hal kesempatan dan motivasi untuk melakukan kejahatan. Dalang dari kejadian tersebut bisa jadi adalah faktor-faktor lingkungan dan kurangnya pendidikan yang memengaruhi perilaku pelaku. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlunya penguatan peran keluarga, pendidikan yang baik, serta penegakan hukum yang tegas dan efektif agar potensi terjadinya kejahatan semacam ini dapat diminimalkan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.74

Kelompok Houthi menculik Ibrahim Al-Yarimi dan berencana untuk menguburkan keluarganya beserta sembilan korban lainnya di kota Radaa, provinsi Al-Bayda.

WHAT: Kelompok Houthi menculik Ibrahim Al-Yarimi dan berencana untuk menguburkan keluarganya beserta sembilan korban lainnya di kota Radaa, provinsi Al-Bayda.
WHO: Pemerintah Yaman, kelompok Houthi yang melakukan penculikan, Ibrahim Al-Yarimi, Abdullah Idris, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yaman, komunitas internasional.
WHEN: Hari Minggu, 31-03-2024, setelah salat Dzuhur, bertepatan dengan 21 Ramadhan 1445 H.
WHERE: Kota Radaa, provinsi Al-Bayda, Yaman.
HOW/Chronology: Ibrahim Al-Yarimi diculik di tengah pasar kota Radaa oleh kelompok Houthi dan dibawa ke rumah Abdullah Idris. Houthi memaksa Ibrahim untuk menandatangani persetujuan penguburan keluarganya dan sembilan korban lain yang tewas. Mereka berencana menguburkan korban setelah salat Dzuhur di pemakaman kota Radaa.
WHY: Kelompok Houthi menculik Ibrahim Al-Yarimi dan korban lain serta berencana menguburkan mereka untuk mengaburkan dan menutupi dampak kejahatan yang dilakukan terhadap warga sipil di daerah Al-Hafra.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: tidak diketahui
Kepentingan: politik
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penculikan Ibrahim Al-Yarimi oleh kelompok Houthi di kota Radaa, Yaman.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi terjadinya kejadian tersebut adalah konflik politik dan teritorial di Yaman, ambisi kekuasaan kelompok Houthi, serta ketidakstabilan negara Yaman. Pelaku dari kejadian tersebut diduga merupakan anggota kelompok Houthi yang berperan dalam pengambilan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan kerjasama internasional yang kuat untuk menekan kelompok ekstremis, memperkuat tatanan keamanan dan keadilan di negara-negara yang terlibat, serta memperkuat lembaga pemantau hak asasi manusia untuk mencegah pelanggaran yang terjadi.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.99

Skandal produksi emas palsu seberat 109 ton di PT Antam Tbk.

WHAT: Skandal produksi emas palsu seberat 109 ton di PT Antam Tbk.
WHO: Enam tersangka yang merupakan mantan general manager UBPP LM PT Antam Tbk serta pihak-pihak terkait di Kejaksaan Agung.
WHEN: Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Jakarta, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan emas palsu Antam seberat 109 ton. Mereka diduga melakukan persekongkolan dalam memproduksi logam mulia palsu selama periode 2010-2021, merusak merek dagang Antam dan menimbulkan kerugian ekonomi.
WHY: Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi dengan memproduksi emas palsu Antam ilegal untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar hukum serta merugikan kegiatan bisnis dan reputasi PT Antam.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tak berbisnis
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: komoditas lain
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: komoditas emas Antam

Perihal: Skandal produksi emas Antam palsu seberat 109 ton

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya skandal tersebut antara lain kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan dari pihak-pihak internal dalam PT Antam, seperti tersangka yang merupakan mantan general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia. Dalang dari peristiwa ini mungkin adalah para tersangka yang telah menyalahgunakan wewenang dan menjalankan praktik korupsi sehingga skandal tersebut bisa terjadi. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan audit internal yang ketat dalam perusahaan, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Selain itu, penting juga untuk memperkuat integritas dan komitmen dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.65

Kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).

WHAT: Kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ).
WHO: Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, jaksa penuntut, hakim, serta saksi-saksi yang dihadirkan.
WHEN: 14-03-YYYY (tahun tidak disebutkan).
WHERE: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol layang MBZ). Kasus korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan pemenang lelang proyek. Sidang telah masuk ke tahap pembuktian dengan diperiksa saksi-saksi.
WHY: Kasus korupsi ini terjadi karena diduga adanya tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek konstruksi Tol MBZ yang membawa dampak merugikan keuangan negara sebesar Rp 510 miliar.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: infrastruktur umum

Perihal: Kasus korupsi pembangunan Tol MBZ (Tol Jakarta-Cikampek)

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus korupsi tersebut meliputi adanya kecenderungan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, kurangnya pengawasan, serta kemungkinan adanya keterlibatan berbagai pihak yang terlibat dalam konspirasi korupsi. Dalang atau pelaku pada kasus ini kemungkinan adalah pihak-pihak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengaturan proyek pembangunan Tol MBZ tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain adalah peningkatan pengawasan, pemberantasan korupsi secara tegas dan adil, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses proyek konstruksi juga sangat penting untuk mencegah potensi praktik korupsi.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.56

Perampokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R alias Bogel di mini market Alfamart di Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara.

WHAT: Perampokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R alias Bogel di mini market Alfamart di Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
WHO: Pelaku utama adalah R alias Bogel, bersama dengan tiga rekannya berinisial FF, I, dan U yang tengah buron. Selain itu, petugas kepolisian yang menangkap pelaku.
WHEN: Hari Rabu, 17-01-2024.
WHERE: Mini market Alfamart di Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
HOW/Chronology: Pelaku bersama tiga rekannya menggunakan dua motor untuk datang ke lokasi kejadian. Mereka saling berbagi tugas, dengan Bogel, FF, dan I masuk ke dalam mini market membawa senjata tajam dan senjata api untuk mengancam penjaga. U berada di luar untuk memantau situasi. Mereka berhasil merampas uang dan materai, sebelum petugas polisi berhasil menangkap Bogel berdasarkan informasi dari masyarakat.
WHY: Perampokan tersebut diduga dilakukan untuk mencuri uang dan barang berharga dari mini market, dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api sebagai alat untuk mengancam korban.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tajam dan senjata api jenis airsoft gun
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Aksi perampokan mini market oleh pelaku Bogel

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut antara lain individualismo, kebutuhan uang cepat, dan kurangnya kontrol diri. Pelaku di sini adalah Bogel bersama dengan tiga rekan lainnya. Mereka melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk mengancam korban. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan keamanan di sekitar mini market, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib, serta kebijakan pencegahan kriminalitas yang lebih ketat dan efektif. Dalang dari aksi tersebut adalah pelaku Bogel beserta rekan-rekannya yang terlibat dalam perampokan mini market.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.94

Pembacokan yang menyebabkan ASS (21) tewas dalam tawuran di Kreo, Tangerang, Banten.

WHAT: Pembacokan yang menyebabkan ASS (21) tewas dalam tawuran di Kreo, Tangerang, Banten.
WHO: Korban ASS, pelaku FL (18) dan IR (17), serta kelompok JKP (Jakarta Pikachu) bersama KFF (Kreo Friend Family) dan Shangrilla71jkt. Polisi yang menangkap FL dan IR adalah tim gabungan dari Polsek Ciledug, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, serta Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
WHEN: Kamis pekan lalu, sekitar pukul 03.00 WIB.
WHERE: Jalan Kejaksaan, Kreo, Tangerang, Banten.
HOW/Chronology: Tawuran terjadi antara dua kelompok JKP dan KFF melawan Shangrilla71jkt. ASS menjadi korban pembacokan hingga tewas. Pelaku FL dan IR menggunakan senjata tajam jenis Cocor Bebek (Corbek) dalam tawuran tersebut. FL ditangkap ketika berusaha kabur ke Jawa Tengah, sedangkan IR ditangkap di rumahnya di Jakarta.
WHY: Tawuran terjadi akibat perselisihan atau konflik antara kedua kelompok yang memuncak pada serangan dengan senjata tajam, yang menyebabkan ASS tewas.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tajam
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: tidak terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Pembacokan terhadap ASS (21) hingga tewas dalam tawuran di Kreo, Tangerang, Banten.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi peristiwa tersebut termasuk pergaulan remaja yang kurang terkontrol, munculnya kelompok-kelompok remaja yang terlibat dalam tawuran, serta penggunaan senjata tajam di konflik tersebut. Pelaku dalam kejadian tersebut adalah remaja lokal yang terlibat dalam konflik antar kelompok. Upaya pencegahan masa depan dapat dilakukan melalui pendekatan sosial dengan memperkuat peran keluarga dalam mendidik anak-anak, mengawasi pergaulan remaja, serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas kelompok remaja di lingkungan masyarakat. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan juga penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.82

Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

WHAT: Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
WHO: Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya, Vina, Muhammad Risky Rudiana (Eky).
WHEN: Tidak dijelaskan tanggal pasti, namun pada tahun 2016.
WHERE: Kota Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.
HOW/Chronology: Ramadhani menegaskan bahwa pada saat peristiwa pembunuhan terjadi, ia masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD), menunjukkan bahwa tidak mungkin ia terlibat dalam kasus tersebut.
6. Mengapa terjadi: Tidak dijelaskan dalam teks. Sebaiknya diambil informasi lebih lanjut dari sumber yang lebih lengkap terkait motivasi kasus pembunuhan tersebut.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Tanpa kendaraan
Metode: Tidak terorganisir
Jaringan: Individu
Dukungan: Berdiri sendiri
Bisnis: Tidak berbisnis
Skill: Tidak terlatih
Jenis Aktor: Tidak diketahui
Kepentingan: Lain-lain
Intensitas: Insidental
Komitmen: Tidak terencana
Instrumen: Tanpa instrument
Target: Individu sipil

Perihal: Ramadhani membantah tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.

Opini dan Prediksi: Berdasarkan fakta bahwa Ramadhani masih duduk di bangku kelas lima SD saat terjadi kasus pembunuhan, faktor usia dan keterlibatan anak di bawah umur menjadi faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut. Dalang atau pelaku pada kejadian mungkin melibatkan usia yang sangat muda ini dalam peristiwa tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penting untuk memberikan pemahaman dan perlindungan yang baik terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan atau kriminalitas. Juga diperlukan penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku dan pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam kejahatan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.22

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara dan denda atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

WHAT: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara dan denda atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
WHO: Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, Jaksa KPK.
WHEN: Hari Kamis, 30-05-2024.
WHERE: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Karen Agustiawan dituntut pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 atas dugaan korupsi pengadaan LNG. Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
WHY: Karen Agustiawan diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG, yang merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta. Terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan hanya memberi izin prinsip tanpa dasar analisis ekonomis yang memadai.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tidak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Mantan Dirut Pertamina dituntut sebelas tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG.

Opini dan Prediksi: Berdasarkan fakta-fakta tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut meliputi pendorong keuntungan pribadi, kurangnya dukungan terhadap program pemerintah anti-korupsi, dan ketidakjujuran serta perbelit-belitan dalam memberikan keterangan. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu diperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan pembinaan etika dan nilai-nilai anti-korupsi di instansi-instansi terkait.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.89