Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 remaja yang menggelar “Sahur On The Road’ (SOTR) di Pulogebang, Kecamatan Cakung.

WHAT: Tim Patroli Perintis Presisi (TP3) Polres Metro Jakarta Timur menangkap 10 remaja yang menggelar “Sahur On The Road’ (SOTR) di Pulogebang, Kecamatan Cakung.
WHO: (1) Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur (TP3). (2) Kompol Capt Hendra Wijaya sebagai Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Timur.
WHEN: Hari Jumat, dd-mm-yyyy pukul 03.00 WIB.
WHERE: Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
HOW/Chronology: 10 remaja terlibat dalam kegiatan “Sahur On The Road” (SOTR) menggunakan sepeda motor, membawa petasan dan flare. Mereka mengganggu ketertiban lalu lintas dengan arak-arakan dan melanggar berbagai aturan lalu lintas seperti menutup jalan, tidak menggunakan helm, dan berboncengan tiga.
WHY: Para remaja melakukan kegiatan “Sahur On The Road” (SOTR) yang menyebabkan gangguan ketertiban lalu lintas serta perilaku melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Sepeda motor
Metode: Tidak terorganisir
Jaringan: Lokal
Dukungan: Dalam negeri
Bisnis: Tak berbisnis
Skill: Tidak terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Lain-lain
Intensitas: Insidental
Komitmen: Tidak terencana
Instrumen: Fisik
Target: Tidak dapat ditentukan

Perihal: Penangkapan 10 remaja yang mengganggu ketertiban lalu lintas dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor di Pulogebang, Jakarta Timur
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa seperti penggangguan ketertiban lalu lintas oleh remaja bisa terjadi lagi di masa depan mengingat faktor-faktor seperti kurangnya pengawasan orang tua, ketidakdisiplinan dalam berlalu lintas, dan rasa keinginan untuk tawuran yang mungkin tersulut oleh teman sebaya. Penting bagi pihak berwenang dan keluarga untuk memberikan pendidikan, pengawasan, dan pembinaan yang tepat kepada remaja agar menghindari kejadian serupa terulang di masa depan.

Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lanal Dumai, Riau, berhasil menggagalkan aksi perompak yang hendak mencuri di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon di perairan Dumai, Selat Malaka.

WHAT: Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lanal Dumai, Riau, berhasil menggagalkan aksi perompak yang hendak mencuri di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon di perairan Dumai, Selat Malaka.
WHO: Prajurit TNI Angkatan Laut dari Lanal Dumai, Riau; perompak yang berjumlah empat orang; anak buah kapal MV African Halcyon.
WHEN: Kamis, 29-02-YYYY waktu tidak disebutkan.
WHERE: Perairan Dumai, Selat Malaka.
HOW/Chronology: Anak buah kapal MV African Halcyon melihat empat orang perompak memanjat kapal untuk mencuri. Mereka memancarkan alarm, dan pasukan TNI AL dari Lanal Dumai merespons dengan mengirim perahu cepat Sea Rider 85. Perompak menceburkan diri ke laut dan melarikan diri menggunakan speedboat saat pasukan TNI AL tiba di lokasi.
WHY: Kejadian terjadi karena upaya perompakan yang tidak terdeteksi sebelumnya di perairan yang rawan aksi pencurian, seperti Selat Malaka. Upaya penyelidikan sedang dilakukan untuk mengungkap penyebab dan kemungkinan keterlibatan orang dalam dalam aksi tersebut.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: kapal motor
Metode: tidak terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penggagalan aksi perompakan di atas kapal niaga berbendera Bahamas MV African Halcyon oleh Prajurit TNI Angkatan Laut Lanal Dumai di perairan Dumai, Selat Malaka.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa telah terjadi di masa lalu di Selat Malaka yang rawan aksi perompakan. Prediksi terkait kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan karena rentannya situasi di tengah laut dan kurangnya pengawasan, serta potensi kejahatan maritim yang masih cukup tinggi di sekitar wilayah tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa termasuk kurangnya pengamanan kapal-kapal yang lego jangkar di wilayah rawan, dan keberadaan kelompok-kelompok kriminal yang berusaha memanfaatkan situasi tersebut untuk tindakan kejahatan mereka.

Perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

WHAT: Perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
WHO: (1) Kepolisian Resor Malang. (2) Dua terduga pelaku perampokan dan pembunuhan. (3) Korban Sri Agus Iswanto (60) dan Esther Sri Purwaningsih (69).
WHEN: Peristiwa terjadi pada Jumat, 22-03-2013 pukul 19:15 WIB.
WHERE: Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
HOW/Chronology: Pada pukul 19:15 WIB terjadi perampokan dan pembunuhan di rumah korban. Salah satu tetangga mendengar teriakan korban pada pukul 19:30 WIB. Korban Sri Agus Iswanto meninggal dunia akibat luka tusuk benda tajam, sedangkan Esther Sri Purwaningsih mengalami luka di wajah.
WHY: Diduga terjadi perampokan yang berujung pada pembunuhan, dengan korban yang merupakan tetangga dari pelaku.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tajam
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Perampokan dan pembunuhan di Jalan Wendit Timur Nomor 22 RT3/5, Dusun Krajan, Desa Mangliawan, Kabupaten Malang, Jawa Timur
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa pernah terjadi di masa lalu di berbagai daerah di Indonesia. Berdasarkan kejadian ini, prediksi terkait kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan terutama di lingkungan sosial yang rawan ketidakamanan. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa termasuk kemiskinan, ketimpangan sosial, serta ketidakmampuan pihak berwenang dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Penegakan hukum yang lemah juga dapat mempengaruhi terjadinya kejahatan serupa di masa depan.

Penangkapan tiga perampok bersenjata api yang menguras toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

WHAT: Penangkapan tiga perampok bersenjata api yang menguras toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
WHO: Pelaku perampokan yang ditangkap AP (42), GS (29), dan MM (27), serta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi.
WHEN: Hari Rabu, 24-04-2024 (sepekan setelah Lebaran).
WHERE: Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HOW: Para pelaku perampokan toko emas “Murni” di Kedungtuban, Kabupaten Blora, ditangkap melalui koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung. Polisi berhasil mengamankan senjata api rakitan, uang dari penjualan perhiasan emas, serta sisa perhiasan yang belum terjual. Para pelaku merupakan residivis berbagai kasus kriminal dan pernah merampok toko emas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora pada tahun 2023.
WHY: Para pelaku melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api rakitan untuk menguras toko emas. Mereka merupakan residivis berbagai kasus kriminal dan memiliki riwayat melakukan aksi serupa sebelumnya.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata api
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: fasilitas kesehatan

Perihal: Perampokan toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa pernah terjadi di masa lalu, seperti perampokan toko emas di tahun sebelumnya. Prediksi terkait kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan jika sistem keamanan toko emas tidak diperkuat, polisi tidak melakukan tindakan preventif yang efektif, sanksi yang diberikan pada pelaku tidak cukup memberikan efek jera, dan adanya kelompok kriminal yang terus melakukan kejahatan dengan modus operandi yang serupa.

Pembunuhan terhadap korban EV (7) oleh LN (40) yang merupakan keponakannya sendiri.

WHAT: Pembunuhan terhadap korban EV (7) oleh LN (40) yang merupakan keponakannya sendiri.
WHO: LN sebagai pelaku, korban EV, kedua orang tua korban, serta aparat kepolisian Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kombes Polisi Zain Dwi Nugroho.
WHEN: Hari Senin, 22-04-2013 20.00 WIB.
WHERE: Lokasi kejadian berada tidak jauh dari rumah korban di wilayah Kosambi, Tangerang.
HOW: Korban terakhir kali terlihat pada pukul 07.00 WIB dan tidak kunjung pulang. Setelah dilaporkan ke Polres, korban ditemukan dalam keadaan lemas terbungkus terpal dekat rumahnya. Orang tua berusaha membawa korban ke rumah sakit, namun sayangnya korban dinyatakan meninggal. Setelah penyelidikan dan interogasi, pelaku LN mengakui telah membunuh korban dengan cara membekapnya selama 10 menit.
WHY: Motif pembunuhan dilakukan oleh LN karena sakit hati terhadap ibu korban yang merupakan adik kandung LN, setelah tidak diberikan uang yang diminta oleh LN sebesar Rp300 ribu.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tumpul
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Pembunuhan terhadap keponakannya sendiri oleh LN (pembunuhan EV)
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa pembunuhan intrafamilial mungkin pernah terjadi di masa lalu, namun setiap kasus memiliki konteks dan penyebab yang berbeda. Prediksi terkait kejadian serupa di masa depan bisa terjadi jika terdapat konflik intrafamilial atau pertikaian pribadi yang tidak terselesaikan dengan baik di antara anggota keluarga. Faktor-faktor psikologis, emosional, dan interaksi interpersonal yang tidak seimbang dapat mempengaruhi munculnya kekerasan dalam hubungan keluarga. Peran perlindungan dan penegakan hukum yang efektif dapat membantu mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan.

Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Maulani terhadap kakak iparnya bernama Susana.

WHAT: Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Maulani terhadap kakak iparnya bernama Susana.
WHO: Maulani sebagai pelaku, Susana sebagai korban, Kompol Thomas Afrian sebagai Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, serta suami korban dan anggota kepolisian lainnya.
WHEN: Hari Senin, 22-04-YYYY 17.00 WITA.
WHERE: Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
HOW: Maulani melakukan pembunuhan terhadap Susana dengan 38 tusukan menggunakan pisau, lalu membuang jasadnya di Kabupaten Tanah Laut. Awalnya kepolisian menerima laporan pencurian dengan kekerasan, namun setelah penyelidikan diketahui bahwa ini adalah kasus pembunuhan. Maulani menyembunyikan jasad korban dan memberikan informasi palsu kepada suami korban.
WHY: Pembunuhan dilakukan karena Maulani merasa sakit hati terhadap kakak iparnya, Susana, akibat perasaan tersinggung karena masalah pernerjaan di rumah antara Maulani dan anggota keluarga korban.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tajam
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Kasus pembunuhan berencana yang melibatkan pelaku Maulani dan korban kakak iparnya, Susana, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa pembunuhan berencana telah terjadi di masa lalu dan kemungkinan dapat terjadi lagi di masa depan. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa meliputi masalah interpersonal di antara anggota keluarga, konflik pribadi, kesulitan yang tidak teratasi dalam hubungan, serta masalah psikologis yang tidak tertangani dengan baik. Pencegahan terhadap kejadian serupa dapat dilakukan dengan pendekatan psikologis, pendidikan, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya penyelesaian konflik dengan damai.

Penangkapan tersangka pencuri sepeda motor HS di kawasan Polsek Pademangan, Jakarta Utara karena kepemilikan senjata api jenis pistol.

WHAT: Penangkapan tersangka pencuri sepeda motor HS di kawasan Polsek Pademangan, Jakarta Utara karena kepemilikan senjata api jenis pistol.
WHO: Tersangka HS (22 tahun), Kepala Polsek Pademangan Komisaris Polisi Binsar Hatorangan Sianturi, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pademangan Ajun Komisaris Polisi I Gede Gustiyana, serta tersangka lainnya yaitu E.
WHEN: Hari Senin, 12-12-2023 13.00 WIB.
WHERE: Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
HOW: Tersangka HS ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Pademangan Timur. HS membawa senjata api jenis pistol dengan isi lima butir peluru kaliber sembilan milimeter. Senjata tersebut digunakan untuk meletuskan satu kali saat aksi pencurian tergagalkan, sehingga HS bisa melarikan diri.
WHY: HS diperoleh senjata api pistol dari rekannya E dan menggunakan senjata tersebut dalam tindakan kriminal yang dilakukannya. Pihak kepolisian juga menjerat HS dengan kepemilikan senjata api, melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata ringan
Sarana: sepeda motor
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Aksi pencurian sepeda motor dengan senjata api di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa telah terjadi sebelumnya dan memiliki potensi untuk terjadi lagi di masa depan. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain adalah ketersediaan senjata ilegal, keberanian pelaku untuk menggunakan senjata, kurangnya pengawasan terhadap peredaran senjata ilegal, dan kurangnya kesadaran individu tentang konsekuensi hukum terkait kepemilikan senjata api ilegal. Upaya penegakan hukum yang lebih ketat dan tegas serta sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata ilegal dapat membantu mencegah kejadian serupa di masa depan.

Penangkapan komplotan pencuri sepeda motor oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

WHAT: Penangkapan komplotan pencuri sepeda motor oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
WHO: Komplotan pencuri sepeda motor yang terdiri dari empat orang, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro.
WHEN: Hari Minggu, 14-04-YYYY (tahun tidak disebutkan).
WHERE: Jalan Ciledug Raya, arah Tangerang dan Jembatan Gantung, Cengkareng, Jakarta Barat.
HOW: Polsek Pesanggrahan mendapat laporan pencurian sepeda motor, kemudian mengejar pelaku yang melarikan diri ke Jalan Ciledug Raya. Salah satu pelaku berhasil ditangkap dan mengakui keberadaan tiga pelaku lainnya. Polisi kemudian berhasil menangkap ketiga pelaku lainnya di Jembatan Gantung, Cengkareng. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian.
6. Mengapa terjadi: Penangkapan ini dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian sepeda motor, kemudian melalui pengejaran dan interogasi terhadap pelaku, polisi berhasil menangkap seluruh komplotan pencuri sepeda motor tersebut.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Sepeda motor
Metode: Terorganisir
Jaringan: Lokal
Dukungan: Berdiri sendiri
Bisnis: Tak berbisnis
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Kekayaan
Intensitas: Sering
Komitmen: Terencana
Instrumen: Fisik
Target: Individu sipil

Perihal: Polres Metro Jakarta Selatan meringkus komplotan pencuri sepeda motor
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa sering terjadi di masa lalu di Indonesia. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan terutama di perkotaan yang padat penduduk karena kesempatan untuk melakukan tindakan kriminal masih terbuka. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa termasuk minimnya pengawasan dan keamanan terhadap kendaraan bermotor, tingginya permintaan akan sepeda motor bekas di pasaran, serta kurangnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan kendaraan.

Pemeriksaan 10 personel pengamanan terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK Jakarta oleh Tim Penyidik KPK.

WHAT: Pemeriksaan 10 personel pengamanan terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK Jakarta oleh Tim Penyidik KPK.
WHO: Tim Penyidik KPK, 10 personel pengamanan, tersangka AF (Achmad Fauzi), saksi penyidikan perkara dugaan korupsi.
WHEN: Kamis, 24-04-2024, tidak terdapat informasi jam pemeriksaan.
WHERE: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
HOW: Tim Penyidik KPK memeriksa 10 personel pengamanan terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK, Jakarta. Para saksi dari berbagai nama dijadwalkan untuk diperiksa. Terdapat informasi mengenai pemecatan 66 pegawai KPK terkait kasus tersebut.
WHY: Kejadian terjadi karena dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai di Rutan Cabang KPK, sehingga Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Kasus pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa terkait kasus korupsi dan praktik tidak etis dalam institusi pemerintahan dan penegak hukum sering terjadi di Indonesia. Prediksi kejadian serupa dapat terjadi lagi di masa depan jika tindakan pencegahan dan penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain lemahnya sistem pengawasan internal, kurangnya transparansi, dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi serta pemerasan.

Penangkapan tiga warga yang sedang pesta sabu oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.

WHAT: Penangkapan tiga warga yang sedang pesta sabu oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.
WHO: Tersangka AB (31), AN (30), IF (25), MA (35), Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Kepala Satresnarkoba AKP Hairul Ilmi, dan pelaku lainnya seperti M (35) dan DH (21).
WHEN: Tidak spesifik dalam teks.
WHERE: Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
HOW: Polisi melakukan penangkapan terhadap AB, AN, dan IF yang sedang pesta sabu di rumah MA. Barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap disita dari para tersangka. Penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku DH terkait penyalahgunaan narkoba.
WHY: Penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan narkoba serta peredaran gelap sabu-sabu yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Tabalong Kalimantan Selatan.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: tidak diketahui
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan tiga warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Tabalong, Kalimantan Selatan.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba pernah terjadi sebelumnya di berbagai tempat di Indonesia. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan karena peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius di Indonesia serta adanya kelompok-kelompok yang terlibat dalam bisnis narkoba yang terorganisir dengan baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain penyalahgunaan narkoba yang masih tinggi, kerentanan terhadap tindakan kriminal, dan belum efektifnya upaya pemberantasan peredaran narkoba.