Pemusnahan 102 unit handphone merek Apple (iPhone 16) yang disita karena barang impor ilegal.

WHAT: Pemusnahan 102 unit handphone merek Apple (iPhone 16) yang disita karena barang impor ilegal.
WHO: Askolani sebagai pihak yang mengungkapkan informasi perihal pemusnahan handphone tersebut dan Bea Cukai sebagai instansi yang melakukan pemusnahan.
WHEN: Hari Jumat, belum terdapat tanggal dan jam yang spesifik dalam teks.
WHERE: Kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang, Banten.
HOW/Chronology: Sebanyak 102 unit handphone merek Apple (iPhone 16) disita karena merupakan barang impor ilegal yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah. Barang impor ilegal tersebut akan langsung dimusnahkan sesuai aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024. Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia karena belum memenuhi sertifikat TKDN. Upaya penindakan barang impor ilegal dilakukan sebagai langkah menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
6. Mengapa terjadi: Karena adanya upaya penyelundupan barang-barang impor ilegal, yang tidak mematuhi aturan izin impor resmi dari pemerintah serta persyaratan TKDN yang berlaku di Indonesia. Dengan melakukan pemusnahan, pihak berwenang berusaha mencegah barang-barang ilegal tersebut masuk ke pasar dalam negeri dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Tanpa kendaraan
Metode: Terorganisir
Jaringan: Nasional
Dukungan: Dalam negeri
Bisnis: Tak berbisnis
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Lain-lain
Intensitas: Insidental
Komitmen: Terencana
Instrumen: Fisik
Target: Individu sipil

Perihal: Barang impor ilegal iPhone 16 disita

Opini dan Prediksi: Berdasarkan laporan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut termasuk peredaran produk impor ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah. Pelaku dalam kasus ini adalah individu-individu yang terlibat dalam penyelundupan barang-barang ilegal. Untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal serta peningkatan pengawasan terhadap impor barang-barang tersebut perlu dilakukan secara konsisten. Selain itu, perlunya edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan ekonomi nasional.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.72

Anggota Brimob Polda Babel menembak Beni (45) warga Dusun Liku, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.

WHAT: Anggota Brimob Polda Babel menembak Beni (45) warga Dusun Liku, Desa Tugang, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
WHO: Anggota Brimob Polda Babel, Beni (korban), PT BPL (tempat kejadian), dan petugas lain yang terlibat dalam penanganan kejadian.
WHEN: Hari Minggu, 24-11-2024 dini hari.
WHERE: Perkebunan sawit PT BPL di Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
HOW/Chronology: Anggota Brimob menembak dan melumpuhkan Beni (korban) yang diduga mencuri buah kelapa sawit di PT BPL. Beni kemudian dilarikan ke puskesmas namun meninggal dunia. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Bangka Belitung.
WHY: Peristiwa terjadi karena kegiatan pencurian buah kelapa sawit yang dilakukan korban di perkebunan PT BPL yang menyebabkan reaksi tindakan tegas dari petugas keamanan.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata ringan
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Anggota Brimob Polda Babel menembak seorang warga yang diduga mencuri buah kelapa sawit di pekebunan PT BPL di Bangka Barat.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut antara lain adanya pemahaman bahwa kejahatan dilakukan dan perlunya tindakan penegakan hukum sebagai upaya pencegahan. Pelaku dari kejadian tersebut adalah individu sipil yang melanggar hukum dengan mencuri, sehingga tindakan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap kebun-kebun yang rentan terhadap pencurian serta memberikan pemahaman akan konsekuensi hukum dari perbuatan ilegal seperti pencurian ini kepada masyarakat, sehingga mereka tidak melakukan tindakan yang melawan hukum. Disiplin hukum serta pengawasan yang ketat adalah kunci untuk mencegah peristiwa serupa dan memastikan keamanan wilayah tetap terjaga.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.79

Kasus penembakan yang menimpa tiga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Semarang.

WHAT: Kasus penembakan yang menimpa tiga siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 4 Semarang.
WHO: Siswa-siswa SMK Negeri 4 Semarang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Uswatun Hasanah, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
WHEN: Hari Minggu, 24-11-2019.
WHERE: SMK Negeri 4 Semarang, Kembangarum, Kota Semarang, Jawa Tengah.
HOW/Chronology: GR, seorang siswa SMK 4 Semarang meninggal dunia akibat luka tembak, sedangkan S dan A mengalami luka tembak di tangan dan dada. Peristiwa dimulai dari tawuran di wilayah Simongan, Semarang Barat yang melibatkan anggota Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Upaya mediasi dari polisi berujung pada tindakan tegas yang menyebabkan korban luka tembak.
WHY: Penembakan terjadi setelah adanya tawuran di wilayah tersebut yang melibatkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang. Tindakan tegas diambil karena korban diduga melakukan serangan terhadap anggota yang berusaha untuk melerai tawuran.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata ringan
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Aksi penembakan terhadap siswa SMK Negeri 4 Semarang

Opini dan Prediksi: Pengaruh faktor-faktor seperti tawuran, kecurigaan terhadap aparat, dan konteks sosial mungkin memengaruhi terjadinya peristiwa tersebut. Dalang atau pelaku pada kejadian ini kemungkinan adalah individu yang terlibat dalam tawuran dan memiliki kebencian terhadap aparat kepolisian. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, penting untuk meningkatkan pendekatan pencegahan melalui peningkatan kesadaran akan konsekuensi kekerasan, pembinaan nilai-nilai positif, serta peningkatan kerjasama antara pihak sekolah, keluarga, dan kepolisian dalam menjaga keamanan, serta penguatan peran polisi dalam mediasi konflik di masyarakat.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.79

Kasus penembakan antara Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.

WHAT: Kasus penembakan antara Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar dan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
WHO: AKP Ryanto Ulil Anshar, AKP Dadang Iskandar.
WHEN: Hari Jumat, 22-11-2024 dini hari.
WHERE: Parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
HOW/Chronology: Penembakan terjadi setelah AKP Ryanto Ulil Anshar mengamankan pelaku tambang galian C di Solok Selatan. AKP Dadang Iskandar melepaskan tembakan ke AKP Ryanto di parkiran Polres Solok Selatan, yang menyebabkan korban terluka.
WHY: Penembakan terjadi karena ketidakpuasan AKP Dadang Iskandar atas penangkapan yang dilakukan oleh AKP Ryanto Ulil Anshar.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata ringan
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: tidak terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: aparat sipil

Perihal: Penembakan yang melibatkan polisi di Solok Selatan

Opini dan Prediksi: Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kemungkinan terjadinya peristiwa penembakan antara polisi tersebut bisa dipengaruhi oleh konflik internal antara kedua pihak yang terlibat, kemungkinan terdapat perselisihan terkait tugas atau masalah pribadi di balik kejadian tersebut. Potensi pelaku dalam kasus ini tampaknya adalah pihak terkait langsung dengan situasi di lapangan, dalam hal ini AKP Dadang Iskandar. Untuk mencegah kejadian serupa, peningkatan komunikasi dan koordinasi antara anggota kepolisian serta pemantauan terkait konflik internal dan psikologis anggota kepolisian dapat dijadikan langkah preventif. Penilaian terhadap kesehatan mental anggota kepolisian juga perlu ditingkatkan untuk menghindari banteras dan konflik yang bisa berujung pada tindakan kekerasan seperti dalam kasus ini.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.85

Pengungkapan kasus judi online di Indonesia yang melibatkan pelaku berinisial MN dan DM.

WHAT: Pengungkapan kasus judi online di Indonesia yang melibatkan pelaku berinisial MN dan DM.
WHO: Pelaku MN dan DM, tim penyidik yang melakukan penangkapan, serta pihak yang terlibat dalam penyelidikan kasus judi online.
WHEN: Informasi mengenai tanggal kejadian tidak disebutkan dalam teks yang diberikan.
WHERE: Polda Metro Jaya, lokasi di mana kedua pelaku MN dan DM dibawa untuk pemeriksaan intensif terkait kasus judi online.
HOW/Chronology: Tim berhasil mengamankan pelaku MN dan DM serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening. Pelaku MN disebut memiliki peran sentral dalam kasus judi online dengan aktivitas menyetor uang dan memberikan daftar website judi. Sementara itu, pelaku DM berperan sebagai pembantu dalam aksi kejahatan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut.
WHY: Kasus ini terjadi karena adanya praktik perjudian online yang melibatkan pelaku MN dan DM serta keterlibatan oknum pegawai Komdigi dalam melindungi website judi agar tidak diblokir. Langkah pengungkapan dan penanganan kasus dilakukan untuk mengungkap tindak kejahatan terkait judi online dan menindak pelanggaran hukum yang terkait, termasuk pencucian uang.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Tanpa kendaraan
Metode: Terorganisir
Jaringan: Nasional
Dukungan: Dalam negeri
Bisnis: Tak berbisnis
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Kekayaan
Intensitas: Insidental
Komitmen: Terencana
Instrumen: Fisik
Target: Tidak dapat ditentukan

Perihal: Pelaksanaan penangkapan terhadap tersangka kasus judi online di Indonesia

Opini dan Prediksi: Berdasarkan laporan, faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus ini adalah adanya jaringan yang terorganisir untuk melakukan kegiatan judi online yang melibatkan peran sentral dari pelaku-pelaku, seperti MN dan DM. Pelaku memanfaatkan teknologi internet untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut. Dalang atau pelaku utama dalam kasus ini bisa jadi adalah mereka yang memiliki peran sentral dalam jaringan judi online tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan tersebut serta peningkatan pengawasan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan terkait dengan praktik judi online. Selain itu, perlu adanya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online serta upaya pemberantasan praktik perjudian secara menyeluruh.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.28

Kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik dengan inisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

WHAT: Kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik dengan inisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
WHO: Polisi Polda Jawa Tengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tersangka PAP (15), FMR (14), dan AIS (19), korban K (17) dan D (15).
WHEN: Hari Senin, 11-11-2024.
WHERE: Mapolda Jawa Tengah di Semarang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia.
HOW/Chronology: Peristiwa dugaan kekerasan seksual terhadap kakak adik K dan D terjadi antara tahun 2022 hingga 2023. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menetapkan PAP dan FMR sebagai tersangka dalam kasus dengan korban K, dan AIS sebagai tersangka dalam kasus dengan korban D. Para pelaku diduga menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya. Kasus ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
WHY: Dugaan kekerasan seksual terjadi karena adanya tindakan tidak terpuji dari pihak tersangka terhadap korban yang masih di bawah umur. Kasus ini diungkap dan ditangani oleh pihak berwajib untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan keadilan kepada korban.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Tanpa kendaraan
Metode: Terorganisir
Jaringan: Lokal
Dukungan: Dalam negeri
Bisnis: Tak berbisnis
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Pribadi
Intensitas: Kadang-kadang
Komitmen: Terencana
Instrumen: Fisik
Target: Individu sipil

Perihal: Kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik di Kabupaten Purworejo, yang melibatkan tiga tersangka yang masih di bawah umur.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut bisa melibatkan kurangnya pendidikan dan kesadaran hukum terkait perlindungan anak, serta kurangnya pengawasan dan pendampingan kepada remaja yang dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan, diperlukan upaya penguatan pembinaan keluarga, pendidikan seksual yang positif dan komprehensif, pengawasan yang lebih ketat terhadap interaksi remaja, serta penerapan hukuman yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, bahkan jika mereka masih di bawah umur, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.8

Penyitaan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun, emas, sertifikat diamond, dan kuitansi toko emas mulia dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap.

WHAT: Penyitaan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun, emas, sertifikat diamond, dan kuitansi toko emas mulia dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap.
WHO: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, tersangka ZR (Zarof Ricar), mantan pejabat Mahkamah Agung, dan pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
WHEN: Hari Jumat, 25-10-2024.
WHERE: Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
HOW/Chronology: Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dan emas dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung ZR di Jakarta dan Hotel Le Meridien di Bali. Barang bukti berupa uang tunai dari berbagai mata uang dan dompet berisi emas logam mulia ditemukan. Tersangka ZR juga diduga memberikan suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
6. Mengapa Terjadi: Terjadi karena dugaan pemufakatan jahat suap antara ZR dan awak media dalam kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Uang-uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penyitaan uang tunai dan barang berharga dari tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Opini dan Prediksi: Berdasarkan laporan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut meliputi praktik korupsi di dalam sistem peradilan, keberpihakan terhadap kepentingan pribadi yang berujung pada tindakan melanggar hukum, serta kelemahan pengawasan terhadap perilaku pejabat publik. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam membayar suap kepada awak media terkait kasus kasasi. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara menyeluruh dalam sistem peradilan, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap integritas pejabat publik. Selain itu, diperlukan kesadaran dan keterlibatan aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi agar tercipta lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan suap.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.85

Pemeriksaan Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.

WHAT: Pemeriksaan Plt. Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.
WHO: Junaidi Nasution (JN) sebagai saksi, tim penyidik KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo (EK).
WHEN: Hari Selasa, tanggal dd-mm-yyyy – tidak terdapat informasi spesifik.
WHERE: Lingkungan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang, kota Semarang, provinsi Jawa Tengah.
HOW/Chronology: Junaidi Nasution diperiksa terkait dugaan korupsi pada pengadaan paket pekerjaan 6 perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. KPK juga memeriksa Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen Edy Kuswoyo terkait penyidikan yang sama. Penyidikan ini terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee, serta kebijakan organisasi untuk mencegah tindak pidana korupsi.
WHY: Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam proses pengadaan paket pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera yang melibatkan sejumlah pihak termasuk beberapa yang terlibat dalam perusahaan PT KA Properti Manajemen.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tidak ada senjata yang digunakan.
Sarana: Tanpa kendaraan.
Metode: Terorganisir.
Jaringan: Nasional.
Dukungan: Dalam negeri.
Bisnis: Bahan peledak.
Skill: Terlatih.
Jenis Aktor: Bukan negara.
Kepentingan: Kekayaan.
Intensitas: Insidental.
Komitmen: Terencana.
Instrumen: Kombinasi.
Target: Aparat sipil.

Perihal: Pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Wilayah Semarang.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa korupsi tersebut melibatkan pelaku yang sudah terlatih dan terorganisir, serta terdapat kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi dalam proses pengadaan proyek. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah orang-orang yang memiliki kepentingan finansial, dalam hal ini direksi perusahaan dan pejabat yang terlibat dalam pengadaan proyek kereta api. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, dibutuhkan pengawasan yang ketat dalam setiap tahap pengadaan proyek, implementasi integritas dalam institusi terkait, serta pendidikan dan kesadaran anti-korupsi yang lebih tinggi di kalangan pejabat publik dan swasta.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.32

Perdagangan orang yang melibatkan imigran etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan.

WHAT: Perdagangan orang yang melibatkan imigran etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
WHO: Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto (Kepala Bidang Humas Polda Aceh), Kombes Pol Ade Harianto (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh), 3 terduga pelaku penyelundupan manusia, serta 216 imigran etnis Rohingya.
WHEN: Kamis, 17-10-2024.
WHERE: Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
HOW/Chronology: Kejadian dimulai dengan penemuan mayat perempuan di sekitar perairan Labuhan Haji. Sehari kemudian, dilaporkan adanya kapal motor yang terombang-ambing di laut, dengan 150 imigran etnis Rohingya di dalamnya. Tiga imigran meninggal dunia. Para imigran tersebut diketahui berangkat dari Cox’s Bazar ke Laut Andaman dan akhirnya berlayar ke perairan Labuhan Haji.
WHY: Kepolisian menduga keberadaan imigran etnis Rohingya di kapal tersebut terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, yang diperkuat dengan penangkapan terduga pelaku penyelundupan manusia.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: kapal motor
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Kasus keberadaan imigran etnis Rohingya di kapal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejadian ini meliputi kerjasama antara terduga pelaku penyelundupan manusia dengan pihak lokal untuk menyelundupkan imigran Rohingya, keberadaan kondisi ekonomi dan konflik di wilayah yang membuat orang-orang mencari perlindungan di tempat lain, serta kelangkaan akses legal untuk mencari suaka di negara tujuan. Dalang dari kejadian ini dapat berasal dari jaringan penyelundup manusia yang mengambil keuntungan dari situasi konflik dan kebutuhan para imigran. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalur penyelundupan manusia, meningkatkan kerjasama internasional untuk menangani permasalahan imigran, serta memberikan pemahaman dan bantuan pada imigran terkait jalur legal dan risiko penyelundupan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.79

Penangkapan dua kapal keruk pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

WHAT: Penangkapan dua kapal keruk pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
WHO: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Viktor Gustaaf Manoppo.
WHEN: Hari Rabu, 09-10-2024.
WHERE: Perairan Pulau Batam, Kabil, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
HOW/Chronology: KKP menangkap dua kapal keruk pasir laut, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara langsung memerintahkan pemeriksaan karena ketidakberadaan dokumen resmi dan ditemukannya pasir laut ilegal. Kapal-kapal tersebut ditempatkan di perairan Kota Batam dan diidentifikasi sebagai berbendera Malaysia dan Sierra Leone.
WHY: Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pencurian pasir laut tanpa izin resmi dari KKP, melanggar regulasi terkait pemanfaatan sedimentasi pasir laut yang diatur dalam PP 26 tahun 2023.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Kapal motor
Metode: Terorganisir
Jaringan: Nasional
Dukungan: Luar Negeri
Bisnis: Tambang non-migas
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Kekayaan
Intensitas: Insidental
Komitmen: Terencana
Instrumen: Fisik
Target: Infrastruktur umum

Perihal: Penangkapan dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian tersebut dapat melibatkan kegiatan ilegal dan pencurian sumber daya alam, di samping kurangnya pengawasan yang efektif di daerah tersebut. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut mungkin merupakan perusahaan tambang/non-migas yang melakukan praktik ilegal untuk keuntungan ekonomi. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik ilegal eksploitasi sumber daya alam, serta kerja sama antara instansi terkait untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.77