Rangkuman:
WHAT: Pernyataan resmi Dansatgas PKH terkait aspirasi masyarakat adat dalam rencana penataan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
WHO: Mayjen TNI Dody Tri Winarto (Dansatgas PKH), masyarakat adat dan warga TNTN (datuk/duduk lembaga adat), pemerintah.
WHEN: –
WHERE: Taman Nasional Tesso Nilo; -; -; -; –
HOW/Chronology: Pemerintah menjelaskan aspirasi masyarakat adat dinilai sah dan harus ditindaklanjuti melalui pendekatan komunikatif. Data PKH bersifat akumulatif; jika rinci, ranah kelembagaan adalah Kementerian Kehutanan. Dialog berlanjut untuk mencari solusi terkait pengelolaan lahan; sekitar 900 ha lahan pengganti dipersiapkan; jumlah masyarakat di TNTN sekitar 7.000 jiwa; verifikasi dan klarifikasi lahan masih berlangsung; tidak ada perubahan mendadak yang membebani warga.
WHY: Rencana penataan kawasan hutan TNTN dan permintaan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat; upaya menemukan solusi yang tidak merugikan warga melalui dialog, sesuai arahan Presiden.
Analisis Level Ancaman
Senjata: Tanpa senjataSarana: Tanpa kendaraanMetode: TerorganisirJaringan: NasionalDukungan: Dalam negeriBisnis: Bahan peledakSkill: TerlatihJenis Aktor: Bukan negaraKepentingan: Lain-lainIntensitas: InsidentalKomitmen: TerencanaInstrumen: KombinasiTarget: Tidak dapat ditentukan
Perihal: Dialog dan penataan kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
Opini dan Prediksi: Dalam kasus ini, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa ini melibatkan aspirasi dan tuntutan masyarakat terkait penataan kawasan hutan. Pelaku utama adalah personel Satuan Tugas Penataan Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Mayjen TNI Dody Tri Winarto. Hal ini merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam mengelola kawasan hutan dan Taman Nasional Tesso Nilo dengan memperhatikan aspirasi masyarakat setempat. Agar peristiwa semacam itu tidak terulang di masa depan, penting bagi pemerintah untuk terus melibatkan komunikasi terbuka dengan masyarakat dan menerapkan pendekatan yang akomodatif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat adat serta warga yang tinggal di kawasan tersebut. Selain itu, transparansi dalam proses penataan kawasan dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan merupakan langkah-langkah penting untuk mencegah konflik dan menjaga keberlanjutan penataan hutan dan kawasan tersebut.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.34
Teks asli
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Penataan Kawasan Hutan (PKH), Mayjen TNI Dody Tri Winarto, menegaskan bahwa aspirasi dan tuntutan masyarakat adat serta warga yang tinggal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan hal yang wajar dan menjadi perhatian serius pemerintah.
Pernyataan itu disampaikannya merespons dinamika yang berkembang terkait rencana penataan kawasan hutan dan permintaan masyarakat terhadap pengelolaan lahan.
Menurut Mayjen Dody, apa yang disampaikan masyarakat termasuk lembaga adat adalah aspirasi yang sah dan harus ditindaklanjuti dengan pendekatan komunikatif.
“Saya rasa bagus dan lumrah. Kawan-kawan memang menginginkan data yang lebih spesifik. Sementara data yang ada di PKH merupakan akumulasi. Jika ingin lebih rinci, tentu itu ranah kelembagaan, dalam hal ini Kementerian Kehutanan,” ujar Komjen Dody, Kamis, 20 2025.
Salah satu poin yang mencuat dari dialog dengan tokoh adat adalah permohonan agar sebagian lahan yang telah kembali menjadi milik negara dapat dikerjasamakan atau dikelola bersama masyarakat setempat.
“Ini yang sedang kita carikan solusinya. Kawan-kawan lembaga adat, termasuk para datuk, meminta apakah lahan yang sudah dikuasai negara bisa dikelola masyarakat. Kita akan komunikasikan dan debatkan bersama untuk mencari titik temu,” jendral TNI bintang dua itu.
Jenderal Dody menegaskan bahwa Satgas PKH tetap membuka ruang dialog untuk memastikan penataan kawasan tidak menimbulkan keresahan bagi warga.
Mayjen TNI Dedy menekankan bahwa pemerintah, termasuk Satgas PKH, mendapatkan arahan tegas dari Presiden agar penataan kawasan tidak merugikan masyarakat.
“Pada prinsipnya, Bapak Presiden RI betul-betul membela hak rakyat dan tidak ingin rakyatnya disengsarakan. Kami yang mewakili negara juga memperjuangkan hak-hak rakyat,” jelasnya.
Dody mengimbau warga di TNTN untuk tetap tenang karena tidak ada perubahan mendadak yang akan mengganggu kehidupan mereka.
“Saudara-saudara kita di TNTN tidak usah khawatir. Tidak ada yang berubah. Masyarakat tetap bekerja, anak-anak tetap sekolah, sambil kita menyelesaikan proses penataan. Ini semua perlu waktu,” tambahnya.
Satgas saat ini sedang melakukan klarifikasi dan verifikasi untuk menentukan lahan pengganti yang dapat disepakati oleh semua pihak.
“Kami sedang mengklarifikasi untuk mencari lahan pengganti yang nantinya disepakati bersama. Sebanyak 900 hektare sudah kita siapkan,” lanjut Dody.
Dody juga menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki lahan kecil tidak perlu khawatir.
“Masyarakat yang punya lahan di bawah 5 hektare tidak akan kita ganggu,” tegasnya.
Secara nasional, pemerintah telah mengambil alih 3,4 juta hektare kawasan yang sebelumnya dikuasai pihak tertentu, dengan target mencapai 4 hingga 5 juta hektare. Sementara untuk kawasan TNTN dan sekitarnya, proses verifikasi masih berlangsung.
“Untuk TNTN, kita sedang memverifikasi sekitar 160 ribu hektare. Itu termasuk lahan HTI dan kawasan taman nasional yang digabung,” ungkapnya.
Dengan jumlah masyarakat di TNTN yang mencapai sekitar 7.000 jiwa, Dedy menjelaskan bahwa proses penataan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
“Memang hutan itu pada akhirnya harus kembali pada fungsi ekosistem, tapi perlu waktu. Masyarakat di sana ada 7.000 orang, dan itu tidak mudah serta tidak bisa cepat. Kita akan pelan-pelan,” pungkasnya.