Rangkuman:
WHAT: Sidang kasus dugaan penganiayaan bayi hingga tewas terhadap NA oleh Brigadir Ade Kurniawan di PN Kota Semarang.
WHO: Brigadir Ade Kurniawan (terdakwa); NA (bayi korban); DJP (ibu korban); Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari; Jaksa Saptanti Lastari; PN Kota Semarang.
WHEN: Rabu, 16-07-3025
WHERE: Pengadilan Negeri Kota Semarang
HOW/Chronology: Berawal dari hubungan Ade Kurniawan dengan DJP sejak 2023; keduanya tinggal bersama di Palebon, Semarang. NA lahir Januari 2025; tes DNA menunjukkan Ade ayahnya. Ibu korban meminta Ade menikah; Ade menolak dan memberi uang. Pada Maret 2025 Ade menganiaya bayi NA: mencekik bagian belakang di rumah kontrakan; kemudian menekan dahi di dalam mobil di Pasar Peterongan Semarang. Bayi tidak sadarkan diri, dilarikan ke RS Roemani Semarang, lalu meninggal. Ekshumasi menyatakan kematian karena kekerasan tumpul pada kepala dengan pendarahan otak. Kematian bukan akibat tersedak susu. Jaksa menuntut Ade di bawah UU Perlindungan Anak dan KUHP; hakim memberi kesempatan terdakwa menyampaikan eksepsi di persidangan berikutnya.
WHY: Diduga karena sakit hati terdakwa atas tuntutan ibu korban agar menikah; ia menolak dan kemudian menganiaya bayi.
Analisis Level Ancaman
Senjata: Senjata tumpulSarana: MobilMetode: TerorganisirJaringan: LokalDukungan: Dalam negeriBisnis: Tak berbisnisSkill: TerlatihJenis Aktor: Bukan negaraKepentingan: Lain-lainIntensitas: InsidentalKomitmen: TerencanaInstrumen: FisikTarget: Individu sipil
Perihal: Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan yang dilakukan oleh Brigadir Ade Kurniawan di Pengadilan Negeri Kota Semarang.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa ini antara lain adalah konflik pribadi antara terdakwa dan ibu korban terkait tanggung jawab atas kelahiran bayi. Pelaku berkomitmen melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi hingga menyebabkan kematian karena menolak untuk bertanggung jawab sebagai ayah. Dalang atau pelaku pada kejadian ini adalah Brigadir Ade Kurniawan. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan pendekatan dalam menyelesaikan konflik personal seperti ini dengan pendekatan mediasi, konseling, atau pendekatan lain yang bersifat preventif serta memberikan pemahaman tentang tanggung jawab dan perlindungan terhadap anak bagi seluruh anggota masyarakat. Selain itu, penting juga untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang resiko kekerasan dan dampak negatifnya bagi anak.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.75
Teks asli
Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari memimpin sidang kasus dugaan penganiayaan bayi hingga tewas yang dilakukan Brigadir Ade Kurniawan yang diikuti terdakwa secara daring di PN Semarang, Rabu (16/7/3025). (ANTARA/I.C. Senjaya)
Semarang (ANTARA) – Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Ade Kurniawan, terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan bayi berusia 2 bulan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Saptanti Lastari mendakwa Brigadir Ade Kurniawan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya bayi NA yang merupakan anak kandungnya itu.
Jaksa menjelaskan tindak pidana tersebut bermula ketika terdakwa berkenalan dengan ibu korban yang berinisial DJP pada 2023 lalu.
Sejak berpacaran, terdakwa dan korban tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Palebon, Kota Semarang
“Korban yang berpacaran dengan terdakwa akhirnya hamil dan melahirkan NA pada Januari 2025,” katanya dalam sidang yang diikuti terdakwa secara daring itu.
Untuk memastikan jika NA merupakan anak kandung terdakwa, keduanya melakukan tes DNA yang hasilnya memastikan sebagai anak terdakwa.
Atas kelahiran NA, ibu korban meminta terdakwa untuk bertanggung jawab dengan menikahinya.
Namun, terdakwa Ade menolak dan hanya bersedia memberi uang untuk merawat bayi NA.
Terdakwa yang merasa sakit hati karena tuntutan ibu korban pertama kali menganiaya bayi NA di rumah kontrakan pada Maret 2025
Tersangka mencekik bagian belakang korban hingga akhirnya menangis
Korban kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menekan bagian dahi korban saat berada di dalam mobil di tempat parkir Pasar Peterongan Kota Semarang.
Korban yang tidak sadarkan diri sempat dilarikan ke RS Roemani Semarang sebelumnya akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Ekshumasi yang dilakukan kepolisian menyatakan kematian korban diakibatkan oleh kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak.
“Kematian korban bukan diakibatkan oleh tersedak susu,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Nenden Riska Puspitasari itu.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Terhadap dakwaan jaksa, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan yang akan datang.