Rangkuman:
WHAT: Penetapan 15 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait perekrutan CPMI non-prosedural; 24 tersangka dalam DPO.
WHO: 15 tersangka TPPO (perempuan: NH, EM, N, AES, DN, MW; laki-laki: PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, AM bin M); 24 tersangka DPO. Juga Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung dan Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono terlibat dalam penyidikan/pengungkapan.
WHEN: –
WHERE: Konferensi pers TPPO, Tangerang, Banten
HOW/Chronology: Polisi membongkar praktik TPPO setelah informasi dari masyarakat; 15 tersangka ditetapkan sebagai tersangka; modusnya mengiming-imingi CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan; 24 tersangka lain DPO; barang bukti berupa dua mobil, paspor, boarding pass, tiket pesawat, HP, kartu ATM; kasus dikenai UU TPPO.
WHY: Kebijakan perekrutan CPMI non-prosedural yang ilegal dan modus penipuan untuk mendapatkan pekerjaan luar negeri.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: mobilMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: dalam negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: pribadiIntensitas: sesekaliKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Penetapan 15 orang sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa ini mungkin termasuk ketidakpatuhan terhadap aturan dan prosedur resmi dalam pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI), serta adanya keinginan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Dalang atau pelaku kejahatan semacam ini mungkin adalah individu-individu yang mencari keuntungan finansial dengan cara menipu dan memanfaatkan orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap sindikat-sindikat tindak pidana seperti ini, serta penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya bekerja sesuai aturan resmi yang telah ditetapkan pemerintah agar terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.59
Teks asli
Tangerang (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, menetapkan sebanyak 15 orang sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis menyampaikan, dari total 15 tersangka itu masing-masingnya yakni perempuan inisial NH, EM, N, AES, DN, MW. Kemudian laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM dan AM bin M.
“Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri,” katanya.
Ia mengungkapkan, dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Ronald, dalam melancarkan aksinya para tersangka mengiming-imingi korban pekerjaan berupa scaming, asisten rumah tangga, perkebunan, admin judi online, dan pegawai restoran.
“Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan,” terangnya.
Ia meminta, kepada masyarakat di Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri, agar mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
“Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, terungkapnya kasus TPPO itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
Yandri menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 688 orang.
“Total tersangka dari bulan Juli – Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Pada kasus itu barang bukti yang diamankan berupa, dua unit mobil yang dipergunakan untuk mengantar para CPMI dari tempat asal ke tempat penampungan, paspor, boarding pass pesawat, print out tiket pesawat, handphone, kartu ATM dan lain-lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta,” kata dia.