Rangkuman:
WHAT: Gagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu.
WHO: DJBC Khusus Kepri (Kantor Wilayah); Kodaeral IV; Satgas Patroli Laut Bea Cukai; KM AL HUSNA 07 (nakhoda S, kepala kamar mesin M, keduanya warga Karimun); dua tersangka S dan M.
WHEN: Kamis, 02-10- – 00:00
WHERE: Perairan Pulau Pengibu, -, -, Karimun, Kepulauan Riau
HOW/Chronology: Satgas Patroli Laut Bea Cukai didukung TNI AL mengejar KM AL HUSNA 07 di sekitar Perairan Pulau Pengibu; pemeriksaan menemukan 518 karung pasir timah dengan total 25,9 ton; dua tersangka S dan M diamankan; pasir timah berasal dari Belitung dan akan dibawa ke Kuantan, Malaysia; pelaku diduga melanggar Pasal 102A UU Kepabeanan (ekspor tanpa pemberitahuan pabean).
WHY: Penyelundupan pasir timah diduga dilakukan untuk ekspor tanpa pemberitahuan pabean; pelaku melanggar UU Kepabeanan.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: kapal motorMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: dalam negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: kekayaanIntensitas: sesekaliKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Upaya oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Komando Daerah Angkatan Laut IV untuk menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut termasuk mungkin adanya pelanggaran hukum terkait ekspor pasir timah tanpa izin dan tidak mematuhi peraturan pabean yang berlaku. Dalang atau pelaku pada kejadian ini kemungkinan adalah mereka yang terlibat langsung dalam kegiatan penyelundupan dan ekspor ilegal tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain meningkatkan pengawasan dan patroli di perairan strategis, serta meningkatkan kerjasama antara lembaga terkait seperti Bea dan Cukai serta TNI AL dalam menjaga kedaulatan ekonomi serta sumber daya maritim Indonesia. Diperlukan juga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku ekspor ilegal untuk memberikan efek jera dan mencegah kegiatan ilegal serupa.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.72
Teks asli
Tanjungpinang (ANTARA) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) bersama Komando Daerah Angkatan Laut IV (Kodaeral IV) berhasil menggagalkan penyelundupan 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi mengatakan awalnya diperoleh informasi mengenai keberadaan kapal kayu yang dicurigai membawa muatan ilegal menuju luar perairan Indonesia.
Selanjutnya Satgas Patroli Laut Bea Cukai didukung personel TNI AL dari jajaran Kodaeral IV langsung melakukan pengejaran dan ditemukan KM. AL HUSNA 07 di sekitar Perairan Pulau Pengibu, Kamis (2/10).
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 518 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25,9 ton atau sekitar Rp5,2 miliar,” kata Adhang dalam keterangan pers di Kantor DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Kamis (9/10).
Selain itu, kata Adhang, petugas turut mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan M. Keduanya ialah warga Karimun yang bertindak sebagai nakhoda dan kepala kamar mesin KM. AL HUSNA. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan, pasir timah ini berasal dari Belitung dan akan dibawa menuju Kuantan Malaysia,” ungkapnya.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.
Keduanya terancam pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara, Komandan Kodaeral IV Batam Laksda TNI Berkat Widjanarko menyampaikan keberhasilan penindakan kasus ini merupakan bentuk nyata sinergisitas antara lembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia.
Kodaeral IV akan terus mendukung penuh setiap operasi penegakan hukum di laut serta meningkatkan kesiapsiagaan unsur dan personel di wilayah kerja daerah setempat.
“Penindakan ini menegaskan bahwa sinergitas antara Kodaeral IV dan Bea Cukai Kepri menjadi langkah konkret dalam menegakkan hukum, menjaga kedaulatan dan melindungi kekayaan alam Indonesia dari praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis nasional,” Laksda TNI Berkat Widjanarko