Level Ancaman: 0.77

Penangkapan dua kapal keruk pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan dua kapal keruk pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
WHO: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Viktor Gustaaf Manoppo.
WHEN: Hari Rabu, 09-10-2024.
WHERE: Perairan Pulau Batam, Kabil, Batu Besar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
HOW/Chronology: KKP menangkap dua kapal keruk pasir laut, MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9, setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono secara langsung memerintahkan pemeriksaan karena ketidakberadaan dokumen resmi dan ditemukannya pasir laut ilegal. Kapal-kapal tersebut ditempatkan di perairan Kota Batam dan diidentifikasi sebagai berbendera Malaysia dan Sierra Leone.
WHY: Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pencurian pasir laut tanpa izin resmi dari KKP, melanggar regulasi terkait pemanfaatan sedimentasi pasir laut yang diatur dalam PP 26 tahun 2023.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Kapal motor
Metode: Terorganisir
Jaringan: Nasional
Dukungan: Luar Negeri
Bisnis: Tambang non-migas
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Kekayaan
Intensitas: Insidental
Komitmen: Terencana
Instrumen: Fisik
Target: Infrastruktur umum

Perihal: Penangkapan dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian tersebut dapat melibatkan kegiatan ilegal dan pencurian sumber daya alam, di samping kurangnya pengawasan yang efektif di daerah tersebut. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut mungkin merupakan perusahaan tambang/non-migas yang melakukan praktik ilegal untuk keuntungan ekonomi. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik ilegal eksploitasi sumber daya alam, serta kerja sama antara instansi terkait untuk mengatasi permasalahan ini secara menyeluruh.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.77

Teks asli
TEMPO.CO, Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal keruk (dradger) pasir laut di Perairan Pulau Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Dua kapal tersebut yaitu MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9.
Dalam konferensi pers di atas kapal MV Yang Cheng 6, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau biasa disapa Ipunk menjelesakan kronologi penangkapan. Kata Ipunk, penangkapan terhadap kapal dradger raksasa ini terjadi pada hari Rabu, 9 Oktober 2024.
Saat itu Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bersama jajaran sedang berada di kapal pengawas Orca hendak berangkat ke Pulau Nipah, Kota Batam, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. Di tengah perjalanan, Kapal Pengawas Orca 03 yang membawa menteri berpapasan langsung dengan kapal Yang Cheng 6. “Di tengah jalan papasan dengan kapal ini, ketika tahu ini dredger, perintah beliau (Pak Menteri) untuk menghentikan dan periksa,” kata Ipunk.
Setelah diperiksa, ternyata kapal Yang Cheng 6 ini tidak ada dokumennya. Yang ada hanya dokumen pribadi nakhoda. “Lebih beratnya lagi kita menemukan kapal ini membawa pasir laut,” ujar Ipunk yang juga didampingi juru bicara KKP Wahyu Muryadi.
Menurut Ipunk, sebenarnya kapal ini sudah masuk dalam pantauan petugas PSDKP Batam. “Sekarang saatnya kami buktikan ke masyarakat bahwa ternyata ada kapal-kapal yang melakukan pencurian pasir laut di wilayah kita,” kata Ipunk.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Ipunk, nahkoda kapal menjelaskan pasir yang ada di palka kapal ini berjumlah 10.000 meter kubik. Pasir laut juga diakui akan dikirim ke Singapura. “Pengakuan nakhoda, masuk ke sini 10 kali setiap bulan, jadi setiap bulan 100 ribu meter kubik pasir laut yang dicuri,” katanya.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan
Ipunk menyampaikan kedua kapal berbendera Malaysia. Dari pantauan Tempo, tidak hanya bendera Malaysia yang terpasang di kapal, juga ada bendera Singapura dan bendera Republik Sierra Leone. Begitu juga di situs Marine Traffic, kedua kapal berbendera Sierra Leone, negara di Afrika Barat.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Viktor Gustaaf Manoppo yang juga hadir dalam konferensi pers menegaskan sampai saat ini belum satu pun izin PKPRL untuk pemanfaatan pasir laut dikeluarkan KKP. “Jadi bisa kami pastikan pengambilan pasir ini ilegal kalau dilihat dari konteks PP 26 tahun 2023, soal pemanfaatan sedimentasi pasir laut,” ujarnya.
Sampai berita ini diturunkan kedua kapal masih berlabuh jangkar di perairan Kabil, Batu Besar, Kota Batam. Sebanyak 29 awak kapal yang terdapat di dua kapal masih berada di atas kapal tersebut. Begitu juga barang bukti puluhan ribu meter kubik pasir laut sudah memenuhi palka kapal.
Ipunk menegaskan penangkapan ini masih dugaan awal. Pihaknya akan mendalami kasus ini sehingga bisa dilihat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal asing itu. “Kami sudah punya sedikit alat bukti,” tegasnya.