Rangkuman:
WHAT: Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi siap edar di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
WHO: Dua tersangka berinisial FP (36) dan FK (29), serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diwakili oleh Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak.
WHEN: Hari Minggu, 06-10-YYYY 19:30 WIB.
WHERE: Halte bus Community Park PIK 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
HOW/Chronology: Tersangka ditangkap di dekat halte bus Community Park PIK 2 dengan barang bukti berupa 10.100 butir narkoba jenis ekstasi, baby car, handphone, dan dompet. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat, dilanjutkan dengan pendalaman dan analisa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
WHY: Kejadian ini terjadi karena adanya informasi dari masyarakat terkait kegiatan pengedar narkoba. Polisi melakukan tindakan penangkapan untuk menghentikan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: mobilMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: dari luar negeriBisnis: narkobaSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: pribadiIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Penangkapan dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi siap edar di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya penangkapan tersebut meliputi adanya informasi dari masyarakat, pendalaman serta analisa yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, serta keberhasilan jajaran kepolisian dalam melakukan tindakan koordinasi dan penindakan yang cermat. Pelaku dalam kasus ini adalah individu sipil yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis ekstasi. Dalam mencegah kejadian serupa di masa depan, langkah-langkah yang dapat diambil antara lain adalah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba, mengintensifkan kegiatan razia dan pengawasan, serta meningkatkan kerjasama lintas institusi dalam memberantas peredaran narkoba. Selain itu, pendidikan dan program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba juga perlu ditingkatkan untuk mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.91
Teks asli
Jakarta (ANTARA) –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis ekstasi siap edar di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
“Kedua tersangka berinisial FP (36) warga Johar Baru dan FK (29) warga Matraman, ” kata Dirresnarkoba Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin.
Baca juga: Polisi tangkap empat tersangka dengan ratusan gram sabu selama sepekan
Donald menjelaskan keduanya ditangkap pada hari Minggu (6/10) pukul 19.30 WIB, tepatnya di dekat halte bus Community Park PIK 2, Kelurahan Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
“Dari kedua pelaku tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, dua buah baby car (tempat menyembunyikan ekstasi), dua buah handphone, dan dua buah dompet, ” katanya.
Pengungkapan kasus ini menurut Donald bermula dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan pendalaman serta analisa selama beberapa hari melalui personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi buru pemasok narkoba ke aktor Andrew Andika
Donald menambahkan kedua pelaku tersebut yang merupakan residivis ini akan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Kemudian dari pengakuan para tersangka, ekstasi ini diperoleh dari seseorang (DPO) yang kemungkinan mendapatkannya dari luar negeri (Denmark),” ucap Donald.
Mantan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri tersebut juga menyebut masih akan mendalami pengakuan dari para pelaku yang tertangkap tersebut.
Baca juga: Polisi tangkap tujuh pengedar dan penjual jalanan obat keras berbahaya
“Tentunya keterangan dari kedua pelaku ini masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut, kita akan maksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk juga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” katanya.
Donald menegaskan komitmen dari jajarannya untuk selalu mengoptimalkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya secara tegas tanpa pandang bulu.
“Kita tidak akan memberikan ruang sekecil apapun terhadap pelaku-pelaku pengedar narkoba, ” ucapnya.