Level Ancaman: 0.58

Pencurian uang dan barang berharga dari sebuah kantor swasta di Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Rangkuman:
WHAT: Pencurian uang dan barang berharga dari sebuah kantor swasta di Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.
WHO: Tiga pelaku, yaitu MN bin PD, ST bin DL, dan TO. Salah satu pelaku lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial AI. Polisi dari Polres Jakbar juga terlibat dalam penangkapan.
WHEN: Hari Minggu, 21-01-2024.
WHERE: Kantor swasta di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Pada Minggu (21/1/2024), tiga pelaku berhasil membobol kantor swasta di Jalan Pinangsia, Jakarta Barat. Mereka membobol gips penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga. Setelah mematikan CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya. Kerugian perusahaan akibat pencurian tersebut mencapai Rp220,7 juta dan barang berharga lainnya.
WHY: Pelaku melakukan pencurian untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pribadi mereka.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: tak berbisnis
Bisnis: tak berbisnis
Skill: tidak terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Pencurian uang dan barang berharga dari kantor swasta di Jakarta Barat

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut dapat meliputi kesempatan, motivasi kebutuhan ekonomi, serta kurangnya pengawasan keamanan di kantor perusahaan tersebut. Dalang dari peristiwa ini adalah MN bin PD yang memimpin aksi pencurian dan menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penting untuk meningkatkan sistem keamanan fisik dan elektronik di tempat-tempat kerja, serta melakukan pemantauan yang ketat terhadap karyawan atau pihak eksternal yang memiliki akses ke informasi rahasia atau keuangan perusahaan. Selain itu, sosialisasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan juga perlu ditingkatkan untuk memberikan efek jera kepada potensi pelaku lainnya.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.58

Teks asli
Tiga pelaku MN bin PD, ST bin DL dan TO berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Jakbar setelah berkomplot mencuri uang Rp400 juta lebih dan barang berharga lainnnya dari sebuah kantor swasta, Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu (21/1/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar/aa.
Pelaku MN bin PD berprofesi pemulung
Jakarta (ANTARA) – Seorang pemulung diduga mendalangi pencurian bernilai ratusan juta rupiah pada sebuah kantor perusahaan di Jalan Pinangsia 2, RT/RW 05/12 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar).
Ia menjelaskan, peristiwa pembobolan tersebut terjadi pada awal tahun ini, tepatnya Minggu (21/1) sehingga mengakibatkan kerugian pada perusahaan itu sebesar Rp220,7 juta, terdiri uang tunai 75 Euro (sekitar Rp1,3 juta), 345 Dollar AS (sekitar Rp5,3 juta) , 1.800 Yuan Tiongkok (sekitar Rp3,9 juta), emas dan uang tunai Rp209,1 juta serta sebuah ponsel Samsung J7.
Polisi pun baru-baru ini menangkap tiga tersangka dalam pencurian tersebut yakni MN bin PD, ST bin DL dan TO.
Adapun satu pelaku lain yang berinisial AI hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka juga membobol gips penutup jendela untuk masuk ke ruangan manajer keuangan di lantai tiga.
“Setelah mematikan CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya,” kata Suparmin.
Suparmin mengatakan bahwa kasus pencurian tersebut baru diketahui keesokan harinya dan dilaporkan ke Polsek Metro Tamansari.
Setelah menerima laporan, kata Suparmin, tim yang dipimpin oleh Kasubnit IV Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yakni MN bin PD, yang kebetulan saat itu sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran, Glodok, Tamansari pada Sabtu (27/7).
“Pelaku MN bin PD mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, para pelaku menggunakan hasil kejahatan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan para pelaku,” kata Suparmin.