Level Ancaman: 0.75

Aksi tawuran antar pelajar SMA yang melibatkan pembacokan dan kehadiran petugas Polri dengan senjata peringatan.

Rangkuman:
WHAT: Aksi tawuran antar pelajar SMA yang melibatkan pembacokan dan kehadiran petugas Polri dengan senjata peringatan.
WHO: (1) Anggota Polri yang melakukan tembakan peringatan, (2) Pelaku tawuran yang diidentifikasi sebagai GRS, ME, dan MR, (3) Korban pembacokan dengan inisial MEW.
WHEN: Hari Sabtu, 18-07-2024.
WHERE: SMP Pandutama, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
HOW/Chronology: Pelaku tawuran mengejar korban hingga terjadi pembacokan di depan SMP Pandutama. Petugas memberikan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi pelaku. Pembacokan korban MEW terjadi di TKP yang diikuti dengan tembakan peringatan dan pelaku berhasil diamankan.
WHY: Tawuran antar pelajar SMA terjadi akibat pertikaian antar kelompok yang diduga berujung pada kekerasan fisik. Kehadiran petugas Polri untuk menangani situasi tersebut menyebabkan penggunaan tembakan peringatan untuk menghentikan aksi pelaku.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata tajam
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Aksi tawuran antar pelajar SMA di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 18 Juli 2024

Opini dan Prediksi: Terjadinya peristiwa tawuran tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti konflik pribadi antar individu, kurangnya pemahaman akan penyelesaian konflik secara damai, dan kurangnya pengawasan dan pendampingan dari orang tua atau pendidik. Pelaku dalam kejadian ini adalah pelajar yang terlibat dalam tawuran dan menggunakan senjata tajam. Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan upaya pencegahan di tingkat pendidikan dengan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konflik dan resolusi damai, serta meningkatkan pengawasan oleh orang tua dan sekolah terhadap aktivitas para pelajar. Disiplin hukum juga perlu ditegakkan untuk memberikan efek jera dan bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.75

Teks asli
Pada saat kejadian, ada anggota Polri yang sedang berpatroli dan melakukan tembakan peringatan ke udara. Tujuannya untuk menghentikan aksi yang diduga dilakukan oleh para pelaku tawuran.
“Seperti yang kita lihat di video, berlarian mengibaskan senjata tajam berulang ulang, berombongan. Dengan kehadiran petugas Polri di lokasi, berusaha untuk menghentikan itu semua, menghentikan adanya korban dan menghentikan tindak pidana dengan melakukan tembakan peringatan ke atas. Ketika dilakukan satu kali (tembakan peringatan) belum menghentikan tindak pidana yang dilakukan pelaku. Ketika dua kali ke udara, mulai meninggalkan tempat itu,” ungkapnya.
Namun, tembakan peringatan kedua itu tidak menghentikan kelompok pelaku mengejar kelompok korban ke arah Taman Corat Coret. Kemudian, petugas terus mengejar kelompok pelaku tersebut.
“Nah ternyata di depan SMP Pandu dari kelompok pelaku ini menendang mengejar kelompok yang lain, sehingga terjatuh. Dari si korban (inisial MEW) terjatuh di gerbang Pandutama, korban meringkuk untuk melindungi kepalanya karena, dibacok berkali-kali di TKP oleh kelompok pelaku,” terangnya.
Di situ, kembali diberi tembakan peringatan ketiga oleh petugas untuk menghentikan aksi pelaku membacok korban. Kemudian, dilanjutkan dengan tembakan berikutnya oleh petugas dan diduga mengenai salah satu pelaku tawuran berinisial GRS.
“Yang setelah melakukan penyelidikan penyidikan kita tetapkan anak yang berkonflik dengan hukum, umurnya di bawah 17 tahun. Warga ikut menyaksilan bagaiman sadisnya kawanan pelaku ini membacok, menendang, terhadap korban dan juga pak polisi sudah melakukan tembakan berkali kali. Yang terbukti sampai ke TKP ke dua dilakukan pengeroyokan, pembacokan tersebut,” tegasnya.
Selain pelaku GRS, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya yakni ME dam MR yang melakukan pembacokan terhadap korban MEW hingga terluka di bacokan di bagian tangan.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 76c jo Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara karena mengakibatkan korban luka berat serta Pasal 1 Angka 1 UU 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Kita berkoordinasi dengan Bapas, dan kita akan lakukan diversi besok hari. Untuk ABH saat ini yang dirawat di RS PMI (GRS) kondisinya stabil, masih dilakukan observasi. Sadar, bisa berkomunikasi dan seluruh biaya ditanggung Kapolresta Bogor Kota sebagai wujud pengayoman kita,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar SMA terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada 18 Juli 2024. Satu orang dilaporkan mengalami luka-luka dalam kejadian ini.
Dimana, dalam tawuran tersebut polisi mengamankan tiga orang pelajar salah satunya mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Adapun barang bukti dalam kejadian ini yaitu senjata tajam dari pelaku.