Rangkuman:
WHAT: Kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang merugikan keuangan negara.
WHO: Jaksa, terdakwa Ahmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana, Halim Hartono, Nur Setiawan Sidik, Amanna Gapapa, Arista Gunawan, Fredy Gondowardojo, dan PT Tiga Putra Mandiri Jaya serta PT Mitra Kerja Bersama.
WHEN: Hari Senin, 15-07-2024 – tidak ada informasi jam yang spesifik.
WHERE: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Jaksa menyebutkan bahwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Para terdakwa didakwa tidak melakukan pengujian lahan dengan benar sehingga menyebabkan jalur yang dibangun ambles dan tidak bisa digunakan. Meski proses perencanaan dan pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan kepada para pelaksana proyek.
WHY: Kasus korupsi ini terjadi karena kelalaian dalam proses perencanaan, lelang, dan pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta api, yang berujung pada merugikan keuangan negara sejumlah yang disebutkan oleh jaksa.
Analisis Level Ancaman
Senjata: Tanpa senjataSarana: Tanpa kendaraanMetode: TerorganisirJaringan: NasionalDukungan: Dalam negeriBisnis: Tidak berbisnisSkill: TerlatihJenis Aktor: Bukan negaraKepentingan: KekayaanIntensitas: InsidentalKomitmen: TerencanaInstrumen: FisikTarget: Infrastruktur umum
Perihal: Kasus korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus korupsi dalam proyek tersebut mungkin melibatkan keserakahan dan ketidaktaatan terhadap prosedur yang ditetapkan untuk proyek tersebut. Dalang atau pelaku dalam kasus ini termasuk para terdakwa yang memanfaatkan posisi dan informasi yang mereka miliki untuk memperkaya diri secara tidak sah. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penting untuk memperketat pengawasan dan audit terhadap proyek-proyek pembangunan, serta memberikan pelatihan dan pemahaman yang lebih baik terkait etika dan tata kelola keuangan bagi para pejabat terkait proyek tersebut. Penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku korupsi juga menjadi kunci dalam mencegah tindakan korupsi di masa depan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.59
Teks asli
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang kasus proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). Afif didakwa bersama enam orang lainnya dalam berkas dakwaan terpisah.
Sidang hari ini hanya menghadirkan tiga orang terdakwa, yaitu Ahmad Afif Setiawan, Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus Ketua Pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018, serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.
Sedangkan terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kepala BTP Sumbagut tahun 2016 sampai Juli 2017, Amanna Gapapa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran Juli 2017-Juli 2018, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna, Fredy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama akan diadili di kasus tersebut dalam berkas terpisah.
“Sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015-2023,” kata jaksa.
Jaksa menyebutkan kasus korupsi ini terbagi dalam beberapa tahap, mulai perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan. Pada intinya, jaksa mengatakan para terdakwa tidak melakukan pengujian lahan secara benar hingga mengakibatkan jalur yang telah dibangun ambles dan tidak bisa digunakan.
Meski proses perencanaan hingga pelaksanaan tidak dilakukan dengan benar, pembayaran telah dilakukan terhadap para pelaksana proyek jalur kereta api Besitang-Langsa.