Level Ancaman: 0.78

Lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam judi online atau daring.

Rangkuman:
WHAT: Lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat dalam judi online atau daring.
WHO: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, anggota DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR/DPRD.
WHEN: Hari Rabu, belum spesifik tanggal dan bulan di tahun yang tidak disebutkan, di waktu sesi rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.
WHERE: Kompleks Parlemen, di Jakarta, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Ivan Yustiavandana menyampaikan dalam rapat kerja bahwa lebih dari 1.000 orang di lembaga DPR dan DPRD terlibat dalam judi online, dengan transaksi mencapai lebih dari 63.000 dan total nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar. Anggota DPR meminta PPATK untuk memberikan informasi terkait hal ini dan menyarankan agar anggota yang terlibat diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
WHY: Fenomena maraknya judi daring dan terpaparnya anggota sejumlah institusi, termasuk DPR dan DPRD, yang terlibat dalam judi online. Respons terhadap hal ini adalah untuk memproses secara kode etik ke MKD DPR.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: politik
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: non-fisik
Target: individu sipil

Perihal: Keterlibatan lebih dari 1.000 orang di lembaga DPR dan DPRD dalam judi online atau daring.

Opini dan Prediksi: Faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut kemungkinan meliputi adanya kerentanan terhadap praktik judi daring di kalangan anggota lembaga legislatif, kurangnya pengawasan internal di dalam institusi, serta adanya tekanan eksternal dari pemangku kebijakan dan publik terkait pemberantasan korupsi. Pelaku pada kejadian ini kemungkinan adalah individu-individu yang terlibat dalam aktivitas judi daring dan memanfaatkan akses yang dimiliki di lingkup DPR dan DPRD. Untuk mencegah kejadian serupa agar tidak terulang di masa depan, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan transparan terhadap pelaku, perbaikan mekanisme pengawasan internal di lembaga legislatif, serta penyadaran akan dampak negatif dari perilaku judi dalam menjalankan tugas negara.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.78

Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan ada lebih dari 1.000 orang di lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlibat judi online atau daring.

Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, menjelaskan angka yang dipotret PPATK itu terdiri dari legislator yang duduk di DPR dan DPRD, serta mereka yang bekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR maupun DPRD.

Dia menyebut transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar.

“Ada lebih dari 1.000 orang itu DPR, DPRD, sama Sekretariat Kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu, dan angka rupiah-nya hampir Rp25 miliar,” ungkap Ivan.

Baca juga: PPATK: 108 produk intelijen terkait Pemilu 2024 mencapai Rp80 triliun

Baca juga: Komisi III DPR minta PPATK ungkap anggota DPR main judi online

Hal itu disampaikan-nya menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman perihal fenomena judi daring yang kian marak hingga anggota sejumlah institusi ikut terpapar, dan apakah sudah merembet di lingkungan profesi legislatif.

“Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta info-nya,” ucap Habiburokhman.

Dia pun meminta agar anggota DPR yang terlibat atau bermain judi online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

“Kan datanya ada nih pak profesi legislatif, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, kita minta tolong dikasih saja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapan-nya seperti apa nanti,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ivan pun mengatakan pihaknya mengantongi detail data-data perorangan dari beragam kluster profesi, termasuk legislator, yang terlibat judi daring dan siap untuk menyerahkannya.

“Kemudian memang ada pejabat daerah, pensiunan, profesional lainnya, dokter, wartawan ada, notaris, segala macam itu ada, itu kami sampaikan ke masing-masing instansi, nama, domisili kediaman, nomor handphone, tanggal lahir, semua ada di sini, ada lengkap, dia transaksinya di wilayah mana saja ada lengkap. Jadi kalau kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka di sini dalam forum tertutup kami ikut,” tutur Ivan.