Rangkuman:
WHAT: Skandal produksi emas palsu seberat 109 ton di PT Antam Tbk.
WHO: Enam tersangka yang merupakan mantan general manager UBPP LM PT Antam Tbk serta pihak-pihak terkait di Kejaksaan Agung.
WHEN: Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Jakarta, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan emas palsu Antam seberat 109 ton. Mereka diduga melakukan persekongkolan dalam memproduksi logam mulia palsu selama periode 2010-2021, merusak merek dagang Antam dan menimbulkan kerugian ekonomi.
WHY: Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan korupsi dengan memproduksi emas palsu Antam ilegal untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, melanggar hukum serta merugikan kegiatan bisnis dan reputasi PT Antam.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: tak berbisnisMetode: terorganisirJaringan: nasionalDukungan: dalam negeriBisnis: komoditas lainSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: kekayaanIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: komoditas emas Antam
Perihal: Skandal produksi emas Antam palsu seberat 109 ton
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya skandal tersebut antara lain kemungkinan adanya kelalaian atau keterlibatan dari pihak-pihak internal dalam PT Antam, seperti tersangka yang merupakan mantan general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia. Dalang dari peristiwa ini mungkin adalah para tersangka yang telah menyalahgunakan wewenang dan menjalankan praktik korupsi sehingga skandal tersebut bisa terjadi. Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan dan audit internal yang ketat dalam perusahaan, serta penerapan sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Selain itu, penting juga untuk memperkuat integritas dan komitmen dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.65
Teks asli
Pengusutan skandal produksi emas Antam palsu seberat 109 ton memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 tersebut.
Keenam tersangka tersebut merupakan orang-orang yang pernah menduduki jabatan sebagai general manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Mereka adalah TK yang menjabat pada periode 2010-2011; HN pada periode 2011-2013; DM pada periode 2013-2017; AHA pada periode 2017-2019; MA pada periode 2019-2021; serta ID pada periode 2021-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu (29/5/2024), di Jakarta, menyampaikan, penyidik menetapkan enam orang tersangka setelah memeriksa sekitar 140 saksi. Selain itu, pihaknya juga mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 ditahan penyidik, Rabu (29/5/2024).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 ditahan penyidik, Rabu (29/5/2024).
Menurut Kuntadi, keenam tersangka itu diduga melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan UBPP LM PT Antam Tbk.
Sepanjang 2010-2021, mereka telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal. Total emas Antam palsu dengan berbagai ukuran yang diproduksi selama 11 tahun itu mencapai total 109 ton.
Emas Antam palsu itu diedarkan bersamaan dengan LM produk Antam asli. Kejagung menilai, peredaran LM Antam palsu telah merusak pasak produk aslinya. Skandal emas Antam palsu itu pun mengakibatkan kerugian yang berlipat-lipat.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 ditahan oleh penyidik, Rabu (29/5/2024).
PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas tahun 2010-2021 ditahan oleh penyidik, Rabu (29/5/2024).
Kuntadi menjelaskan, para tersangka itu sebenarnya mengetahui dan menyadari bahwa Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomi. Mereka juga memahami, pembubuhan cap Antam pada logam mulia yang diproduksi dapat dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu.
Karena itulah, Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keenam tersangka diduga telah melawan hukum dan menyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, empat dari enam tersangka ditahan oleh penyidik. Mereka adalah HN, MA, ID, dan TK. Sementara dua lainnya tidak ditahan karena salah satu sudah ditahan dalam perkara lain, yakni AH. Adapun DM sedang menjalani pidana penjara untuk perkara lain.