Rangkuman:
WHAT: Perampokan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R alias Bogel di mini market Alfamart di Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara.
WHO: Pelaku utama adalah R alias Bogel, bersama dengan tiga rekannya berinisial FF, I, dan U yang tengah buron. Selain itu, petugas kepolisian yang menangkap pelaku.
WHEN: Hari Rabu, 17-01-2024.
WHERE: Mini market Alfamart di Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
HOW/Chronology: Pelaku bersama tiga rekannya menggunakan dua motor untuk datang ke lokasi kejadian. Mereka saling berbagi tugas, dengan Bogel, FF, dan I masuk ke dalam mini market membawa senjata tajam dan senjata api untuk mengancam penjaga. U berada di luar untuk memantau situasi. Mereka berhasil merampas uang dan materai, sebelum petugas polisi berhasil menangkap Bogel berdasarkan informasi dari masyarakat.
WHY: Perampokan tersebut diduga dilakukan untuk mencuri uang dan barang berharga dari mini market, dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api sebagai alat untuk mengancam korban.
Analisis Level Ancaman
Senjata: senjata tajam dan senjata api jenis airsoft gunSarana: tanpa kendaraanMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: dalam negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: kekayaanIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Aksi perampokan mini market oleh pelaku Bogel
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut antara lain individualismo, kebutuhan uang cepat, dan kurangnya kontrol diri. Pelaku di sini adalah Bogel bersama dengan tiga rekan lainnya. Mereka melakukan perampokan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk mengancam korban. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan keamanan di sekitar mini market, peningkatan kesadaran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib, serta kebijakan pencegahan kriminalitas yang lebih ketat dan efektif. Dalang dari aksi tersebut adalah pelaku Bogel beserta rekan-rekannya yang terlibat dalam perampokan mini market.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.94
Teks asli
KBRN, Kota Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku perampokan mini market berinisial R alias Bogel. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bekasi pada, Jumat (24/5/2024).
Bogel sendiri merupakan pelaku perampokan mini market Alfamart di Kampung Irian, Teluk Pucung, Bekasi Utara. Ia melakukan aksi kejahatannya pada hari Rabu, 17 Januari 2024 silam.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, dalam aksinya Bogel tidak sendirian. Ia beraksi bersama tiga orang rekannya berinisial FF, I dan U yang tengah buron.
Selain itu, para pelaku beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis golok dan senjata api jenis airsoft gun. Senjata tersebut mereka gunakan untuk mengancam dan menakut-nakuti korban.
“Petugas berhasil mengamankan Bogel pelaku perampokan Alfamart di Bekasi Utara. Pelaku kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat terhadap keberadaan pelaku,” kata dia, saat jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/5/2024).
Saat menjalankan aksinya, empat orang pelaku datang ke lokasi kejadian dengan berboncengan mengenakan dua motor. Para pelaku lantas saling berbagi tugas.
Bogel, FF dan I masuk membawa senjata tajam dan senjata api untuk mengancam penjaga mini market. Sedangkan U berada di luar untuk memantau situasi.
Pelaku lantas menggasak uang dalam brangkas sebesar Rp8.500.000 dan mesin kasir Rp614.600. Mereka juga membawa 61 lembar materai Rp10 ribu.
“Jadi dari empat orang pelaku, tiga orang masuk ke dalam mini market dan satu berjaga di luar. Tiga orang pelaku melakukan ancaman dan merampas uang dan materai sepuluh ribu rupiah,” kata dia.
Dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian Rp9.724.000. Dalam kasus tersebut Polisi juga menyita barang bukti 4 jenis senjata tajam, 1 senjata api, 1 topi, dan 1 sweater.
Atas perbuatannya, pelaku Bogel diduga telah melakukan tidak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP. Adapun pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.