Rangkuman:
WHAT: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara dan denda atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
WHO: Karen Agustiawan, mantan Dirut Pertamina, Jaksa KPK.
WHEN: Hari Kamis, 30-05-2024.
WHERE: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Karen Agustiawan dituntut pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 atas dugaan korupsi pengadaan LNG. Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
WHY: Karen Agustiawan diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG, yang merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta. Terdakwa disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan hanya memberi izin prinsip tanpa dasar analisis ekonomis yang memadai.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: tanpa kendaraanMetode: terorganisirJaringan: nasionalDukungan: dalam negeriBisnis: tidak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: kekayaanIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Mantan Dirut Pertamina dituntut sebelas tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG.
Opini dan Prediksi: Berdasarkan fakta-fakta tersebut, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut meliputi pendorong keuntungan pribadi, kurangnya dukungan terhadap program pemerintah anti-korupsi, dan ketidakjujuran serta perbelit-belitan dalam memberikan keterangan. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu diperkuat sistem pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelayanan publik. Hal ini dapat dilakukan dengan pembinaan etika dan nilai-nilai anti-korupsi di instansi-instansi terkait.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.89
Teks asli
KBRN, Jakarta: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan dituntut sebelas tahun penjara denda sebesar satu miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dituntut dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.
Menurut Jaksa KPK, Karen telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun. Serta, pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Selain pidana badan, Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016. Apabila Karen tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti. Maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” ujar jaksa.
Hal memberatkan adalah perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Karen disebut tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Hal-hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ungkap jaksa.
Dakwaan jaksa, Karen disebut merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Karen diduga memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.
Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.