Rangkuman:
WHAT: Dugaan mega korupsi yang melibatkan PT Timah dengan kerugian lingkungan dan ekonomi yang mencapai lebih dari Rp300 triliun.
WHO: Pakar hukum lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) Wahyu Yun Santosa, Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan PT Timah.
WHEN: Hari Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Jakarta, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Terjadi dugaan mega korupsi di PT Timah yang disinyalir menimbulkan kerugian lingkungan dan ekonomi lebih dari Rp300 triliun. Audit BPKP dan perhitungan dari pakar lingkungan menggunakan asumsi tahun 2021, belum memperhitungkan dampak lingkungan seluruhnya. Kerugian tersebut juga mencakup hilangnya potensi pendapatan negara dari hasil tambang timah. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar, melampaui kasus-kasus sebelumnya seperti BLBI, Pengelolaan dana pensiun PT Asabri, dan Korupsi PT Jiwasraya.
WHY: Dugaan mega korupsi tersebut terjadi karena adanya tindakan korupsi yang melibatkan PT Timah dan pihak terkait, yang menyebabkan kerugian besar bagi lingkungan dan ekonomi Indonesia.
Analisis Level Ancaman
Senjata: Tidak ada senjata yang digunakanSarana: Tidak ada sarana yang digunakanMetode: TerorganisirJaringan: NasionalDukungan: Dalam negeriBisnis: Tambang non-migasSkill: TerlatihJenis Aktor: Tidak diketahuiKepentingan: KekayaanIntensitas: Kadang-kadangKomitmen: TerencanaInstrumen: KombinasiTarget: Kekayaan, lingkungan, dan ekonomi
Perihal: Pengungkapan dugaan mega korupsi PT Timah dengan dampak kerugian lingkungan dan ekonomi yang besar.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus dugaan mega korupsi PT Timah antara lain adanya tindakan korupsi yang terorganisir di tingkat nasional dalam sektor tambang non-migas yang merugikan negara dan masyarakat. Dalang atau pelaku dari kejadian ini kemungkinan adalah oknum-oknum pejabat atau pihak terkait di dalam negeri yang terlibat dalam tindakan korupsi tersebut. Untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan, diperlukan penegakan hukum yang tegas, pencegahan korupsi yang lebih ketat, serta peran aktif dari masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan kasus-kasus korupsi agar dapat dicegah sejak dini. Tindakan preventif dan penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi langkah-langkah efektif untuk mencegah terulangnya kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.99
Teks asli
KBRN, Jakarta: Kerugian lingkungan dan ekonomi dari kasus dugaan mega korupsi PT Timah disinyalir melampaui atau lebih dari Rp300 triliun. Taksir bersaran kerugian dinilai bisa lebih banyak jika perhitungannya mengunakan asumsi inflasi 2023 hingga 2024.
“Iya bisa lebih besar kerugiannya. Karena hitungan kerugian disampaikan Kejagung dari audit BPKP dan perhitungan pakar lingkungan baru menggunakan asumsi tahun 2021,” kata Pakar hukum lingkungan Universitas Gajah Mada (UGM) Wahyu Yun Santosa dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Rabu (29/5/2024).
Apalagi, kata Wahyu, audit tersebut belum memperhitungkan berapa luas lahan sekitar tambang yang belum dibuka, tapi terkena dampak lingkungannya. Ditambah lagi, dengan kerugian masyarakat dirasakan sekarang dan kedepannya akibat kerugian dampak buruk lingkungan dan ekonomi mereka.
“Misalnya berapa banyak masyarakat yang sumber penghasilannya hilang akibat pembukaan lahan tambang tersebut. Bisa juga dihitung berapa banyak masyarakat terkena dampak jangka panjang akibat kerusakan lingkungannya, pencemaran sumber air, dan lain sebagainya,” kata Wahyu.
Belum lagi, jika dihitung akibat pembukaan tutupan lahan ada kerugian dari ekosistem dan habitat kehidupan satwa di sana. “Variabelnya banyak kalau ingin menghitung damoak kerugian lingkungan korupsi PT Timah tersebut,” ujar Wahyu.
Hal Itu, sambungnya, baru perhitungan kerugian lingkungan. “Belum lagi itung-itungan kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi pendapatan negara dati hasil tambang timah tersebut,” ucapnya.
Karena itu, Wahyu mengharapkan, hakim yang mengadili kasus tersebut memiliki nurani. Perihal ini, berpihak pada keadilan dan dampak kerugian lingkungan yang luar biasa.
“Sehingga bisa memberikan hukuman seberat-beratnya. Dan ganti kerugian sebesar-besarnya,” ucapnya.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan total kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp300 triliun. Nilai itu, didapat setelah dilakukan audit dengan komparasi berbagai alat bukti, dan berdiskusi dengan enam ahli terkait.
Kasus kerugian negara ini menjadi yang paling besar, melewati sejumlah mega skandal korupsi terkenal lainnya semisal BLBI Rp138,44 triliun. Kemudian, Pengelolaan dana pensiun PT Asabri Rp22,78 triliun, dan kasus Korupsi PT Jiwasraya Rp16,8 triliun.