Level Ancaman: 0.72

Penangkapan seorang Warga Negara Bangladesh terkait dugaan penyelundupan manusia.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan seorang Warga Negara Bangladesh terkait dugaan penyelundupan manusia.
WHO: (1) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (2) Warga Negara Bangladesh berinisial HR. (3) Istri HR berinisial S. (4) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani. (5) Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham, Muhammad Godam. (6) Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Australia Federal Police (AFP).
WHEN: Pada tanggal 2 April 2024.
WHERE: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Jawa Timur.
HOW/Chronology: Istri HR melaporkan keberadaan suaminya ke pihak berwenang pada tanggal 9 Januari 2024 setelah suaminya meninggalkan rumah tanpa kabar. HR masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police. Petugas Imigrasi bersama istri HR berusaha memancing HR keluar dari persembunyiannya, dan HR ditemukan memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia. Penangkapan HR dilakukan setelah koordinasi antara Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.
WHY: Penangkapan HR terkait dengan kasus dugaan penyelundupan manusia dan masuknya dalam Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan seorang Warga Negara Bangladesh terkait dugaan penyelundupan manusia.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa ini mungkin melibatkan kebutuhan akan keuntungan finansial, kurangnya pengawasan terhadap perbatasan negara, serta jaringan ilegal penyelundupan manusia yang sudah ada sebelumnya. Pelaku dalam kasus ini mungkin adalah individu-individu yang terlibat dalam kegiatan penyelundupan manusia dan dapat juga melibatkan orang-orang dengan pengetahuan spesifik dalam bidang tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan, perlu diintensifkan pengawasan terhadap perbatasan negara, penegakan hukum yang lebih ketat, serta kerjasama antar lembaga terkait baik di tingkat nasional maupun internasional untuk memberantas praktik penyelundupan manusia.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.72

Teks asli
KBRN, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap satu orang Warga Negara Bangladesh terkait dugaan penyelundupan manusia. WNA tersebut seorang laki-laki-laki berinisial HR.

“Awalnya HR dilaporkan oleh istrinya berinisial S yang merupakan WNI para 9 Januari 2024, kala itu S mengaku suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya. Diketahui HR telah masuk Daftar Pencaruan Orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/5/2024).

Atas laporan tersebut, kata Ramadhani, sang istri bekerja sama dengan petugas Imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Kemudian pada 2 April 2024, lanjut Ramadhani, Kedutaan Besar Bangladesh menginformasikan bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

“Petugas langsung berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024. Pada tanggal 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui,” kata Ramdhani.

Sementara, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Muhammad Godam mengatakan penangkapan ini merupakan wujud sinergitas antara Imigrasi dan Polda NTT. Terutama untuk memberantas tindak pidana penyelundupan orang.

“Ini merupakan wujud sinergitas kami dalam penegakan hukum. Kami telah menyerahkan tersangka kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum,” kata Godam.

Menurut Godam, kasus penyelundupan orang ini telah melibatkan tujuh tersangka. Dari tujuh tersangka tersebut tiga diantaranya telah ditangkap yakni MR, F, EH, S.

“Tersangka HR saat ini sudah diserahkan kepada Polda NTT untuk diproses secara hukum. Sementara dua DPO lainnya yakni S dan VDV masih dalam pengejaran,” ujar Godam.