Rangkuman:
WHAT: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
WHO: Terdakwa Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto.
WHEN: Hari Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jakarta, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus korupsi bansos. Dia juga dituntut membayar uang pengganti. Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun. Mereka didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi yang merugikan keuangan negara.
WHY: Para terdakwa diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan merekayasa pekerjaan konsultansi untuk penyaluran bantuan sosial beras, merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: keuangan negara
Perihal: Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta
Opini dan Prediksi: Kejadian korupsi yang melibatkan Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti ketidaktaatan terhadap aturan dan nilai-nilai etika, keserakahan, dan ketidakhormatan terhadap keuangan negara. Dalang atau pelaku pada kejadian ini adalah para individu yang terlibat langsung dalam tindakan korupsi tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pemerintah harus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi dan pentingnya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.5645714285714286
Teks asli
Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivo Wongkaren berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa.
Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita. Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama lima tahun.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.
“Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana nonalam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” imbuh jaksa.
Dalam surat dakwaan yang sama, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Roni Ramdani dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara, sementara Richard Cahyanto dituntut pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara.
Roni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp616.241.000 yang dikurangi dengan barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Jika sisa uang pengganti tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dilelang atau dipidana selama satu tahun.
Richard Cahyanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.134.000.000. Apabila sisa uang pengganti setelah dikurangkan dengan uang sitaan yang dirampas untuk negara tidak dibayar maksimal satu bulan pascaputusan inkrah, harta benda Richard dapat dilelang atau dipidana selama dua tahun.
Ivo, Roni, dan Richard didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial Tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.