Rangkuman:
WHAT: Penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke pengadilan.
WHO: Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), 22 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, serta pelaku kerugian keuangan negara.
WHEN: Hari Rabu, 29-05-2024.
WHERE: Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Provinsi DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah mengumumkan lima tahun dugaan korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun lebih. BPKP melakukan audit dan menemukan kerugian yang meliputi kerugian kerja sama dengan smelter swasta, pembayaran bijih timah, dan kerugian lingkungan. Kejagung meminta BPKP menyelesaikan perhitungan kerugian, dengan tetap berusaha menetapkan tersangka baru jika diperlukan.
WHY: Dugaan korupsi timah PT Timah Tbk terjadi karena adanya pelanggaran dalam tata niaga timah yang dapat merugikan keuangan negara.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tidak terdapat informasi mengenai jenis senjata yang digunakan.
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Penyidikan dan penuntutan terhadap kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus korupsi ini bisa termasuk adanya ketidaktaatan pada aturan hukum dan pengawasan yang rapuh dalam sektor pertambangan. Pelaku dalam kasus ini adalah koruptor yang memanfaatkan posisinya untuk menguntungkan diri sendiri, merugikan negara, dan mengabaikan dampak lingkungan. Usaha pencegahan bisa dilakukan dengan peningkatan transparansi, penegakan hukum yang tegas dan adil, serta pengawasan yang lebih ketat dalam sektor pertambangan. Dalang atau pelaku dalam kasus ini adalah individu atau kelompok yang memiliki kepentingan pribadi atau kekayaan yang ingin dikejar tanpa memperhatikan keadilan dan kepentingan negara.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.8914285714285715
Teks asli
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) –
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan penyidik segera melimpahkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 ke pengadilan untuk disidangkan.
“Yang jelas, sudah kami umumkan ada 22 orang tersangka yang kami yakini bahwa inilah pelaku, inilah yang menikmati, inilah yang menyebabkan kerugian negara, akan segera kami sidangkan,” kata Febrie di Jakarta, Rabu.
Febrie mengatakan lembaganya telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian keuangan negara dari aktivitas tambang timah ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil audit BPKP, nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp300 triliun lebih yang terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun.
Menurut Febrie, Kejagung tidak hanya berhenti sampai pada 22 orang tersangka yang sudah ditetapkan. Selama memiliki alat bukti, pihaknya tidak ragu untuk menetapkan tersangka baru.
“Jadi, yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khusus memang saya minta ke Deputi BPKP dan auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara dengan maksud agar cepat kita limpahkan,” katanya.
Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tambah Febrie, maka masyarakat Indonesia bisa melihat dari alat bukti yang dibuka di pengadilan dan dari keterangan saksi yang bicara. Hal ini juga untuk menjawab pemberitaan soal adanya jenderal polisi berinisial B yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah tersebut.
“Apabila ada keterlibatan, ada alat bukti di situ, penuntut kami membuat nota pendapat di situ untuk usulan sebagai tersangka dari hasil persidangan,” jelasnya.
Mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung itu menegaskan bahwa lembaganya tidak terpengaruh dengan informasi pihak-pihak yang terlibat dan beredar di media sosial.
Penyidik kejaksaan tidak menjadikan keterangan di media sosial sebagai tolak ukur menetapkan tersangka. “Ukuran kami tentunya adalah alat bukti yang kami peroleh apa. Kami juga dibantu dari PPATK,” tambahnya.
Selain itu, penyidik juga mempelajari soal perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.
“TPPU kami pelajari betul, siapa yang terima dari hasil kejahatan itu. Semua betul-betul dengan cermat kami lakukan, bahkan dari awal sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terperiksa bahwa ini kami lakukan secara profesional dan tolong jaga penyidik kami agar tidak terpengaruh dengan hal hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Febrie juga mempersilakan media massa untuk sama-sama mengawal kasus korupsi timah yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun lebih saat nanti disidangkan di pengadilan.
“Kami senang sekali saat proses penanganan perkara di kejaksaan ini diikuti dengan cermat oleh teman-teman media sebagai koreksi atau masukan kepada kami. Jadi, kami tidak mau berpolemik,” kata Febrie.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan pihaknya sedang dalam tahap penyiapan berkas perkara, bahkan sudah ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum untuk tahap satu.
Mengenai perkara ini akan disidangkan di Jakarta atau di Bangka Belitung yang menjadi tempat kejadian perkara, Kuntadi mengatakan Kejagung mempertimbangkan beberapa hal untuk memutuskan itu, di antaranya terkait efisiensi dan efektivitas penanganan perkara.
“Soal tempat persidangan, memang lokasi kejadian perkara ada beberapa yang kami temukan. Nanti masalah sidang di mana, akan dilihat dari sisi efisiensi dan efektivitas penanganan perkara akan dipertimbangkan, termasuk sisi kemudahan para saksi untuk dihadirkan. Kita menganut asas murah cepat,” kata Kuntadi.