Level Ancaman: 0.85

Tuntutan hukuman terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021.

Rangkuman:
WHAT: Tuntutan hukuman terhadap Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021.
WHO: Achsanul Qosasi, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, jaksa penuntut, Sadikin Rusli, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
WHEN: Tidak disebutkan secara spesifik dalam teks.
WHERE: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dalam kasus korupsi BTS 4G. Dalam persidangan, terungkap bahwa Achsanul menerima suap sejumlah 2,64 juta dolar AS (setara Rp40 miliar) untuk mengubah hasil pemeriksaan menjadi menguntungkan. Uang suap diserahkan oleh PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama kepada Sadikin Rusli, yang kemudian diserahkan kepada Achsanul Qosasi.
WHY: Achsanul Qosasi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menerima suap dalam kasus korupsi BTS 4G.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli dituntut karena kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya korupsi ini meliputi oportunisme, kesempatan, dan rajinnya pihak terkait dalam melakukan tindakan korupsi. Tindakan korupsi seperti ini biasanya dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan akses terhadap anggaran atau proyek tertentu. Pelaku yang terlibat dalam tindak korupsi ini diduga memiliki motif kekayaan pribadi. Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi di masa depan, diperlukan penegakan hukum yang tegas dan teliti terhadap kasus-kasus korupsi, serta peningkatan pengawasan dan transparansi dalam penyaluran anggaran serta proyek pemerintah. Meningkatkan kesadaran etika dan integritas serta menegakkan prinsip-prinsip good governance juga merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.85

Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G 2021 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Achsanul Qosasi oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Selain itu, Achsanul Qosasi juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Achsanul Qosasi disebut terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri. Jaksa mengatakan bahwa Achsanul Qosasi terbukti di persidangan menerima uang sejumlah 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar.

Sekitar Juni 2022, kata jaksa, Achsanul menghubungi Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan maksud menjanjikan akan membuat dan menandatangani hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait pemeriksaan pelaksanaan BTS 4G yang secara substansi akan mengubah hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

“Sehingga tidak lagi memberatkan bagi pihak BAKTI Kominfo, dengan syarat Anang Achmad Latif menyiapkan uang sejumlah Rp40 miliar,” imbuh jaksa.

Baca juga: Achsanul Qosasi didakwa terima suap Rp40 miliar dari kasus BTS Kominfo

Baca juga: Achsanul Qosasi sewa rumah di Kemang simpan uang suap Rp40 miliar

Baca juga: Achsanul Qosasi diminta eks Dirut Bakti Kominfo manipulasi hasil audit

Untuk menindaklanjuti permintaan Achsanul Qosasi, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama atas perintah Anang Achmad Latif menyerahkan uang sejumlah 2,64 juta dolar AS yang setara dengan Rp40 miliar.

Uang itu diterima oleh Sadikin Rusli yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Uang suap yang diserahkan di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 itu kemudian diserahkan oleh Sadikin kepada Achsanul Qosasi.

Atas dasar itu, jaksa menilai Achsanul Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Sadikin Rusli. Jaksa menuntut Sadikin Rusli dengan pidana penjara selama selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menilai Sadikin Rusli terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 butir kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu.