Rangkuman:
WHAT: Pemeriksaan 10 personel pengamanan terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK Jakarta oleh Tim Penyidik KPK.
WHO: Tim Penyidik KPK, 10 personel pengamanan, tersangka AF (Achmad Fauzi), saksi penyidikan perkara dugaan korupsi.
WHEN: Kamis, 24-04-2024, tidak terdapat informasi jam pemeriksaan.
WHERE: Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
HOW: Tim Penyidik KPK memeriksa 10 personel pengamanan terkait dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK, Jakarta. Para saksi dari berbagai nama dijadwalkan untuk diperiksa. Terdapat informasi mengenai pemecatan 66 pegawai KPK terkait kasus tersebut.
WHY: Kejadian terjadi karena dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai di Rutan Cabang KPK, sehingga Tim Penyidik KPK melakukan pemeriksaan untuk mengusut kasus tersebut lebih lanjut.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Kasus pemerasan dan pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai di Rumah Tahanan Negara Cabang KPK
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa terkait kasus korupsi dan praktik tidak etis dalam institusi pemerintahan dan penegak hukum sering terjadi di Indonesia. Prediksi kejadian serupa dapat terjadi lagi di masa depan jika tindakan pencegahan dan penegakan hukum tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain lemahnya sistem pengawasan internal, kurangnya transparansi, dan kesempatan untuk melakukan tindakan korupsi serta pemerasan.
Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memeriksa 10 personel pengamanan terkait penyidik perkara dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Para saksi tersebut yakni Muhammad Gustomi, Suchaeri, Febryan Kelana, Fika Iskandar, Gian Javier Fajrin, Gusnur Wahid, Iin Biriyani, Ismail Chandra, Korip, dan Mochamad Febri Usmiyanto.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
KPK pada Rabu, 24 April 2024, mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.
“Pada Selasa (23/4), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021,” ujar Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.
Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.
Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.
Dewan Pengawas KPK menyatakan ada 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).