Level Ancaman: 0.98057142857143

Penangkapan tiga warga yang sedang pesta sabu oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan tiga warga yang sedang pesta sabu oleh Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong.
WHO: Tersangka AB (31), AN (30), IF (25), MA (35), Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Kepala Satresnarkoba AKP Hairul Ilmi, dan pelaku lainnya seperti M (35) dan DH (21).
WHEN: Tidak spesifik dalam teks.
WHERE: Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
HOW: Polisi melakukan penangkapan terhadap AB, AN, dan IF yang sedang pesta sabu di rumah MA. Barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap disita dari para tersangka. Penangkapan yang dilakukan merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku DH terkait penyalahgunaan narkoba.
WHY: Penangkapan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan narkoba serta peredaran gelap sabu-sabu yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Tabalong Kalimantan Selatan.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: tidak diketahui
Kepentingan: lain-lain
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan tiga warga yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Tabalong, Kalimantan Selatan.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba pernah terjadi sebelumnya di berbagai tempat di Indonesia. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan karena peredaran narkoba masih menjadi permasalahan serius di Indonesia serta adanya kelompok-kelompok yang terlibat dalam bisnis narkoba yang terorganisir dengan baik. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa antara lain penyalahgunaan narkoba yang masih tinggi, kerentanan terhadap tindakan kriminal, dan belum efektifnya upaya pemberantasan peredaran narkoba.

Teks asli
Tanjung (ANTARA) – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong jajaran Polda Kalimantan Selatan menciduk tiga warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, yakni AB (31), AN (30) dan IF (25) saat pesta sabu.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas menangkap ketiga pelaku di rumah rekannya berinisial MA (35) warga Kelurahan Tanjung.

“Kita tangkap tiga pelaku di rumah MA bersama 5,8 gram sabu,” kata Anib di Tabalong, Kamis.

Para tersangka menjalani penahanan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Satresnarkoba AKP Hairul Ilmi memimpin penangkapan tersangka AB dan AN berada di salah satu kamar rumah MA, sedangkan tersangka IF berada di ruang tengah bersama MA.

Anib mengungkapkan ketiga tersangka tak bisa mengelak saat petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap.

Dari pelaku AB dan AN, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,01 gram, satu pipet kaca berisi gumpalan sabu dan alat hisap (bong) berbahan botol plastik yang sudah dipasang sedotan.

Sedangkan dari tersangka IF disita barang bukti berupa satu paket sabu 0,05 gram, satu pipet kaca, bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu buah korek api gas.

Sebelumnya, jajaran Polisi juga berhasil menyita 5,8 gram sabu yang dikemas dalam 31 plastik klip milik tersangka M (35) warga Kelurahan Tanjung.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan penangkapan tersangka M hasil pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pelaku DH (21) yang lebih dulu ditangkap.

“Dari tersangka M kita sita 31 paket sabu seberat 5,8 gram,” jelas Anib di Tabalong, Kamis.

Kasatresnarkoba AKP Hairul Ilmi memimpin penangkapan pelaku M dan saat penggeledahan di kediamannya ditemukan barang bukti sabu-sabu di kantong celana serta beberapa barang bukti lainnya.

Diantaranya satu timbangan digital, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp 700 ribu yang diduga hasil penjualan.

Sebelumnya dari pengakuan penyalahgunaan narkoba DH, juru parkir Pasar Tanjung diketahui sabu miliknya dibeli dari tersangka M.

Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan ke rumah MA yang ditunjukkan pelaku DH dan ditemukan barang bukti 31 paket sabu.

Pelaku M pun diancam tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.