Level Ancaman: 0.3

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berhasil menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih bening lobster senilai Rp4.962 miliar ke Vietnam.

Rangkuman:
WHAT: Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berhasil menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih bening lobster senilai Rp4.962 miliar ke Vietnam.
WHO: Pelaku penyelundupan berinisial S (35) dan M (42), AKBP Ronald FC Sipayung (Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta).
WHEN: Selasa, 21-05-2024.
WHERE: Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
HOW/Chronology: Berawal dari informasi masyarakat, polisi mengintersep pengiriman barang melalui terminal kargo yang berisikan benih bening lobster. Dua pelaku disergap dengan barang bukti berupa BBL, koper besar, mobil, tabung oksigen, dan mesin blower. Penyelundupan sebanyak lima kali sebelumnya, namun tergagalkan pada kesempatan keenam ini. Modus operandi pelaku adalah menyembunyikan BBL dalam plastik halus berisi oksigen di koper besar.
WHY: Penyelundupan terjadi karena kedua pelaku mengaku hanya disuruh dan diberi imbalan Rp20 juta setiap pengiriman. Mereka terlibat dalam aksi ini dengan peran masing-masing untuk mengumpulkan, mengemas, mengantar, dan mengirim BBL ke Vietnam.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: tidak dapat ditentukan

Perihal: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan benih bening lobster ke Vietnam.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi peristiwa tersebut adalah adanya permintaan pasar yang tinggi di Vietnam dan nilai ekonomis yang tinggi dari benih bening lobster tersebut. Pelaku penyelundupan kemungkinan terdiri dari jaringan yang terorganisir dengan peran-peran yang sudah terbagi untuk mencapai tujuan penyelundupan tersebut. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan peningkatan pengawasan di fasilitas kargo bandara dan penguatan kerjasama antar lembaga terkait seperti polisi hutan dan kepolisian dalam upaya pencegahan penyelundupan hewan dilindungi. Langkah tersebut menjadi penting untuk memutus mata rantai penyelundupan hewan dilindungi dan menjaga keberlanjutan populasi satwa di alam.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.3

Teks asli
KBRN, Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan 99.250 ekor benih bening lobster (BBL) senilai Rp4.962 miliar ke Vietnam. Alhasil, dua pelaku yang diduga sebagai kurir berinisial S (35) dan M (42) turut diamankan.

“Selain dua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Pertama 99.250 ekor BBL, lima kopor besar, satu unit mobil, tabung oksigen dan mesin blower,” ujar AKBP Ronald FC Sipayung, Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (21/5/2024).

Dalam pencegahan ini, sambung Ronald, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman barang melalui terminal kargo. Setelah dicek oleh penyidik diketahui berisikan BBL dalam lima buah koper hitam besar.

Menurut keterangan dua pelaku, lanjutnya, BBL ini rencananya akan dikirimkan menggunakan pesawat cargo tujuan Vietnam. “Pelaku juga mengaku mereka hanya disuruh dan diberi imbalan Rp20 juta setiap pengiriman,” kata Ronald.

Selanjutnya, Ronald menegaskan, penyelundupan ini telah lima kali dilakukan oleh para pelaku, yang ke-enam berhasil dicegah oleh polisi. “Dua pelaku ini mempunyai peran masing-masing mulai pengumpul BBL, pengemas, sopir dan penghantar BBL,” ucapnya.

Menurut Ronald, modus operandinya para pelaku menyembunyikan BBL dalam plastik halus berisi oksigen yang dikemas dalam koper besar. “Tujuannya supaya BBL ini dapat hidup hingga negara tujuan,” ujarnya.

Dia menambahkan, dari barang bukti sebanyak 99.250 ekor BBL itu terdiri dari tiga jenis. Pertama, 95.250 ekor benih bening lobster jenis Pasir, 2.800 ekor lobster jenis Jarong dan 1.200 ekor jenis Mutiara.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 34 ayat (1) huruf a, Pasal 34 ayat (1) huruf b. Serta Pasal 34 ayat (1) huruf c dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp3 miliar.