Rangkuman:
WHAT: Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan puluhan ekor reptil ke Korea Selatan.
WHO: WNA Korea Selatan berinisial Kim J, petugas berwenang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, dan Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman.
WHEN: Hari Rabu, 17-07-20224.
WHERE: Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
HOW/Chronology: Kim J, WNA Korea Selatan, ditangkap setelah terbukti menyelundupkan 94 ekor reptil berbagai jenis di dalam koper miliknya. Reptil tersebut terdiri dari ular, Tokek atau Gekko, Iguana Badak, dan Biawak. Kim J mencoba menyelundupkan reptil-reptil tersebut ke Korea Selatan menggunakan pesawat Asiana Airlines.
WHY: Penyelundupan reptil ke Korea Selatan dilakukan oleh Kim J, yang diduga karena ia tertarik pada binatang dan mencoba menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke negaranya. Penyelundupan ini melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: pesawat udaraMetode: terorganisirJaringan: lokalDukungan: luar negeriBisnis: tidak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: lain-lainIntensitas: sesekaliKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Penyelundupan puluhan ekor reptil ke Korea Selatan di Bandara Soekarno-Hatta.
Opini dan Prediksi: Peristiwa penyelundupan reptil ini dipengaruhi oleh minat individu terhadap binatang eksotis dan mungkin juga didorong oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangan satwa ilegal. Pelaku penyelundupan tersebut mungkin merupakan bagian dari jaringan penyelundup hewan eksotis. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, perlu dilakukan peningkatan pengawasan di bandara dan pendidikan masyarakat tentang pentingnya perlindungan satwa liar serta hukuman yang tegas bagi pelaku penyelundupan satwa. Menindak tegas dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan membantu mengurangi perdagangan satwa liar yang merugikan keberlanjutan lingkungan dan kehidupan satwa.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.99
Teks asli
Petugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan puluhan ekor reptil ke Korea Selatan. (ANTARA/Azmi)
Tangerang (ANTARA) – Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial Kim J (22), ditangkap petugas berwenang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, setelah terbukti menyelundupkan 94 ekor reptil berbagai jenis yang disembunyikan di dalam koper miliknya.
Kepala Balai Karantina Banten, Turhadi Noerachman di Bandara Soetta, di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa puluhan ekor reptil yang hendak diselundupkan tersebut terdiri dari 50 ekor ular berbagai jenis, Tokek atau Gekko 41 ekor, Iguana Badak satu ekor dan Biawak dua ekor.
“Reptil yang disembunyikan dengan 24 kantong oleh tersangka untuk diselundupkan ke Korea Selatan,” katanya.
Ia menerangkan, bahwa tersangka Kim J tercatat sebagai penumpang pesawat Asiana Airlines dengan nomor registrasi OZ-762 rute Jakarta – Korea Selatan pada Rabu (17/7/20224).
“Jadi kasus ini upaya pengeluaran satwa ilegal yang dilakukan salah satu penumpang yang akan melakukan penerbangan ke Korea Selatan, kami temukan di barang bawaan bagasi penumpang dengan inisial KJ,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, modus yang digunakan tersangka dengan menyamarkan reptil tersebut dengan barang pribadinya di dalam koper bawaan. Kepada petugas, Kim J mengaku baru pertama kali berkunjung ke Indonesia.
“Kami sedang mendalami modusnya, (pengakuannya) karena dia suka binatang. Kemarin yang bersangkutan tidak lancar berbahasa Indonesia dan bahasa Inggris pun sulit. Jadi, hari ini kami lakukan pendalaman pada kasus ini,” ujarnya.
Saat ini, kata Turhadi, tersangka tengah diperiksa lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Karantina Banten, Bandara Soetta.
“Prosesnya hari ini, tidak dilakukan penahanan karena koperatif, hanya menahan barang bukti dan dokumen perjalanan,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka yang diketahui merupakan mahasiswi tersebut disangkakan Pasal 87 jo Pasal 34 huruf a dan c Undang-Undang No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
“Sesuai kita sementara akan cermati hubungan sanksi yang ada pada Undang-Undang, pasal 87 akan dikenakan sanksi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” tegasnya.