Rangkuman:
WHAT: Perdagangan orang yang melibatkan imigran etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan.
WHO: Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto (Kepala Bidang Humas Polda Aceh), Kombes Pol Ade Harianto (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh), 3 terduga pelaku penyelundupan manusia, serta 216 imigran etnis Rohingya.
WHEN: Kamis, 17-10-2024.
WHERE: Perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh.
HOW/Chronology: Kejadian dimulai dengan penemuan mayat perempuan di sekitar perairan Labuhan Haji. Sehari kemudian, dilaporkan adanya kapal motor yang terombang-ambing di laut, dengan 150 imigran etnis Rohingya di dalamnya. Tiga imigran meninggal dunia. Para imigran tersebut diketahui berangkat dari Cox’s Bazar ke Laut Andaman dan akhirnya berlayar ke perairan Labuhan Haji.
WHY: Kepolisian menduga keberadaan imigran etnis Rohingya di kapal tersebut terkait dengan tindak pidana perdagangan orang, yang diperkuat dengan penangkapan terduga pelaku penyelundupan manusia.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: kapal motorMetode: terorganisirJaringan: nasionalDukungan: dalam negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: lain-lainIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Kasus keberadaan imigran etnis Rohingya di kapal di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan.
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kejadian ini meliputi kerjasama antara terduga pelaku penyelundupan manusia dengan pihak lokal untuk menyelundupkan imigran Rohingya, keberadaan kondisi ekonomi dan konflik di wilayah yang membuat orang-orang mencari perlindungan di tempat lain, serta kelangkaan akses legal untuk mencari suaka di negara tujuan. Dalang dari kejadian ini dapat berasal dari jaringan penyelundup manusia yang mengambil keuntungan dari situasi konflik dan kebutuhan para imigran. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap jalur penyelundupan manusia, meningkatkan kerjasama internasional untuk menangani permasalahan imigran, serta memberikan pemahaman dan bantuan pada imigran terkait jalur legal dan risiko penyelundupan.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.79
Teks asli
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto. ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh
Banda Aceh (ANTARA) – Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan keberadaan imigran etnis Rohingya yang kini masih di kapal empat mil laut dari dataran Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
“Keberadaan imigran etnis Rohingya di perairan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan, murni tindak pidana perdagangan manusia,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Senin.
Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan tindak pidana perdagangan orang tersebut diperkuat dengan ditangkapnya tiga terduga pelaku penyelundupan manusia berinisial F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya juga masih dalam pengejaran petugas.
Joko Krisdiyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari ditemukannya mayat perempuan di sekitar perairan Pelabuhan Labuhan Haji, pada Kamis (17/10).
Kemudian, sehari setelahnya ada laporan masyarakat bahwa satu unit kapal motor yang terombang-ambing sekitar empat mil laut dari pantai Labuhan Haji.
“Setelah diselidiki, ternyata ada 150 orang imigran etnis Rohingya di kapal tersebut, di mana tiga orang di antaranya meninggal dunia,” kata Joko Krisdiyanto.
Setelah penyelidikan mendalam, kata dia, imigran etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat antara 9 hingga 12 Oktober 2024 dari Cox’s Bazar, tempat pengungsian di Bangladesh, ke Laut Andaman.
“Kemudian, mereka berlayar dari Laut Andaman menuju perairan Labuhan Haji setelah dilansir ke kapal nelayan KM Bintang Raseuki,” kata Joko Krisdiyanto.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto mengatakan KM Bintang Raseuki dibeli oleh terduga pelaku dengan harga Rp 580 juta sebulan lalu.
“Kapal motor kayu tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H. Para imigran Rohingya itu diduga tiba di perairan Aceh Selatan pada Rabu (161/10),” katanya.
Di kapal tersebut, jumlah awal etnis Rohingya sebanyak 216 orang. Mereka diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu.
Setelah berada di perairan Labuhan Haji, sebanyak 50 orang di antaranya diduga berhasil menuju ke Pekanbaru, Riau, dengan biaya Rp20 juta, tetapi baru dibayar Rp10 juta untuk ongkos jalan.
“Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Laut Andaman untuk dibawa ke daratan. Dan ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan orang atau manusia,” kata Ade Harianto.
Ia mengatakan tiga terduga pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Aan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
Kemudian, melanggar Pasal 286 Ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang angkutan pelayaran tanpa Izin yang mengakibatkan kematian orang lainnya.
“Penanganan perkara terhadap terduga pelaku dilakukan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya,” kata Ade Harianto.