Rangkuman:
WHAT: Penyitaan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun, emas, sertifikat diamond, dan kuitansi toko emas mulia dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap.
WHO: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar, tersangka ZR (Zarof Ricar), mantan pejabat Mahkamah Agung, dan pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
WHEN: Hari Jumat, 25-10-2024.
WHERE: Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
HOW/Chronology: Penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang dan emas dari rumah mantan pejabat Mahkamah Agung ZR di Jakarta dan Hotel Le Meridien di Bali. Barang bukti berupa uang tunai dari berbagai mata uang dan dompet berisi emas logam mulia ditemukan. Tersangka ZR juga diduga memberikan suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
6. Mengapa Terjadi: Terjadi karena dugaan pemufakatan jahat suap antara ZR dan awak media dalam kasus kasasi terdakwa Ronald Tannur. Uang-uang tersebut diduga berasal dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: tanpa kendaraanMetode: terorganisirJaringan: nasionalDukungan: dalam negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: kekayaanIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Penyitaan uang tunai dan barang berharga dari tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Opini dan Prediksi: Berdasarkan laporan, faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya peristiwa tersebut meliputi praktik korupsi di dalam sistem peradilan, keberpihakan terhadap kepentingan pribadi yang berujung pada tindakan melanggar hukum, serta kelemahan pengawasan terhadap perilaku pejabat publik. Dalang atau pelaku pada kejadian tersebut adalah mantan pejabat Mahkamah Agung yang diduga terlibat dalam membayar suap kepada awak media terkait kasus kasasi. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak korupsi dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan secara menyeluruh dalam sistem peradilan, serta penguatan mekanisme pengawasan terhadap integritas pejabat publik. Selain itu, diperlukan kesadaran dan keterlibatan aktif dari masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi agar tercipta lingkungan yang bersih dari praktik korupsi dan suap.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.85
Teks asli
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kedua dari kiri) menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka ZR dalam kasus dugaan pemufakatan jahat untuk suap atau gratifikasi kepada awak media dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” ucapnya.
Penyidik juga menyita satu buah dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat satu kilogram, satu buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, tiga lembar sertifikat diamond, dan tiga lembar kuitansi toko emas mulia.
Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar.
Dalam pemeriksaan, kata Qohar, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut juga berasal dari ketika yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012–2022.
“Selain perkara pemufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Qohar juga menjelaskan bahwa penangkapan ZR di Bali berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di Pulau Dewata.
“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makanya, kami ikuti, kami kejar ke Bali,” ujarnya.
Ia mengatakan, ZR ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Kemudian pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ZR diminta oleh pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat Mahkamah Agung dengan memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani kasasi tersebut.
Guna kepentingan penyidikan, ZR ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.