Level Ancaman: 0.91

Penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Rangkuman:
WHAT: Penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
WHO: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, tersangka IPA, serta tersangka lainnya Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
WHEN: Tidak disebutkan waktu spesifik dalam teks.
WHERE: Kantor Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, serta Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
HOW/Chronology: Tim penyidik KPK menyita uang total Rp36 miliar terkait dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Proses penyidikan berlangsung pada berbagai waktu mulai dari operasi tangkap tangan pada Januari 2022, penetapan tersangka, penuntutan, hingga pembacaan vonis.
WHY: Terjadinya korupsi diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang dilakukan oleh mantan Bupati Langkat beserta tersangka lainnya.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: sesekali
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Tim penyidik KPK menyita uang terkait dugaan korupsi oleh mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.

Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus korupsi ini meliputi keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah, kurangnya pengawasan dan kontrol dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kurangnya kepatuhan terhadap aturan dan etika dalam penyelewengan keuangan negara. Pelaku korupsi dalam kasus ini adalah pejabat pemerintah yang memiliki wewenang atas proses pengadaan barang dan jasa di wilayah kabupaten Langkat. Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan memperketat mekanisme pengawasan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta memberikan hukuman yang tegas dan menyeluruh bagi pelaku korupsi agar menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang memiliki kecenderungan melakukan tindakan serupa.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.91

Teks asli
Jakarta (ANTARA) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp36 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA).

“Ada penyitaan uang sebesar Rp36 miliar terkait dengan perkara tindak pidana korupsi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.

Tessa menerangkan, penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Januari 2023 tim penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan perkara gratifikasi tersebut.

Kemudian pada 2 Juli 2024, tim penyidik KPK kembali menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi Terbit Perangin-Angin.

KPK pada Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin, dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin-Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Terbit Rencana Perangin-Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin-Angin.

Iskandar Perangin-Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai “Pak Kades”.

Iskandar Perangin-Angin (IPA) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama diganjar pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama, yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam “Grup Kuala” untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan oleh majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.