Level Ancaman: 0.97714285714286

Penyidik KPK menemukan pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Rangkuman:
WHAT: Penyidik KPK menemukan pihak yang mencoba merintangi penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
WHO: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terdakwa Muhammad Hatta, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Kasdi Subagyono.
WHEN: Minggu, 19-05-2024 (tanggal terakhir). Detail waktu tidak tercantum dalam teks.
WHERE: Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
HOW/Chronology: Tim penyidik KPK menempelkan pengumuman penyitaan di rumah terdakwa Muhammad Hatta. Pihak lain diduga mencoba merintangi penyidikan dengan menutup papan sita di rumah mantan Menteri Pertanian SYL. KPK mengingatkan agar proses hukum dihormati dan tidak ada tindakan yang menghambat penyidikan.
WHY: Penyebab terjadinya peristiwa ini adalah dugaan kasus pemerasan dan korupsi yang melibatkan pejabat Kementerian Pertanian di Sulawesi Selatan.

Analisis Level Ancaman

Senjata: Tanpa senjata
Sarana: Tanpa kendaraan
Metode: Terorganisir
Jaringan: Nasional
Dukungan: Dalam negeri
Bisnis: Tak berbisnis
Skill: Terlatih
Jenis Aktor: Bukan negara
Kepentingan: Kekayaan
Intensitas: Insidental
Komitmen: Terencana
Instrumen: Kombinasi
Target: Individu sipil

Perihal: Tindakan penyidikan oleh Tim KPK terhadap kasus dugaan pemerasan dan korupsi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, yang melibatkan beberapa terdakwa termasuk mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa sering terjadi di masa lalu, yang menunjukkan adanya korupsi dan pemerasan yang melibatkan pejabat negara maupun swasta. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan karena masih adanya kecenderungan korupsi di berbagai lapisan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya kejadian serupa adalah keinginan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar hukum, kurangnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran akan etika dan integritas dalam berbisnis atau berkegiatan pelayanan publik.

Teks asli
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempelkan pengumuman penyitaan di tembok rumah terdakwa Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 atas perkara dugaan pemerasan dan korupsi di Jalan Bumi Harapan, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Minggu (19/5/2024). ANTARA/HO-Humas KPK/aa.
KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya
Jakarta (ANTARA) –
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pihak yang berupaya merintangi penyidikan dengan menutup papan sita yang dipasang oleh KPK di salah satu rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
“Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
“KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya,” ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan terkait dengan penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya, Kamis (16/5), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.
Rumah tersebut merupakan milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel sekaligus salah seorang tokoh olahraga di provinsi itu.
Tim penyidik KPK pada hari Rabu (15/5) juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.
Diperkirakan nilai dari rumah tersebut, kata Ali Fikri, sekitar Rp4,5 miliar dan sumber uang-nya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga merupakan orang kepercayaan SYL.
Pada hari Senin (20/5) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik KPK untuk menjadi saksi selama kegiatan penyitaan berlangsung.
SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.