Rangkuman:
WHAT: Penikaman oleh seorang pria bernama M kepada mantan istrinya SA di Kota Semarang, Jawa Tengah.
WHO: Pelaku penikaman M (46) dan korban mantan istrinya SA (30). Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena juga terlibat dalam penangkapan pelaku.
WHEN: Hari 21-04-2024.
WHERE: Kembangarum, Semarang Barat, Jawa Tengah.
HOW/Chronology: Pelaku menikam mantan istrinya saat ia masih bekerja di rumah majikannya. Korban diketahui sudah tidak bisa ditemui selama tujuh bulan. Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Ambarawa, Kabupaten Semarang.
WHY: Pelaku nekat menikam mantan istrinya karena ia merasa dendam terhadap korban yang sudah lama tidak bisa ditemuinya, meski alasan dendam tersebut tidak dijelaskan secara rinci.
Analisis Level Ancaman
Senjata: senjata tajam
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: tidak terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: tidak terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: pribadi
Intensitas: insidental
Komitmen: tidak terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil
Perihal: Pelaku menikam mantan istrinya di Kota Semarang, Jawa Tengah
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa sering terjadi di berbagai tempat akibat konflik personal dan emosional antara individu. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan jika tidak ada tindakan pencegahan yang cukup terutama dalam menangani konflik antarindividu, memperhatikan isu-isu kesehatan mental, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara damai.
Teks asli
Semarang (ANTARA) – Polisi meringkus M (46), seorang pria di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang menikam mantan istrinya, SA (30), yang terjadi pada 21 April 2024 lalu.
“Pelaku ditangkap setelah kabur ke Ambarawa, Kabupaten Semarang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena di Semarang, Kamis.
Menurut dia, pelaku nekat menikam istrinya saat masih bekerja di rumah majikannya di Kembangarum, Semarang Barat.
Ia menjelaskan korban mengaku dendam kepada korban yang sudah sekitar tujuh bulan tidak bisa ditemuinya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, korban diduga sengaja disembunyikan oleh keluarganya.
Namun, pelaku tidak bisa menjelaskan alasan dendam terhadap mantan istrinya itu.
Korban sendiri masih dalam kondisi hidup meski mengalami sejumlah luka tusuk di bagian tubuhnya akibat peristiwa itu
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.