Rangkuman:
WHAT: Pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina terkait dengan manipulasi bahan bakar minyak (BBM) RON 90 menjadi RON 92.
WHO: Para pelaku yang terlibat dalam kasus korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, antara lain Riva Siahaan (RS) sebagai dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS), Yoki Firnandi (YF), Agus Purwono (AP), Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), Dimas Werhaspati (DW), dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
WHEN: Hari Senin, 24-02-2025 malam WIB.
WHERE: Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
HOW/Chronology: Manipulasi terjadi dalam pengadaan impor produk kilang BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga, meskipun yang didatangkan adalah BBM RON 90. Para pelaku melakukan blending dari BBM RON 90 menjadi RON 92 untuk dijual ke masyarakat dengan harga premium.
WHY: Korupsi terjadi karena adanya praktik penipuan dan manipulasi dalam pengadaan dan penjualan bahan bakar minyak (BBM), yang merugikan keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu sebesar Rp 193,7 triliun.
Analisis Level Ancaman
Senjata: tanpa senjataSarana: tanpa kendaraanMetode: terorganisirJaringan: nasionalDukungan: dalam negeriBisnis: tak berbisnisSkill: terlatihJenis Aktor: bukan negaraKepentingan: kekayaanIntensitas: insidentalKomitmen: terencanaInstrumen: fisikTarget: individu sipil
Perihal: Penemuan manipulasi bahan bakar minyak RON 90 yang dipasarkan sebagai RON 92 di PT Pertamina
Opini dan Prediksi: Faktor-faktor yang mempengaruhi peristiwa tersebut bisa melibatkan keinginan untuk meraih keuntungan dengan cara curang dan manipulatif dalam bisnis minyak dan produk kilang. Pelaku dalam kejahatan korupsi ini adalah mereka yang terlibat dalam rantai distribusi dan impor ekspor minyak di PT Pertamina, di mana praktik pemalsuan kualitas bahan bakar dilakukan untuk memanipulasi harga dan kualitas produk. Dugaan pelaku dalangnya adalah mereka yang memiliki otoritas dan kekuasaan dalam perusahaan tersebut serta mungkin terlibat dalam jaringan korupsi yang lebih luas. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, langkah-langkah pencegahan yang diperlukan antara lain adalah: penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, peningkatan pengawasan dan audit internal dalam perusahaan, serta peningkatan kesadaran akan etika bisnis dan kepatuhan terhadap aturan dalam industri minyak dan gas.
Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.85
Teks asli
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92. Hal tersebut terungkap dalam penjelasan kronologi dan modus operandi praktik permufakatan jahat yang dilakukan para pelaku.
Selain itu, tindak pidana korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. RON adalah kadar oktan pada jenis bahan bakar bensin yang menjadi standar kualitas BBM. Semakin tinggi kadar oktan atau RON pada BBM maka semakin baik sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.
Sebaliknya, kadar oktan atau RON rendah menunjukkan kualitas yang buruk. Dalam kasus itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, adanya berbagai praktik korupsi dalam ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Salah satunya terkait dengan pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Dari hasil penyidikan, kata Qohar, jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembayaran, dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah,” kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB.
Menurut Qohar, dari RON 90 yang didatangkan dengan harga RON 92, PT Pertamina Patra Niaga melakukan kejahatan lain berupa blending atau pencampuran melalui stroge atau depo. “Kemudian dilakukan blending di-stroge atau depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92 yang hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar.
Dari BBM RON 90, sambung dia, para pelaku memanipulasinya menjadi RON 92 untuk dilepas dan dijual ke masyarakat dengan harga jenis bahan bakar beroktan tinggi.
Pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina oleh Kejagung sementara ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut salah satunya adalah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF) selaku dirut PT Pertamina Shipping.
Adapula Agus Purwono (AP) yang dijerat atas perannya selaku vice president Feedstock Management PT Kilang Pertamina International dan dari pihak swasta, yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat (benefit official) dari PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) tersangka selaku komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus komisaris PT Jenggala Maritim.
Terakhir adalah Gading Ramadhan Joedo (GRJ) yang ditetapkan tersangka atas perannya sebagai komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus dirut PT Orbit Terminal Merak. Adapun MKAR adalah putra dari raja minyak Mohammad Riza Chalid.