Level Ancaman: 0.32

Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

Rangkuman:
WHAT: Pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.
WHO: Tiga tersangka, antara lain tokoh masyarakat inisial A yang merupakan Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis, kurir inisial K, kurir inisial S, serta pengendali peredaran gelap sabu.
WHEN: Pada Sabtu, 21-09-2019 sekitar pukul 23.30 WIB hingga Minggu, 22-09-2019 dini hari.
WHERE: Dermaga Pos TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
HOW/Chronology: Tim BNN mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa sabu pada Sabtu malam. Pada Minggu dini hari, kurir inisial K berhasil diamankan dengan sabu di mobilnya. Kemudian, tersangka inisial S yang berperan sebagai kurir lainnya juga berhasil ditangkap di daerah Bengkalis.
WHY: Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diolah dengan proses analisa oleh BNN, sehingga mereka berhasil mengidentifikasi dan menindak tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: narkoba
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Ungkapan tangkap BNN terkait kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau

Opini dan Prediksi: Beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kasus narkotika tersebut dapat disebabkan oleh keinginan pelaku untuk memperoleh keuntungan finansial dari peredaran gelap narkotika. Pelaku narkotika ini kemungkinan memiliki jaringan terorganisir di tingkat nasional yang melibatkan beberapa pelaku dengan peran yang terstruktur. Penyalahgunaan narkotika berdampak negatif pada masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan keamanan. Dalang di balik kejadian tersebut adalah orang-orang yang berkepentingan untuk meraih keuntungan dari peredaran narkotika ilegal. Untuk mencegah terulangnya kejadian ini, perlu dilakukan peningkatan pengawasan serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika dan upaya pencegahan penyalahgunaannya.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.32

Teks asli
Dumai, Riau, (ANTARA) – Badan Narkotika Nasional(BNN) Republik Indonesia mengungkap kasus narkotika dan obat-obatan terlarang di Bengkalis, Provinsi Riau dengan barang bukti sebanyak 29,9 kilogram sabu-sabu dari tiga tersangka.
Kepala BNN Komjen Martinus dalam keterangan pers di Dermaga Pos TNI AL di Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Senin mengatakan salah satu tersangka adalah seorang tokoh masyarakat. Dia inisial A menjabat Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Petani Sawit Desa Jangkang Kecamatan Bantan Bengkalis.
“Sedangkan dua lainnya berperan sebagai kurir, yaitu K dan S, beserta barang bukti berupa 29.923,99 gram atau 29,92 kilogram narkotika jenis sabu,” katanya.
Awal penangkapan tersangka A sebagai pengendali ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang kemudian diolah dengan proses analisa hingga akhirnya pada Sabtu (21/9), sekitar pukul 23.30 WIB Tim BNN berhasil mengidentifikasi sebuah mobil yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian, pada Minggu dini hari (22/9) tim BNN berhasil mengamankan pengendara mobil yang merupakan seorang kurir dengan inisial K. Darinya didapatkan barang bukti 2 karung berisi sabu sebanyak 29.923,99 gram yang terdapat di dalam mobil tersebut.
Pengembangan dilakukan, pada hari sama, BNN mengamankan tersangka lain yaitu S di daerah Bengkalis. Ia berperan sebagai seorang kurir menjemput sabu dikirim dari Malaysia di tepi laut Sepahat Bandar Laksmana Bengkalis.
“Pengakuan S ini kali keenam dia melakukan serah terima narkotika jenis sabu di tepi laut atas perintah tersangka A. Dalam menjalankan aksinya S dibantu menantu berinisial N dan saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri.
Dari penangkapan S, BNN selanjutnya mengamankan tersangka A yang merupakan pengendali peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut. Ia diamankan di tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Penampar Kelurahan Deluk Kecamatan Bantan Bengkalis.