Level Ancaman: 0.32

Penetapan eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

Rangkuman:
WHAT: Penetapan eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
WHO: Eks pemain timnas AFF Cup U-20 Irfan Raditya, Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, dan lima orang terkait lainnya.
WHEN: Hari Jumat, dengan tanggal spesifik tidak dijelaskan.
WHERE: Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara, di Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
HOW/Chronology: Irfan Raditya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut. Irfan sebelumnya tidak mengindahkan 10 panggilan resmi, sehingga dijemput paksa untuk dimintai keterangan. Cabjari Deli Serdang telah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi yang sedang menjalani persidangan.
WHY: Korupsi terjadi karena adanya dugaan pelanggaran dalam pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut yang melibatkan beberapa pihak terkait.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: mobil
Metode: terorganisir
Jaringan: nasional
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Tersangka dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Opini dan Prediksi: Adanya faktor korupsi dalam penanganan proyek pembangunan infrastruktur di UIN Sumut mempengaruhi terjadinya peristiwa korupsi tersebut. Pelaku merupakan individu yang memiliki kepentingan finansial dengan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proyek pembangunan. Dalang kasus ini adalah para tersangka yang terlibat dalam proyek korupsi tersebut. Untuk mencegah terulangnya kasus korupsi, diperlukan peningkatan pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi sehingga dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

Level ancaman relatif terhadap keamanan nasional = 0.32

Teks asli
Medan (ANTARA) –
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara, menetapkan eks pemain timnas U-20 Irfan Raditya alias IR sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta, di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.

“Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan,” ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang Yus Iman Mawardin Harefa, di Medan, Jumat.

Eks pemain timnas AFF Cup U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005 ini, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan, di UIN Sumut.

Tersangka merupakan penyedia pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan ini dijemput paksa oleh tim intel kejari karena tidak mengindahkan panggilan.

“Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa,” ujar dia.

Setelah dijemput paksa, pihaknya juga langsung menetapkan IR berstatus tersangka untuk dilakukan penahanan pemain sepak bola kelahiran Kota Medan, Sumatera Utara itu.

Pidsus Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi sebesar Rp795 juta pekerjaan rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.

Saat ini kelima tersangka telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa, yakni Zainul Fuad (57) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) selaku Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) selaku Konsultan Perencana dan Pengawas.

Kemudian, Mulyadi (40) selaku pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar, dan Muhammad Yusuf (39) selaku menyiapkan perusahaan konsultan pengawas dan perencana untuk kedua pekerjaan.