Level Ancaman: 0.936

Penangkapan tiga perampok bersenjata api yang menguras toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan tiga perampok bersenjata api yang menguras toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
WHO: Pelaku perampokan yang ditangkap AP (42), GS (29), dan MM (27), serta Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi.
WHEN: Hari Rabu, 24-04-2024 (sepekan setelah Lebaran).
WHERE: Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
HOW: Para pelaku perampokan toko emas “Murni” di Kedungtuban, Kabupaten Blora, ditangkap melalui koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung. Polisi berhasil mengamankan senjata api rakitan, uang dari penjualan perhiasan emas, serta sisa perhiasan yang belum terjual. Para pelaku merupakan residivis berbagai kasus kriminal dan pernah merampok toko emas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora pada tahun 2023.
WHY: Para pelaku melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api rakitan untuk menguras toko emas. Mereka merupakan residivis berbagai kasus kriminal dan memiliki riwayat melakukan aksi serupa sebelumnya.

Analisis Level Ancaman

Senjata: senjata api
Sarana: tanpa kendaraan
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: dalam negeri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: fasilitas kesehatan

Perihal: Perampokan toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa pernah terjadi di masa lalu, seperti perampokan toko emas di tahun sebelumnya. Prediksi terkait kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan jika sistem keamanan toko emas tidak diperkuat, polisi tidak melakukan tindakan preventif yang efektif, sanksi yang diberikan pada pelaku tidak cukup memberikan efek jera, dan adanya kelompok kriminal yang terus melakukan kejahatan dengan modus operandi yang serupa.

Teks asli
Semarang (ANTARA) – Polisi meringkus tiga perampok bersenjata api yang menguras sebuah toko emas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang terjadi pada 16 April 2024 atau sepekan setelah Lebaran.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol.Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu, mengatakan, para pelaku ditangkap melalui koordinasi antara Polda Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ketiga pelaku perampokan Toko Emas “Murni” di Kedungtuban, Kabupaten Blora, yang ditangkap tersebut masing-masing AP (42) dan GS (29) warga Kabupaten Tulungagung, serta MM (27) warga Kabupaten Trenggalek.

Menurut dia, ketiga pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

“Dari hasil penelusuran CCTV di sekitar lokasi kejadian dapat ditelusuri keberadaan pata pelaku,” katanya.

Dalam penangkapan, lanjut dia, polisi juga mengamankan tiga senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi, sejumlah uang yang diduga hasil penjualan perhiasan emas, serta sisa perhiasan yang belum sempat dijual.

Ia menjelaskan tiga senjata api milik pelaku merupakan replika jenis airsoft gun dibeli secara daring.

“Senjata api ini dimodifikasi sehingga bisa menggunakan gotri sebagai pelurunya,” katanya.

Ia menambahkan ketiga pelaku tersebut merupakan residivis berbagai kasus kriminal.

Selain, lanjut dia, komplotan ini juga pernah merampok sebuah toko emas di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, pada 2023 lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian.