Level Ancaman: 0.75771428571429

Penangkapan tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat.

Rangkuman:
WHAT: Penangkapan tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat.
WHO: Tersangka Roni Febri alias Buyung, polisi Kapolsek Metro Menteng Kompol Bayu Marfiando, pelaku lain Muhamad Ihsan Amrullah, Imam Santoso, Dedi Jansah, dan penadah berinisial A.
WHEN: Hari Senin, 28-04-2024 (kejadian), penangkapan tersangka pada 16-05-2024.
WHERE: Wilayah Jakarta Pusat, depan salah satu hotel.
HOW/Chronology: Setelah menerima laporan dari korban penjambretan di depan salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 28 April 2024, polisi berhasil menangkap tersangka Roni Febri alias Buyung yang telah melakukan aksinya sebanyak 12 kali. Polisi juga menangkap pelaku lain dan masih memburu seorang penadah yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang. Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti ponsel, pakaian, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
WHY: Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban penjambretan dan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut guna menghentikan aksi penjahat dan menegakkan hukum.

Analisis Level Ancaman

Senjata: tanpa senjata
Sarana: sepeda motor
Metode: terorganisir
Jaringan: lokal
Dukungan: berdiri sendiri
Bisnis: tak berbisnis
Skill: terlatih
Jenis Aktor: bukan negara
Kepentingan: kekayaan
Intensitas: insidental
Komitmen: terencana
Instrumen: fisik
Target: individu sipil

Perihal: Penangkapan tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat.
Opini dan Prediksi: Kejadian serupa penjambretan telah terjadi sebelumnya di wilayah-wilayah yang sama. Prediksi kejadian serupa bisa terjadi lagi di masa depan karena resiko kejahatan seperti penjambretan masih terbuka lebar di lingkungan yang padat penduduk. Faktor-faktor seperti kemudahan pelaku dalam melancarkan aksinya, ketidaktahuan masyarakat sekitar, serta minimnya pengawasan wilayah mungkin mempengaruhi munculnya kejadian serupa di masa depan.

Teks asli
polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil menjambret, pakaian tersangka, hingga sepeda motor yang dipakai pelaku ketika beraksi
Jakarta (ANTARA) – Kepolisian menangkap tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat yang sudah 12 kali melakukan aksinya usai menerima laporan dari korban yang mengaku jadi korban jambret di depan salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 28 April 2024.
“Roni Febri (30) alias Buyung dia adalah pelaku jambret. Kita menangkap pelaku ini satu minggu kemudian, setelah kita dapatkan data dan kita tangkap pada 16 Mei 2024 ketika pelaku akan beraksi kembali,” kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
Tersangka Roni tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Polisi pun terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Gambir dan Menteng. Tersangka pun mengaku uang yang dihasilkan dari menjambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir,” ucap Bayu.
Tak hanya menangkap Roni, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain yakni Muhamad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah (34). Lalu, polisi juga masih memburu seorang penadah berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Selain itu, Bayu menyebut, polisi juga masih mendalami ada atau tidaknya jaringan pelaku jambret di Jakarta Pusat. Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil menjambret, pakaian tersangka, hingga sepeda motor yang dipakai pelaku ketika beraksi.